Darurat Narkoba dan Judi Online: Ujian bagi Keistimewaan Yogyakarta
Indonesia sedang menghadapi dua ancaman yang berjalan beriringan antara lain penyalahgunaan narkoba dan perjudian daring. Keduanya sama-sama tumbuh subur, sama-sama menembus batas usia dan kelas sosial, dan sama-sama menyasar kelompok yang sama, generasi muda dan usia produktif. Hasil uji publik survei resmi yang digelar Badan Narkotika Nasional bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik pada Desember 2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba periode 2023–2025 sebesar 2,11 persen dari total populasi, atau setara hampir 4,9 juta orang usia produktif (15–64 tahun) di seluruh Indonesia, meningkat dari 1,73 persen pada survei sebelumnya. Yang lebih mengkhawatirkan, tim peneliti BRIN yang mengukur angka ini menilai hasil tersebut masih bersifat under value, dengan realita penyalahguna diyakini berada jauh di atasnya.
Di sisi lain, PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta kali transaksi, rekor tertinggi sepanjang sejarah pencatatan, meski nilainya menurun 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal pembayaran.
Sesungguhnya, angka-angka ini bukan sekadar statistik kriminalitas yang selesai dengan penangkapan pelaku dan proses hukum. Di baliknya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa dua ancaman ini begitu mudah menembus ruang sosial Indonesia, sampai-sampai mayoritas pelaku judi online justru berasal dari kelompok berpenghasilan rendah yang sebenarnya paling rentan secara ekonomi?
Jawabannya tidak melulu soal lemahnya penegakan hukum. Sesungguhnya, narkoba dan judi online tumbuh subur justru pada titik di mana ruang sosial mulai mengalami pergeseran besar, ketika interaksi langsung berpindah ke layar gawai, ketika pengawasan keluarga melemah, ketika kepedulian antarwarga mulai menyusut. Para ilmuwan sosial menyebut fenomena ini sebagai erosi modal sosial: melemahnya ikatan sosial, berkurangnya fungsi kontrol komunitas, dan meningkatnya individualisme di tengah masyarakat yang terus berubah. Dalam kondisi semacam itulah narkoba dan judi online menemukan celah untuk berkembang, bukan karena masyarakat tiba-tiba kehilangan moralitas, tetapi karena benteng sosial yang dulu menahan penyimpangan itu perlahan keropos dari dalam.
Pertanyaan berikutnya yang lebih relevan bagi Yogyakarta adalah: di tengah ancaman nasional yang sedemikian luas, modal apa yang dimiliki daerah ini untuk tidak ikut terseret arus tersebut?
Jawabannya terletak pada sesuatu yang jarang dibahas dalam diskursus pemberantasan narkoba dan judi online: keistimewaan Yogyakarta itu sendiri. Status keistimewaan Yogyakarta lahir dari sejarah panjang, dari peran Sultan dan Kraton, dari posisi unik sebagai daerah yang diberi otonomi khusus oleh negara. Tetapi keistimewaan ini sesungguhnya tidak pernah berhenti pada urusan tahta dan tata pemerintahan. Ia juga hidup dalam karakter sosial masyarakatnya, tertib, guyub, menjunjung sopan santun, dan menjaga harmoni. Tradisi gotong royong masih hidup di berbagai kampung dan dusun. Kegiatan ronda, kerja bakti, rembug RT, pengajian, hingga berbagai aktivitas sosial-budaya khas Jawa masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Modal sosial inilah yang selama bertahun-tahun menjadi benteng alami yang menjaga ketertiban dan keharmonisan, sekaligus yang membedakan Yogyakarta dari kota-kota lain yang tidak menyandang status serupa.
Namun keistimewaan bukan jaminan kebal. Justru karena Yogyakarta adalah kota dengan mobilitas tinggi, kota pelajar dengan puluhan ribu mahasiswa pendatang setiap tahun, kota wisata dengan arus pengunjung yang terus meningkat, kota yang terbuka pada perubahan zaman, daerah ini menghadapi tantangan yang sama persis dengan tren nasional: ruang pertemuan yang dahulu berlangsung di pos ronda, masjid, gereja, atau lingkungan kampung kini ikut berpindah ke layar gawai. Generasi muda dan mahasiswa pendatang yang jauh dari pengawasan keluarga adalah kelompok yang paling rentan mengalami erosi modal sosial tersebut. Tetangga yang tinggal berdekatan semakin jarang berinteraksi. Anak kos dan mahasiswa lebih akrab dengan dunia digital dibanding lingkungan sosial barunya. Secara fisik berada dalam satu ruang, tetapi secara sosial semakin berjauhan, gejala yang sama dengan yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia, hanya saja di Yogyakarta gejala ini berhadapan langsung dengan sesuatu yang lebih berharga untuk dipertahankan: keistimewaan sosial yang telah dijaga selama berabad-abad.
Oleh karena itu, perhatian publik tidak boleh hanya tertuju pada jumlah kasus narkoba dan judi online yang meningkat secara nasional. Yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa Yogyakarta memiliki kepentingan ganda dalam isu ini: kepentingan yang sama dengan daerah lain di Indonesia untuk melindungi generasi mudanya, sekaligus kepentingan khusus untuk menjaga modal sosial yang menjadi penopang keistimewaannya. Ketika tradisi gotong royong, kepedulian antarwarga, pengawasan sosial, dan komunikasi keluarga mulai berkurang, yang terancam bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga identitas yang membuat Yogyakarta layak disebut istimewa.
Setidaknya terdapat tiga indikator yang dapat menjadi peringatan dini bagi erosi keistimewaan Yogyakarta dari sisi sosial.
Pertama, melemahnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga, termasuk pada keluarga yang menitipkan anaknya untuk menempuh pendidikan jauh dari rumah. Banyak orang tua belum sepenuhnya memahami dunia digital yang dihadapi anak-anak mereka, sehingga berbagai pengaruh negative, termasuk promosi judi online yang kini menyasar usia remaja dapat masuk tanpa terdeteksi sejak awal.
Kedua, berkurangnya keterlibatan sebagian generasi muda, baik warga asli maupun mahasiswa pendatang, dalam kegiatan sosial maupun keagamaan di lingkungan sekitar. Padahal aktivitas tersebut selama ini menjadi ruang pembentukan karakter sekaligus sarana penguatan kontrol sosial yang justru menjadi ciri khas masyarakat Yogyakarta.
Ketiga, semakin dominannya interaksi virtual dibandingkan interaksi sosial secara langsung. Ketika ruang digital lebih mendominasi daripada ruang sosial nyata, rasa memiliki terhadap komunitas dan lingkungan sekitar perlahan dapat melemah, sekalipun seseorang tinggal di kota yang dikenal kental dengan nilai paguyuban.
Melihat kondisi tersebut, penyelesaian persoalan narkoba dan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Penindakan memang penting dan harus terus dilakukan, sebagaimana yang terus diupayakan aparat di tingkat nasional maupun daerah. Namun langkah tersebut perlu diimbangi dengan upaya yang lebih mendasar, yaitu memperkuat kembali ketahanan sosial masyarakat dan bagi Yogyakarta, ini berarti merawat kembali apa yang menjadi inti dari keistimewaannya.
Sebagai daerah yang memiliki tradisi budaya dan kebersamaan yang kuat, Yogyakarta sebenarnya memiliki modal yang sangat besar untuk tidak ikut terseret arus nasional penyalahgunaan narkoba dan judi online. Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya kewaspadaan terhadap dua ancaman tersebut, tetapi juga kesadaran kolektif untuk menjaga dan memperkuat modal sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat, sekaligus penyangga utama dari keistimewaan yang disandang Yogyakarta.
Jika peringatan ini diabaikan, yang terancam bukan hanya angka penyalahgunaan narkoba atau praktik perjudian daring yang ikut naik di Yogyakarta sebagaimana tren nasional. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah keistimewaan Yogyakarta itu sendiri, keistimewaan yang sejak awal tidak pernah semata-mata soal status administratif, tetapi soal karakter sosial yang dijaga dari generasi ke generasi. Namun apabila modal sosial tetap terjaga dan diperkuat, Yogyakarta akan selalu memiliki kekuatan untuk berdiri tegak di tengah arus nasional yang sedang menggerus banyak daerah lain, dan tetap layak menyandang nama istimewa yang melekat padanya.

Penulis: Dr. Shohibul Adib, S.Ag., M.S.I.
(Dosen Tetap dan Pengamat Politik Lokal di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen)
