Hakim MK Soroti Banyaknya Lulusan Paket C Maju sebagai Calon Pemimpin

0
Hakim MK Soroti Banyaknya Lulusan Paket C Maju sebagai Calon Pemimpin - www.swarnaberita.com

Hakim MK Soroti Banyaknya Lulusan Paket C Maju sebagai Calon Pemimpin - Foto: Istimewa

JAKARTA, SWARNABERITA.COM – Fenomena banyaknya calon pemimpin yang menggunakan ijazah atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Enny menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi calon presiden, calon wakil presiden, serta calon anggota legislatif. Menurutnya, perbedaan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda dalam proses pemenuhan dan verifikasi persyaratan calon.

Enny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang pernah ditangani MK. Ia mengaku menemukan cukup banyak perkara yang berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C oleh calon kepala daerah.

“Kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon,” ujar Enny dalam persidangan.

Menurut Enny, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan ijazah Paket C, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana proses verifikasi terhadap dokumen pendidikan calon dilakukan.

Ia menilai, diperlukan mekanisme verifikasi yang optimal untuk memastikan bahwa calon benar-benar memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin,” kata Enny.

Minta Standar Verifikasi Diperjelas

Enny juga mempertanyakan ukuran atau bukti yang seharusnya digunakan untuk memastikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal bagi seorang calon.

Menurut dia, ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat harus memiliki mekanisme pembuktian yang jelas. Hal itu penting agar tidak kembali muncul persoalan administratif yang berujung pada sengketa pemilu maupun diskualifikasi calon.

Ia berharap persidangan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai standar verifikasi dokumen pendidikan bagi calon pemimpin di masa mendatang.

“Sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa, bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu?” ujar Enny.

Paket C Tetap Diakui sebagai Pendidikan Kesetaraan

Paket C sendiri merupakan program pendidikan kesetaraan yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam konteks pencalonan kepala daerah, penggunaan ijazah Paket C telah menjadi bagian dari sejumlah perkara yang diperiksa MK.

Dalam salah satu putusannya, MK juga pernah membahas persoalan keabsahan ijazah Paket C yang digunakan calon kepala daerah. Mahkamah menegaskan pentingnya verifikasi dari instansi pendidikan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keabsahan ijazah tersebut.

Sementara itu, dalam perkara yang sedang disidangkan, persoalan mengenai persyaratan pendidikan kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan standar verifikasi dan kelengkapan dokumen calon.

Sidang pada 30 September 2026 tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memperdebatkan sejumlah aspek terkait pencalonan dalam Pilpres 2024. Dalam agenda tersebut, MK mendengarkan keterangan sejumlah ahli dan saksi yang dihadirkan pemohon.

Sorotan terhadap Paket C ini pun menunjukkan bahwa persoalan administrasi pendidikan calon bukan sekadar perkara kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur verifikasi agar setiap persyaratan pencalonan dapat dipastikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

*

(Sumber berita ini dikutp dari Kompas TV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *