Dosen PTS di Yogyakarta Keluhkan Pencairan Serdos yang Tak Pasti, Agustus dan September Belum Cair

0
Dosen PTS di Yogyakarta Keluhkan Pencairan Serdos yang Tak Pasti - www.swarnaberita.com

Dosen PTS di Yogyakarta Keluhkan Pencairan Serdos yang Tak Pasti - Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM — Sertifikasi dosen (Serdos) merupakan bagian penting dalam pengakuan profesionalitas dosen. Setelah memperoleh sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 Desember 2025.

Hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban profesional dosen. Dosen penerima tunjangan profesi tetap harus memenuhi ketentuan mengenai kinerja, beban kerja, serta persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pencairan tunjangan profesi tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, tetapi juga pemenuhan persyaratan yang berlaku. Ketentuan mengenai tunjangan profesi dosen juga berakar pada PP Nomor 41 Tahun 2009, yang mengatur pemberian tunjangan profesi bagi dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Dalam konteks tersebut, kepastian waktu pembayaran menjadi salah satu hal yang penting bagi dosen. Terlebih bagi dosen perguruan tinggi swasta (PTS), keteraturan pencairan tunjangan profesi berkaitan dengan kepastian hak atas penghasilan yang telah menjadi bagian dari sistem penghargaan atas profesionalitas mereka.

Namun, sejumlah dosen perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku masih menghadapi ketidakpastian mengenai waktu pencairan tunjangan sertifikasi dosen.

Keluhan tersebut disampaikan seorang dosen berinisial HHM, yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di bawah naungan Kopertais Wilayah III DIY, kepada tim redaksi SwarnaBerita.com, Jumat (2/10/2026), melalui sambungan telepon.

Menurut HHM, persoalan ketidakpastian waktu pencairan Serdos bukan merupakan hal baru bagi sebagian dosen PTS di DIY. Ia mengatakan, pencairan tunjangan profesi selama ini dinilai belum selalu berlangsung pada bulan yang sama dengan periode tunjangan yang bersangkutan.

Pencairan Disebut Mengalami Jeda

Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam grup penerima Serdos Kopertais Wilayah III DIY yang diterima redaksi, terdapat jeda waktu antara periode tunjangan dan waktu pencairannya.

Dalam rekap tersebut disebutkan, dana Serdos tahun 2026 tercatat dicairkan dengan rincian sebagai berikut:

  • Januari 2026 — cair 9 Maret 202
  • Februari 2026 — cair 9 April 202
  • Maret 2026 — cair 21 April 202
  • April 2026 — cair 20 Mei 2026
  • Mei 2026 — cair 22 Juni 202
  • Juni 2026 — cair 23 Juli 202
  • Juli 2026 — cair 24 Agustus 2026
  • Agustus 2026 — belum cair
  • September 2026 — belum cair

    Rekap tersebut menunjukkan adanya jeda pencairan untuk sejumlah periode pada 2026. Bahkan, hingga awal Oktober 2026, dana untuk periode Agustus dan September sebagaimana tercantum dalam rekap tersebut disebut belum diterima.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian sebagian dosen karena tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas profesionalitas dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan ketentuan kinerja yang berlaku.

    Dibandingkan dengan Dosen PNS

    HHM juga menyampaikan adanya informasi mengenai perbedaan waktu pencairan antara dosen PTS di bawah koordinasi Kopertais Wilayah III DIY dengan dosen PNS di perguruan tinggi negeri.

    Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan dosen, tunjangan profesi dosen PNS di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta disebut dapat diterima lebih teratur pada bulan berjalan.

    Informasi tersebut kemudian menjadi bahan perbandingan bagi sebagian dosen PTS yang masih menghadapi jeda pencairan.

    Namun demikian, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat digunakan untuk memverifikasi secara independen perbandingan waktu pencairan antara dosen PNS UIN Sunan Kalijaga dan dosen PTS di bawah Kopertais Wilayah III DIY tersebut.

    Dosen di Daerah Lain Disebut Lebih Lancar

    Selain membandingkan dengan dosen PNS, sejumlah dosen di Yogyakarta juga menyampaikan informasi mengenai pencairan Serdos di sejumlah daerah lain di luar DIY.

    Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi dari beberapa dosen, pembayaran tunjangan profesi di sejumlah wilayah lain disebut berlangsung lebih teratur setiap bulan.

    Meski demikian, informasi tersebut juga masih merupakan keterangan dari sumber di kalangan dosen dan belum diverifikasi secara menyeluruh oleh redaksi.

    Perbedaan pengalaman pencairan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan dosen mengenai mekanisme, jadwal, serta faktor administratif yang memengaruhi waktu pembayaran tunjangan profesi dosen, khususnya bagi dosen PTS di bawah koordinasi Kopertais.

    Menunggu Penjelasan Pengelola

    Hingga berita ini diterbitkan, SwarnaBerita.com belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang mengelola dan menyalurkan tunjangan profesi dosen di lingkungan Kopertais Wilayah III DIY mengenai penyebab adanya jeda pencairan sebagaimana dikeluhkan para dosen.

    Redaksi juga belum memperoleh informasi resmi mengenai jadwal pencairan untuk tunjangan periode Agustus dan September 2026 sebagaimana tercantum dalam rekap yang beredar di kalangan penerima Serdos.

    Karena itu, informasi mengenai keterlambatan pencairan tersebut masih perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola. Penjelasan resmi diperlukan agar para dosen penerima tunjangan memperoleh kepastian mengenai status pembayaran, mekanisme pencairan, serta jadwal pembayaran untuk periode yang belum diterima.

    Bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan kewajiban kinerja, kepastian informasi mengenai pencairan tunjangan profesi menjadi hal penting. Selain menyangkut aspek administratif, transparansi jadwal pembayaran juga dapat memberikan kepastian bagi dosen dalam merencanakan kebutuhan ekonomi rumah tangga maupun pelaksanaan kewajiban profesionalnya.

    SwarnaBerita.com akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait pencairan tunjangan profesi dosen di lingkungan Kopertais Wilayah III DIY dan membuka ruang bagi pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *