Kemenkes Pastikan Iuran BPJS Belum Naik, Pemerintah Siap Tutup Defisit JKN
Kemenkes Pastikan Iuran BPJS Belum Naik, Pemerintah Siap Tutup Defisit JKN
JAKARTA, SWARNABERITA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kepastian ini disampaikan pemerintah di tengah kondisi keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami defisit cukup besar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah pusat akan memberikan dukungan apabila dana JKN mengalami defisit. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
“Enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN TA 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan laporan keuangan JKN, defisit hasil jasa kontrak jaminan sosial pada 2025 mencapai Rp17,13 triliun. Angka tersebut melonjak sekitar 123,8 persen dibandingkan defisit pada 2024 yang tercatat Rp7,66 triliun.
Tekanan keuangan tersebut terutama dipengaruhi meningkatnya selisih antara pendapatan dan beban program jaminan kesehatan. Kondisi ini turut menyebabkan aset neto dana JKN turun Rp18,75 triliun sepanjang 2025, lebih dari dua kali lipat dibandingkan penurunan pada 2024 sebesar Rp7,20 triliun.
Pemanfaatan Layanan Kesehatan Kembali Meningkat
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan defisit dana JKN bukan fenomena baru. BPJS Kesehatan sebelumnya juga pernah menghadapi kondisi serupa pada 2018.
Menurutnya, kondisi keuangan sempat membaik pada 2020–2021 karena pemanfaatan layanan kesehatan menurun dan menjadi lebih efisien selama pandemi Covid-19. Namun, setelah pandemi berakhir, pemanfaatan layanan kesehatan kembali meningkat.
Selain itu, perubahan pola penyakit serta pertumbuhan jumlah penduduk turut mendorong kenaikan rasio klaim yang harus ditanggung program JKN.
“Ya memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakinlah pemerintah akan segera melakukan bantuan,” kata Prihati.
Pada 2025, pendapatan jasa kontrak jaminan sosial tercatat sekitar Rp176,72 triliun, sedangkan bebannya mencapai Rp193,85 triliun. Di sisi lain, pendapatan operasional lain dari JKN mencapai Rp5,55 triliun.
BPJS Watch Soroti Kondisi Aset JKN
Tekanan terhadap keuangan JKN juga mendapat perhatian dari BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut kondisi keuangan dana JKN semakin tertekan.
Ia menyatakan aset bersih dana JKN telah turun menjadi sekitar Rp30 triliun pada Juni 2026. Menurut Timboel, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi keberlanjutan pembiayaan program JKN hingga akhir tahun.
Timboel juga mempertanyakan realisasi tambahan dukungan dana sebesar Rp20 triliun yang sebelumnya sempat dibahas pemerintah pada 2025.
“Saya mendesak Menteri Keuangan cairkan Rp20 triliun supaya kita bisa untuk mengarungi lautan sampai akhir Desember 2026,” ujarnya.
Menurut Timboel, apabila diperlukan penyesuaian iuran, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, bukan langsung membebankan kenaikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Ia menilai iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada dasarnya sudah memiliki mekanisme kenaikan yang mengikuti peningkatan upah minimum setiap tahun.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah memilih memastikan keberlanjutan pembiayaan JKN melalui dukungan negara, sementara tekanan terhadap keuangan program jaminan kesehatan nasional terus menjadi perhatian.
***
(Sebagian artikel diolah dari dari Kata Data – Foto: Kata Data)
