Pancasila: Dari Hafalan Menuju Keadaban

0
Pancasila Dari Hafalan Menuju Keadaban - www.swarnaberita.com

Pancasila: Dari Hafalan Menuju Keadaban - Foto: Istimewa

Oleh: Gusti M. Ali
Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Universitas Al-Qur’an Ittifaqiah (UQI) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan

* * *

Pancasila terus diucapkan sebagai dasar negara, tetapi pengamalannya masih menghadapi persoalan mendasar. Korupsi merusak kepercayaan publik, ketimpangan membatasi akses terhadap kesejahteraan, sementara perbedaan identitas kerap menjadi sumber diskriminasi. Kontradiksi ini menunjukkan bahwa persoalan kita bukan semata-mata kurangnya pengetahuan tentang Pancasila, melainkan lemahnya penerjemahan nilai-nilainya ke dalam perilaku kekuasaan dan kebijakan publik.

Pancasila kehilangan daya transformatif ketika diperlakukan sebagai hafalan, bukan sebagai ukuran untuk menguji kekuasaan. Nilai-nilainya menjadi slogan apabila tidak digunakan untuk menilai apakah pemerintah berlaku adil, apakah warga terlindungi haknya, dan apakah keputusan publik sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan bersama. Karena itu, pengamalan Pancasila tidak cukup diukur dari kesetiaan dalam ucapan, tetapi harus dinilai dari akibat nyata yang dirasakan masyarakat.

Yudi Latif (2011) memandang Pancasila sebagai gagasan yang memiliki dimensi historis, rasional, dan aktual. Artinya, Pancasila bukan warisan yang cukup dihormati, melainkan pedoman yang harus terus diwujudkan dalam menjawab persoalan zaman. Tantangan utamanya ialah memperkecil jarak antara cita-cita kebangsaan dan praktik penyelenggaraan negara.

Salah satu ujian pertama terletak pada hubungan agama dan kehidupan publik. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya menghadirkan tanggung jawab moral, bukan sekadar kesalehan simbolik atau pembenaran bagi kepentingan kelompok. Sejarah penerimaan Pancasila memperlihatkan pentingnya kesepakatan kebangsaan di tengah perbedaan pandangan tentang agama dan negara (Ismail, 2019). Kesepakatan itu tidak menuntut agama disingkirkan dari ruang publik. Sebaliknya, nilai agama dapat memperkaya kehidupan bersama selama diwujudkan melalui etika yang menghormati kesetaraan warga.

Azyumardi Azra (2006) membahas hubungan Islam dan demokrasi dalam dinamika Indonesia. Dalam kerangka ini, kontribusi agama terhadap kehidupan bernegara perlu tampak melalui kejujuran, kepedulian sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kesalehan kehilangan makna publik ketika berjalan beriringan dengan intoleransi atau pembiaran terhadap ketidakadilan. Ukuran nilai Ketuhanan bukan semata-mata simbol yang ditampilkan, melainkan tanggung jawab yang dijalankan.

Ujian berikutnya adalah sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Magnis-Suseno (2001) menempatkan prinsip moral sebagai fondasi kehidupan politik. Kekuasaan, dengan demikian, tidak cukup dinilai dari kepatuhan prosedural; ia juga harus dinilai dari cara memperlakukan manusia. Ketika kelompok minoritas kesulitan memperoleh perlindungan, diskriminasi dibiarkan, atau kritik dipandang sebagai permusuhan, nilai kemanusiaan belum menjadi prinsip yang bekerja.

Masalah ini berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi. Pemilihan umum memang penting, tetapi demokrasi tidak berhenti ketika suara telah dihitung. Warga harus memiliki kesempatan bermakna untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut hidup mereka. Konsultasi publik yang hanya menjadi formalitas, tanpa penjelasan mengenai pertimbangan dan tindak lanjut atas masukan masyarakat, berisiko mengukuhkan dominasi elite. Kritik warga justru perlu dipandang sebagai mekanisme koreksi, bukan ancaman terhadap kewibawaan negara.

Namun, perlindungan hak dan partisipasi politik belum lengkap tanpa keadilan sosial. Sila Kelima menuntut lebih dari bantuan sesaat: ia mengharuskan negara memperbaiki kondisi yang membuat kesempatan dan kesejahteraan terdistribusi secara timpang. Perpajakan yang adil, pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang independen, dan tata kelola sumber daya alam yang transparan merupakan bagian dari upaya tersebut. Keberhasilan pembangunan semestinya dinilai bukan hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari siapa yang menikmati manfaatnya dan siapa yang masih tertinggal.

Pratiwi dan Suniadewi (2024) menekankan orientasi pada common good atau kebaikan bersama dalam konteks moderasi beragama di masyarakat majemuk. Prinsip ini mengingatkan bahwa kepentingan publik harus melampaui kepentingan kelompok. Persatuan tidak akan kokoh jika sebagian warga terus menanggung ketidakadilan sementara sebagian lainnya menikmati keuntungan pembangunan.

Karena itu, menghidupkan Pancasila menuntut perubahan yang melampaui pendidikan hafalan. Pendidikan kewargaan perlu melatih penalaran etis melalui persoalan nyata. Pemerintah harus menerjemahkan nilai Pancasila ke dalam indikator kebijakan yang dapat diperiksa publik, mulai dari perlindungan hak warga hingga pemerataan layanan dasar. Pada saat yang sama, pejabat publik harus memberi teladan dan bersedia dimintai pertanggungjawaban ketika tindakan mereka bertentangan dengan nilai yang dikampanyekan.

Pada akhirnya, persoalan Pancasila bukan terletak pada keluhuran rumusannya, melainkan pada keberanian menjadikannya standar untuk menilai praktik bernegara. Selama Pancasila lebih sering diucapkan daripada digunakan untuk mengoreksi ketidakadilan, ia akan tetap menjadi cita-cita yang jauh dari kehidupan masyarakat. Pancasila harus berani digunakan untuk mengoreksi siapa pun, termasuk mereka yang paling sering mengatasnamakannya. Dari keberanian itulah hafalan dapat berubah menjadi keadaban.

Daftar Pustaka:
Azra, A. (2006). Indonesia, Islam, and democracy: Dynamics in a global context. Equinox Publishing.
Ismail, F. (2019). Religion, state, and ideology in Indonesia: A historical account of the acceptance of Pancasila as the basis of Indonesian state. Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies, 1(2), 19–58. https://doi.org/10.20885/ijiis.vol1.iss2.art2
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
Magnis-Suseno, F. (2001). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Gramedia Pustaka Utama.
Pratiwi, N. N., & Suniadewi, P. A. (2024). Navigating common good for religious moderation in Indonesia’s multicultural. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 4(1), 119–129. https://doi.org/10.52738/pjk.v4i1.437

* * *

Editor: Eko Arisandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *