Rakyat Berdaulat, Negara Kuat: Pelajaran Politik dari Tiga Pemikir Muslim Indonesia

0
Islam, Demokrasi, dan Masa Depan Indonesia Belajar dari Buya Syafii, Cak Nur, dan Gus Dur - www.swarnaberita.com

Oleh: Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.
Guru Besar Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia dan Direktur Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM)

* * *

Reformasi 1998 bukan sekadar penanda berakhirnya Orde Baru. Ia juga menjadi titik balik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ruang publik yang sebelumnya terbatas tiba-tiba terbuka lebar. Berbagai gagasan tentang negara, agama, demokrasi, kebebasan, keadilan, dan masa depan bangsa bermunculan serta berkompetisi di ruang publik.

Umat Islam merupakan bagian penting dari dinamika tersebut. Mereka tidak hanya merespons perubahan politik melalui organisasi, gerakan sosial, maupun tindakan politik, tetapi juga melalui pergulatan pemikiran.

Di antara pemikir Muslim yang memberikan kontribusi penting terhadap pembacaan Indonesia pasca-Reformasi adalah Ahmad Syafii Maarif, Nurcholish Madjid, dan Abdurrahman Wahid. Ketiganya memiliki latar intelektual dan pengalaman yang berbeda, tetapi bertemu pada satu perhatian besar: bagaimana Islam dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang adil, demokratis, manusiawi, dan sejahtera.

Pertanyaan yang relevan hingga hari ini adalah: apa yang dapat kita pelajari dari pemikiran ketiga tokoh tersebut untuk melihat masa depan Indonesia?

Melampaui Sekadar Label “Moderat” dan “Radikal”

Selama ini, kajian mengenai Islam dan politik di Indonesia kerap menggunakan pendekatan tipologis. Pemikiran Islam dikelompokkan ke dalam kategori tertentu untuk memudahkan pemetaan.

Pendekatan tersebut memang membantu pada tingkat tertentu. Namun, ketika terlalu disederhanakan, kompleksitas pemikiran Islam justru dapat hilang. Pemikiran seorang tokoh tidak selalu dapat ditempatkan secara permanen dalam satu kotak tertentu. Bahkan, berbagai tipologi sering kali saling tumpang tindih dan belum tentu mampu menjelaskan substansi persoalan secara utuh.

Karena itu, memahami pemikiran Islam pasca-Reformasi tidak cukup hanya dengan bertanya apakah seseorang “moderat” atau “radikal”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa konteks yang membentuk pemikirannya, persoalan apa yang sedang dihadapinya, dan bagaimana nilai-nilai Islam diterjemahkan ke dalam kehidupan kebangsaan?

Pendekatan semacam ini penting karena pemikiran keislaman tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia selalu berinteraksi dengan sejarah, ekonomi, politik, budaya, perubahan sosial, bahkan tekanan globalisasi.

Buya Syafii: Islam, Indonesia, dan Kemanusiaan

Ahmad Syafii Maarif merupakan salah satu pemikir Muslim Indonesia yang secara konsisten menghubungkan Islam dengan keindonesiaan dan kemanusiaan.

Dalam pandangannya, Islam tidak menetapkan secara tegas satu bentuk negara atau sistem pemerintahan tertentu yang wajib digunakan umat Islam. Karena itu, gagasan tentang “negara Islam” tidak dengan sendirinya memiliki dasar teoritis yang kuat hanya karena menggunakan terminologi Islam.

Namun, hal tersebut bukan berarti agama harus dipisahkan sepenuhnya dari negara.

Justru sebaliknya, Buya Syafii melihat pentingnya negara sebagai instrumen historis untuk mewujudkan nilai-nilai moral Islam. Nilai-nilai seperti keadilan, amar ma’ruf nahi mungkar, dan perlindungan terhadap masyarakat membutuhkan institusi dan kekuasaan agar dapat diwujudkan secara nyata.

Di sinilah menariknya pemikiran Buya Syafii.

Ia tidak mendorong formalisasi Islam menjadi bentuk negara tertentu, tetapi juga tidak menghendaki agama kehilangan peran dalam kehidupan publik. Islam hadir melalui nilai dan etika yang dapat membimbing kehidupan berbangsa.

Islam, keindonesiaan, dan kemanusiaan bukan tiga kutub yang harus dipertentangkan. Ketiganya justru dapat dipertemukan untuk membangun Indonesia yang terbuka, inklusif, adil, aman, dan memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat.

Cak Nur: Demokrasi sebagai Sarana, Bukan Tujuan

Nurcholish Madjid—atau yang lebih dikenal sebagai Cak Nur—membawa perhatian yang kuat pada agenda pembaruan Indonesia.

Dalam Indonesia Kita, Cak Nur menuangkan gagasan tentang masa depan Indonesia dan agenda reformasi. Salah satu gagasan pentingnya adalah bahwa demokrasi harus dipahami sebagai sarana, bukan tujuan akhir.

Demokrasi menjadi berarti apabila mampu menghadirkan pemerintahan yang baik, supremasi hukum, rekonsiliasi nasional, reformasi ekonomi, kebebasan sipil, pendidikan yang merata, keadilan sosial, serta kehidupan kebangsaan yang menjunjung persatuan dalam keberagaman.

Dengan kata lain, demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur.

Pemilu, pergantian kekuasaan, lembaga-lembaga demokrasi, dan kebebasan politik hanyalah instrumen. Tujuan yang lebih besar adalah membangun kehidupan masyarakat yang adil dan bermartabat.

Cak Nur menawarkan sejumlah agenda penting bagi rekonstruksi Indonesia pasca-Reformasi, antara lain good governance, supremasi hukum, rekonsiliasi nasional, reformasi ekonomi berbasis kegiatan produktif dari bawah, penguatan institusi demokrasi dan kebebasan sipil, pemerataan pendidikan, keadilan sosial, serta kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran keislaman tidak harus selalu berbicara dalam bahasa institusi agama. Nilai-nilai Islam dapat diterjemahkan menjadi agenda publik yang konkret.

Gus Dur: Islam yang Melindungi Kemajemukan

Sementara itu, Abdurrahman Wahid—Gus Dur—berangkat dari pengalaman intelektual yang sangat kuat dalam tradisi pesantren.

Dari dunia pesantren, Gus Dur mengembangkan pemikiran tentang Islam, demokrasi, kemajemukan, dan keindonesiaan. Islam, dalam pandangannya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk meniadakan kelompok lain. Sebaliknya, Islam harus mampu menjadi kekuatan moral untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat dan menjaga kemajemukan bangsa.

Di sinilah relevansi Gus Dur tetap terasa.

Indonesia bukan negara dengan satu latar belakang budaya, etnis, atau agama. Indonesia adalah bangsa yang dibangun dari keragaman. Karena itu, kekuatan negara justru diuji dari kemampuannya melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada dalam posisi minoritas.

Demokrasi tidak akan bermakna jika hanya menjadi arena kemenangan mayoritas. Demokrasi harus sekaligus menjadi mekanisme perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Tiga Tokoh, Satu Orientasi Etis

Buya Syafii, Cak Nur, dan Gus Dur tentu bukan pemikir yang identik. Masing-masing memiliki corak pemikiran dan pengalaman yang berbeda.

Namun, terdapat satu benang merah yang kuat: ketiganya tidak melihat Islam semata-mata sebagai sistem politik formal, melainkan sebagai sumber nilai etis bagi kehidupan bernegara.

Dalam paradigma ini, negara merupakan instrumen bagi terwujudnya nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Islam tidak menentukan satu format negara yang tunggal, tetapi memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan politik dan kenegaraan.

Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukanlah apakah sebuah negara menggunakan label “Islam” atau tidak.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apakah negara mampu menghadirkan keadilan? Apakah hukum berlaku bagi semua? Apakah hak warga negara dihormati? Apakah masyarakat memperoleh perlindungan dan kesempatan yang adil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan simbol.

Demokrasi yang Beretika

Dari sini kita dapat memahami gagasan tentang demokrasi etis.

Demokrasi etis tidak berhenti pada mekanisme pemilihan pemimpin. Demokrasi harus memiliki orientasi moral. Kekuasaan tidak boleh hanya dipahami sebagai kompetisi untuk mendapatkan jabatan, tetapi sebagai amanah untuk mewujudkan kepentingan masyarakat.

Dalam demokrasi etis, rakyat bukan sekadar pemilih yang hadir setiap beberapa tahun sekali. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, berpartisipasi, dan memastikan negara berjalan sesuai dengan kepentingan publik.

Pemikiran Buya Syafii, Cak Nur, dan Gus Dur memperlihatkan visi Indonesia yang menempatkan kesetaraan warga negara sebagai prinsip fundamental. Perbedaan agama, budaya, ras, etnis, bahasa, maupun latar belakang sosial tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak kewarganegaraan seseorang.

Negara Kuat, Rakyat Berdaulat

Lalu, seperti apa hubungan ideal antara rakyat dan negara?

Tradisi pemikiran Islam memberikan satu prinsip penting: kekuasaan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kaidah fikih yang sangat dikenal menyatakan:

Tasarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manutun bi al-maslahah.

Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.

Prinsip ini memiliki konsekuensi yang sangat mendasar. Negara disebut kuat bukan semata-mata karena aparaturnya kuat, institusinya besar, atau kewenangannya luas. Negara kuat adalah negara yang memperoleh kepercayaan rakyat karena mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran.

Sebaliknya, kekuasaan yang kehilangan orientasi pada keadilan akan kehilangan legitimasi moralnya.

Dengan perspektif ini, rakyat berdaulat dan negara kuat bukanlah dua hal yang bertentangan. Negara menjadi kuat justru ketika rakyatnya merasa dilindungi, dihormati, dan mendapatkan keadilan.

Tantangan Globalisasi: Negara Tidak Boleh Kehilangan Rakyat

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika Indonesia berhadapan dengan globalisasi ekonomi.

Liberalisasi ekonomi merupakan fenomena yang sulit dihindari. Indonesia berada dalam sistem ekonomi global dan harus berinteraksi dengan kekuatan pasar internasional.

Namun, keterbukaan ekonomi tidak boleh berarti negara menyerahkan sepenuhnya nasib rakyat kepada mekanisme pasar.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi dan pembangunan yang tidak cukup memperhatikan kedaulatan rakyat dapat menimbulkan kerentanan. Pengelolaan sumber daya alam, tekanan ekonomi global, serta ketimpangan akses terhadap sumber daya harus tetap menjadi perhatian negara.

Karena itu, negara memiliki tugas penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari dampak destruktif globalisasi.

Di sinilah pemikiran Islam tentang keadilan dan kemaslahatan menemukan relevansinya.

Dari Politik Identitas Menuju Politik Kemaslahatan

Pelajaran penting dari Buya Syafii, Cak Nur, dan Gus Dur adalah bahwa keberislaman tidak harus diwujudkan melalui perebutan simbol-simbol politik.

Islam dapat hadir melalui politik kemaslahatan.

Ia hadir ketika hukum ditegakkan secara adil. Ia hadir ketika masyarakat miskin memperoleh perlindungan. Ia hadir ketika pendidikan dapat diakses secara merata. Ia hadir ketika minoritas tidak diperlakukan secara diskriminatif. Ia hadir ketika sumber daya negara dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, kontribusi Islam dalam kehidupan bernegara tidak harus diukur dari seberapa banyak istilah keislaman digunakan dalam kebijakan negara.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh nilai-nilai Islam tentang keadilan, amanah, kemanusiaan, dan kemaslahatan benar-benar hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menjaga Fondasi Indonesia

Pemikiran Buya Syafii, Cak Nur, dan Gus Dur menunjukkan bahwa hubungan Islam dan negara di Indonesia tidak harus selalu diletakkan dalam kerangka pertentangan.

Islam dapat menjadi sumber etika bagi demokrasi. Demokrasi dapat menjadi mekanisme untuk menerjemahkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan publik. Negara dapat menjadi instrumen untuk melindungi rakyat. Sementara rakyat dapat menjadi kekuatan yang terus mengawasi jalannya kekuasaan.

Inilah titik temu yang penting.

Indonesia membutuhkan demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan etis. Kita membutuhkan negara yang kuat, tetapi kekuatannya bersumber dari kepercayaan rakyat. Kita membutuhkan masyarakat yang berdaulat, tetapi kedaulatannya digunakan untuk menjaga kehidupan bersama.

Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik kita membangun institusi politik, tetapi juga oleh seberapa kuat fondasi etika yang menopang institusi tersebut.

Buya Syafii Maarif, Nurcholish Madjid, dan Abdurrahman Wahid telah memberikan warisan pemikiran penting bahwa Islam dapat berdialog dengan demokrasi, keindonesiaan, dan kemanusiaan.

Warisan itu perlu terus dibaca bukan sekadar sebagai sejarah pemikiran, tetapi sebagai bahan refleksi untuk menjawab persoalan Indonesia hari ini dan masa depan.

Sebab demokrasi tanpa etika mudah kehilangan arah, negara tanpa keadilan mudah kehilangan kepercayaan, dan kekuasaan tanpa kemaslahatan pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, kontribusi pemikiran Islam bagi Indonesia bukan terutama terletak pada upaya menjadikan negara sebagai simbol agama, melainkan pada usaha menghadirkan keadilan, kemanusiaan, kemajemukan, demokrasi, dan kesejahteraan sebagai nilai yang nyata dalam kehidupan bernegara.

*

Editor: H. Mudaris – Foto: Dokumen Khusus Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *