Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan MK, Apa yang Terjadi pada Gibran?

0
Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan MK, Apa yang Terjadi pada Gibran - www.swarnaberita.com

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka - Foto: Istimewa

JAKARTA, SWARNABERITA.COM – Sengketa mengenai keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran kini kembali diuji melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pendaftaran.

Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI.

Pertanyaan kemudian muncul: jika gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan MK, apa yang akan terjadi terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden?

Memperdebatkan Syarat Pendidikan

Salah satu pokok utama perkara adalah ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif dan imperatif ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum para pemohon menyatakan terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang kemudian menjadi bagian dari perdebatan hukum.

Menurut Denny Indrayana dan para pemohon, persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka karena menyangkut keabsahan pencalonan sejak awal. MK mencatat bahwa para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji meskipun permohonan diajukan jauh melewati tenggat normal pengajuan sengketa hasil Pilpres.

MK menyebut para pemohon secara sadar mengajukan perkara tersebut di luar tenggat normal dengan alasan mengejar apa yang mereka sebut sebagai keadilan substantif.

KPU Membantah Dalil Pemohon

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyampaikan bantahan terhadap dalil tersebut.

Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU meminta MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. KPU menyatakan dokumen yang disampaikan Gibran dalam proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan apakah sebuah dokumen pendidikan memenuhi syarat atau tidak, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan lembaga dan konsekuensi hukum apabila kemudian MK menyatakan terdapat persoalan dalam proses pencalonan.

Apa yang Diminta Denny Indrayana Cs?

Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada MK.

Di antaranya, mereka meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Selain itu, para pemohon meminta agar sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dinyatakan batal sepanjang menyangkut Gibran.

Permohonan tersebut bahkan mencakup permintaan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Para pemohon selanjutnya meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Jika Dikabulkan, Apakah Gibran Otomatis Berhenti?

Inilah salah satu persoalan paling menarik sekaligus kompleks dalam perkara tersebut.

Jika MK nantinya mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status jabatan Wakil Presiden yang sudah dijalankan selama hampir dua tahun.

Persoalan tersebut juga disoroti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa apabila putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat, masih terdapat pertanyaan mengenai konsekuensi langsung terhadap jabatannya.

Apakah jabatan tersebut otomatis gugur atau tetap membutuhkan mekanisme pemberhentian melalui proses pemakzulan atau impeachment?

Menurut Yusril, persoalan tersebut belum diatur secara detail dalam hukum acara yang ada sehingga dapat memunculkan perdebatan hukum dan akademik.

Dengan kata lain, dikabulkannya gugatan belum tentu secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai “Gibran otomatis berhenti pada hari putusan dibacakan”. Bentuk amar putusan dan konstruksi hukum yang digunakan MK akan menjadi sangat menentukan.

Bisa Berdampak pada Tata Negara

Perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyentuh hubungan antara hukum pemilu, kewenangan MK, KPU, MPR, serta mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Jika MK menyatakan terdapat cacat pada pencalonan Gibran sejak awal, maka muncul persoalan mengenai rantai akibat hukum yang harus dijelaskan secara tegas: mulai dari status pencalonan, penetapan pasangan calon, hasil pemilu, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.

Pertanyaan serupa juga menjadi perhatian dalam analisis hukum yang berkembang setelah perkara tersebut masuk ke MK. Salah satu persoalan pokoknya adalah bagaimana menghubungkan persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pemilu selesai dengan status jabatan wakil presiden yang telah berjalan.

MK Juga Dihadapkan pada Persoalan Kewenangan

Tidak kalah penting, perkara tersebut menghadirkan perdebatan mengenai apakah MK berwenang memeriksa persoalan yang diajukan para pemohon.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan bahwa substansi yang dipersoalkan para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Posisi ini menunjukkan bahwa sebelum masuk lebih jauh pada substansi syarat pendidikan Gibran, MK juga harus berhadapan dengan pertanyaan fundamental mengenai kewenangannya untuk memeriksa perkara tersebut.

Apalagi, permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024.

Menunggu Putusan MK

Untuk saat ini, belum ada putusan final MK mengenai perkara tersebut. Persidangan masih berlangsung dan para pihak masih diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, keterangan, serta argumentasi masing-masing.

Karena itu, berbagai kemungkinan mengenai masa depan jabatan Wakil Presiden Gibran masih berada pada ranah argumentasi hukum, bukan fakta yang telah diputuskan.

Yang jelas, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan pertanyaan konstitusional yang tidak sederhana: bagaimana hukum menyelesaikan persoalan apabila suatu syarat pencalonan dipersoalkan setelah seorang calon dinyatakan terpilih, dilantik, dan telah menjalankan jabatannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya akan bergantung pada pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini pun bukan sekadar menyangkut satu dokumen atau satu figur. Ia beririsan dengan persoalan yang lebih luas mengenai kepastian hukum, tahapan pemilu, kewenangan lembaga negara, serta konsekuensi hukum dari suatu putusan terhadap jabatan publik yang telah berjalan.

Masyarakat kini menunggu bagaimana MK menjawab persoalan tersebut melalui putusan yang memiliki dasar hukum dan argumentasi konstitusional yang jelas.

*

(Sebagian data diambil dari Tribun Video)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *