Tak Sekadar Bagi Harta, Pendiri KOWPI Muhammad Abu Rivai Ungkap Cara Mencegah Sengketa Waris Keluarga Muslim
Muhammad Abu Rivai Pendiri KOWPI saat memaparkan disertasinya - Foto: Istimewa
YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM – Persoalan warisan kerap menjadi ujian bagi keharmonisan keluarga. Harta yang seharusnya menjadi peninggalan berharga dari orang tua tidak jarang justru memicu perselisihan antarsaudara, bahkan berujung pada sengketa berkepanjangan. Fenomena inilah yang menjadi perhatian Muhammad Abu Rivai, pendiri Komunitas Waris Planning Indonesia (KOWPI), dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Indonesia (UII).
Melalui disertasi berjudul “Dinamika Perencanaan Waris dalam Mitigasi Sengketa pada Masyarakat Jawa Muslim”, Muhammad Abu Rivai mengkaji bagaimana perencanaan waris yang dilakukan semasa hidup dapat berperan dalam mengurangi risiko konflik keluarga.
Gagasan tersebut dipaparkannya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor (PSHIPD), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia, Selasa (20/10/2026). Ujian berlangsung di Ruang Sidang FIAI UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, dan Kopromotor Dr. Drs. Asmuni, M.A., dosen FIAI UII.
Dalam ujian terbuka tersebut, Muhammad Abu Rivai mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan dewan penguji yang dipimpin Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Guru Besar FIAI UII, selaku ketua sidang. Sementara itu, Dzulkifli Hadi Imawan, Lc., M.Kom.I., Ph.D., dosen FIAI UII, bertugas sebagai sekretaris sidang.
Adapun tim penguji terdiri atas Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I., dosen FIAI UII; Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS., Guru Besar FIAI UII; serta Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.S.I., dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Mengungkap Persoalan Waris di Balik Keharmonisan Keluarga
Penelitian Muhammad Abu Rivai berangkat dari kenyataan bahwa perencanaan waris semasa hidup telah menjadi praktik yang dikenal dalam masyarakat Jawa Muslim. Namun, alasan di balik praktik tersebut, bentuk-bentuk yang digunakan, dan pengaruhnya terhadap mitigasi sengketa keluarga masih memerlukan pemetaan yang lebih sistematis.
Penelitian ini menempatkan perencanaan waris bukan semata-mata sebagai urusan pembagian harta, melainkan juga sebagai tindakan sosial yang berkaitan dengan pertimbangan ekonomi, hubungan antarkeluarga, keyakinan keagamaan, serta nilai-nilai budaya, terutama keinginan menjaga kerukunan.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, Muhammad Abu Rivai menggunakan pendekatan survei kualitatif nonkomparatif dengan melibatkan 96 responden valid dari tiga wilayah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Data penelitian juga diperkuat melalui wawancara dengan tujuh informan serta penelaahan 15 putusan Pengadilan Agama dari ketiga wilayah tersebut.
Pendekatan ini memungkinkan penelitian membaca perencanaan waris sebagai rangkaian praktik yang saling berkaitan, bukan sekadar penggunaan satu instrumen hukum tertentu.
Hibah Paling Banyak Dipilih, Dokumentasi Hukum Masih Minim
Salah satu temuan penting penelitian ini adalah beragamnya cara masyarakat Jawa Muslim menata peralihan harta sebelum pewaris meninggal dunia.
Disertasi tersebut memetakan lima instrumen utama perencanaan waris, yakni hibah, wasiat, pemberian modal atau manfaat ekonomi semasa hidup, pesan dan musyawarah keluarga, serta dokumentasi notarial.
Dari instrumen yang diteliti, hibah menjadi bentuk upaya yang paling banyak disebut responden, yakni 39,6 persen. Berikutnya adalah wasiat sebesar 30,2 persen dan pemberian modal sebesar 9,4 persen. Sementara itu, dokumentasi notarial tercatat hanya 9,4 persen dalam keseluruhan rangkaian praktik perencanaan yang dianalisis.
Temuan tersebut memperlihatkan kecenderungan masyarakat untuk menyelesaikan atau mulai mengatur peralihan harta ketika pewaris masih hidup. Namun, langkah tersebut tidak selalu disertai dokumentasi hukum yang memadai.
Di sinilah penelitian ini menyoroti pentingnya menghubungkan komunikasi keluarga dengan kejelasan bukti dan dokumentasi. Kesepakatan yang hanya disampaikan secara lisan berpotensi menyisakan ruang perbedaan pemahaman ketika persoalan waris benar-benar muncul.
Angka yang Perlu Diperhatikan: 37,5 Persen Pembagian Waris Masih Menggantung
Temuan lain yang menarik perhatian adalah kenyataan bahwa tidak munculnya sengketa terbuka belum tentu berarti persoalan waris telah selesai.
Berdasarkan data penelitian terhadap 96 responden, sebanyak 69,8 persen melaporkan tidak terjadi sengketa, sedangkan 20,8 persen menyatakan mengalami sengketa. Namun, sebanyak 37,5 persen responden melaporkan bahwa pembagian harta waris belum selesai.
Kondisi pembagian yang belum tuntas tersebut disebut dalam disertasi sebagai “limbo waris”, yakni keadaan ketika pembagian harta masih menggantung meskipun belum tentu dinyatakan sebagai sengketa terbuka.
Angka ini menjadi catatan penting karena konflik keluarga tidak selalu muncul dalam bentuk gugatan atau pertengkaran yang terlihat. Persoalan dapat bertahan dalam bentuk ketidakjelasan status harta, tertundanya pembagian, atau kesepakatan yang belum benar-benar diwujudkan.
Penelitian tersebut juga menemukan bahwa perbedaan proporsi kondisi bebas sengketa antara keluarga yang melakukan perencanaan dan yang tidak hanya sebesar 3,8 poin persentase. Dengan demikian, keberadaan perencanaan saja belum cukup untuk menjamin bahwa konflik dapat dihindari.
Temuan ini menegaskan bahwa perencanaan waris perlu dinilai berdasarkan kualitas dan pelaksanaannya, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya langkah antisipatif.

Indeks Perencanaan Waris, Kontribusi Konseptual Disertasi
Sebagai kontribusi konseptual, Muhammad Abu Rivai menyusun Indeks Perencanaan Waris (IPW) untuk membaca konfigurasi perencanaan waris dalam keluarga.
Indeks tersebut menghasilkan empat tipe konfigurasi, yaitu Komunikatif-Informal, Terdokumentasi, Tertunda/Limbo, dan Minimal-Pasif.
Keempat tipe ini membantu memetakan bagaimana keluarga mengomunikasikan kehendak pewaris, menyiapkan dokumentasi, menindaklanjuti rencana pembagian, serta menghadapi kemungkinan munculnya sengketa.
Disertasi ini menegaskan bahwa IPW merupakan rubrik diagnostik-tipologis yang disusun berdasarkan validitas isi, bukan skala prediktif untuk memastikan apakah suatu keluarga akan mengalami sengketa.
Melalui kerangka tersebut, perencanaan waris dipahami sebagai tindakan antisipatif yang melibatkan berbagai instrumen dan pertimbangan sosial. Hibah dapat menjadi salah satu jalan untuk mengatur peralihan harta, sementara wasiat, musyawarah keluarga, pemberian manfaat ekonomi, dan dokumentasi hukum dapat melengkapi upaya tersebut sesuai kebutuhan dan kondisi keluarga.
Transparansi dan Komunikasi Menjadi Kunci
Pada akhirnya, penelitian Muhammad Abu Rivai menyimpulkan bahwa perencanaan waris dapat membantu memitigasi sengketa sejauh dilaksanakan secara komunikatif, transparan, dan terdokumentasi.
Artinya, niat baik pewaris untuk menjaga keharmonisan keluarga perlu diikuti dengan komunikasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait serta langkah konkret untuk memastikan rencana tersebut dipahami dan dilaksanakan.
Bagi masyarakat Muslim, temuan ini juga membuka ruang refleksi tentang pentingnya menata peralihan harta dengan memperhatikan ketentuan hukum kewarisan Islam, praktik sosial yang berkembang, serta kebutuhan menjaga hubungan keluarga.
Penelitian ini tidak menempatkan perencanaan waris sebagai jaminan mutlak untuk menghilangkan konflik. Sebaliknya, perencanaan dipahami sebagai upaya mengurangi kemungkinan dan dampak sengketa melalui tindakan yang lebih matang dan terarah.
Kontribusi penting disertasi Muhammad Abu Rivai terletak pada upayanya menggeser perhatian dari sekadar pertanyaan tentang bagaimana harta dibagikan menuju pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana peralihan harta dapat direncanakan secara jelas dan bertanggung jawab agar tidak menjadi sumber keretakan keluarga.
Kajian tersebut sekaligus memberikan perspektif bagi pengembangan edukasi hukum kewarisan, pendampingan keluarga, serta penguatan praktik perencanaan harta yang lebih tertib dalam masyarakat Muslim Indonesia.