Pemerintah Gelontorkan Rp20,5 Triliun ke 490 Daerah, Gaji ASN dan PPPK Dipastikan Lancar

Jakarta, Swarnaberita.com – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan fiskal senilai Rp20,5 triliun yang akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap kondisi fiskal sejumlah daerah yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran.

Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga telah menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Karena itu, bantuan fiskal disiapkan sebagai bentuk dukungan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan keuangan daerah.

“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, proses administrasi penyaluran dana saat ini sedang diselesaikan. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut mulai dicairkan paling lambat pada pekan depan sehingga pemerintah daerah dapat segera membayarkan hak para ASN dan PPPK.

“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” katanya.

Purbaya mengungkapkan, total anggaran sebesar Rp20,5 triliun tidak akan dibagikan secara merata kepada seluruh daerah. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah, lanjutnya, telah melakukan perhitungan terhadap kekurangan anggaran di setiap daerah sehingga bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran dan mampu menutup kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap kondisi fiskal daerah semakin kuat serta persoalan keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK tidak kembali terulang. Selain menjamin hak-hak aparatur sipil negara terpenuhi tepat waktu, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pelaksanaan kewajiban fiskal pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan fiskal ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan dukungan tersebut, stabilitas keuangan daerah dapat terjaga, pelayanan publik tetap berlangsung optimal, dan kepastian pembayaran gaji ASN maupun PPPK semakin terjamin.

*
Sumber: kontan.co.id
Foto: Dokumentasi Kemenkeu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *