Bahlil Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia - Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA
JAKARTA, SWARNABERITA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengurangan pasokan gas alam Indonesia ke Singapura sebesar 31 miliar British Thermal Units per Day (BBTUD) tidak melanggar kontrak yang telah disepakati kedua negara.
Bahlil menjelaskan, pemerintah tetap menghormati perjanjian dengan negara mitra. Namun, Indonesia juga harus memastikan kebutuhan energi dalam negeri menjadi prioritas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), Bahlil menyatakan bahwa pengurangan pasokan tersebut masih berada dalam batas kewajiban minimum yang ditetapkan dalam kontrak.
“Di dalam kontrak ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini, kita belum melewati batas minimum. Jadi, belum ada pelanggaran di situ,” ujar Bahlil.
Menurutnya, kebijakan pengurangan ekspor bukan berarti Indonesia mengabaikan komitmen yang telah dibuat. Pemerintah tetap memperhitungkan ketentuan kontrak dalam menentukan volume gas yang dipasok ke Singapura.
Bantah Ada Konflik dengan Singapura
Bahlil juga membantah anggapan bahwa pengurangan ekspor gas tersebut berkaitan dengan ketegangan hubungan bilateral Indonesia dan Singapura.
Ia menegaskan, hubungan kedua negara tetap berjalan baik dan tidak sedang dilanda konflik.
“Enggak ada konflik-konflik. Enggak ada,” tegasnya.
Bahlil menambahkan, Indonesia tetap mengedepankan prinsip saling menghormati (mutual respect) dalam menjalin hubungan dengan negara mitra. Prinsip tersebut, menurutnya, juga harus tercermin dalam upaya masing-masing negara memenuhi kebutuhan energinya.
Terkait berapa lama kebijakan pengurangan ekspor akan berlangsung, Bahlil belum memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mempertimbangkan ketentuan kontrak serta kemungkinan adanya keadaan tertentu yang memengaruhi pelaksanaannya.
“Ya, kita menghargai kontrak, tapi kan bisa ada keadaan force majeure, toh? Ya, kita lihat nanti,” katanya.
Meski demikian, Bahlil tidak menyatakan bahwa pemerintah telah secara resmi menetapkan kondisi force majeure sebagai dasar kebijakan pengurangan ekspor gas tersebut.
Pasokan dari Sumatera dan Natuna Dikurangi
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan pengurangan ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 miliar BBTUD mulai Sabtu (24/10/2026).
Pengurangan pasokan tersebut berasal dari dua wilayah, yakni Sumatera sebesar 16 BBTUD dan Natuna sebesar 15 BBTUD.
Dari sisi distribusi, gas dari Sumatera disalurkan kepada perusahaan Singapura, Gas Supply. Sementara itu, gas dari wilayah Laut Natuna dikirim melalui pipa bawah laut yang terhubung langsung dengan fasilitas penerimaan milik Sembcorp Gas.
Berdasarkan laporan tahunan Sembcorp Industries 2023, perusahaan tersebut memiliki perjanjian penjualan senilai sekitar 1,9 miliar dolar Singapura untuk impor gas alam melalui pipa dari lapangan West Natuna. Perjanjian itu diperkirakan berlaku hingga 2028.
Pengurangan pasokan ini menjadi perhatian karena perdagangan gas melalui jaringan pipa melibatkan kontrak jangka panjang dan infrastruktur lintas negara. Karena itu, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara kewajiban kontraktual, kepentingan energi nasional, dan keberlanjutan hubungan dengan negara mitra.
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi domestik menjadi pertimbangan penting, sementara komitmen yang telah disepakati dengan Singapura tetap menjadi bagian dari perhitungan kebijakan.
* * *
(Berita ini diolah dari Kumparan)