15/08/2026

Empat Golongan yang Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan, Ini Ketentuannya

0
Sertifikat Kompas - www.swarnaberita.com

Swarnaberita.com – Persoalan tanah warisan kerap menjadi pemicu perselisihan di tengah keluarga. Perbedaan pemahaman mengenai siapa yang berhak menerima warisan bahkan tidak jarang berkembang menjadi sengketa kepemilikan tanah.

Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan mengenai pewarisan, termasuk pihak-pihak yang secara hukum tidak berhak menerima harta warisan. Selain itu, tanah yang telah diwariskan kepada ahli waris juga perlu segera dilakukan proses balik nama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas Agung Wibowo, menegaskan pentingnya proses balik nama tanah warisan.

“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari,” tegas Bagas, sebagaimana dikutip Swarnaberita.com, Jumat (14/08/2026).

Pewarisan Terjadi Setelah Pewaris Meninggal

Secara umum, ketentuan mengenai pewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Pasal 505, benda dibedakan menjadi dua jenis, yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Sementara itu, Pasal 830 menegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian. Dengan demikian, peralihan hak atas harta warisan kepada ahli waris baru dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Selanjutnya, Pasal 832 menjelaskan bahwa pihak yang berhak menjadi ahli waris pada dasarnya adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang berada di luar perkawinan, serta suami atau istri yang masih hidup.

Kemudian, Pasal 833 menyebutkan bahwa para ahli waris karena hukum memperoleh hak atas seluruh barang, hak, dan piutang milik orang yang meninggal dunia.

Empat Golongan yang Tidak Berhak Menerima Warisan

Meski seseorang memiliki hubungan keluarga dengan pewaris, bukan berarti secara otomatis ia selalu berhak memperoleh harta warisan. Dalam ketentuan hukum perdata terdapat sejumlah pihak yang dapat dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan.

Setidaknya terdapat empat golongan yang tidak berhak menerima tanah atau harta warisan, yaitu:

  1. Orang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
  2. Orang yang berdasarkan putusan hakim dinyatakan bersalah karena secara fitnah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, dengan menuduh pewaris melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
  3. Orang yang menggunakan kekerasan atau perbuatan nyata untuk menghalangi pewaris membuat atau menarik kembali surat wasiatnya.
  4. Orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat pewaris.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan darah atau hubungan perkawinan saja tidak selalu menjadi jaminan seseorang dapat memperoleh warisan. Perilaku tertentu yang dinilai bertentangan dengan kepatutan hukum dapat menyebabkan seseorang kehilangan haknya sebagai ahli waris.

Empat Golongan Ahli Waris yang Berhak

Sebaliknya, dalam hukum waris perdata dikenal pembagian ahli waris berdasarkan golongan. Secara umum, terdapat empat golongan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris.

Golongan I terdiri atas suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunannya.

Golongan II meliputi orang tua dan saudara kandung pewaris.

Golongan III mencakup keluarga dalam garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu pewaris, seperti kakek dan nenek.

Golongan IV mencakup paman dan bibi pewaris, baik dari pihak ayah maupun ibu, beserta keturunannya sampai derajat keenam. Golongan ini juga mencakup saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya hingga derajat keenam yang dihitung dari pewaris.

Balik Nama untuk Hindari Sengketa

Pemahaman mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan menjadi penting, terutama ketika objek warisan berupa tanah. Tanpa kejelasan administrasi dan kepastian mengenai siapa pemilik baru, tanah warisan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, setelah proses pewarisan dilakukan, ahli waris perlu memastikan status kepemilikan tanah segera diperbarui melalui proses balik nama sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.

Langkah tersebut tidak hanya memperjelas status hukum pemilik tanah, tetapi juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah munculnya sengketa antaranggota keluarga pada masa mendatang.

***
(Tulisan diolah dari Kompas – Foto Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *