Bukan Sekadar Menikahkan, Disertasi Jaenal Sarifudin Ungkap Peran Strategis Penghulu dalam Membangun Keluarga Berkeadilan

0
Jaenal Sarifudin Raih Gelar Doktor UII, Teliti Transformasi Peran Penghulu dalam Mendorong Fikih Keluarga Berkeadilan Gender - www.swarnaberita.com (2)

YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM – Peran penghulu dalam kehidupan masyarakat kini tidak lagi sebatas menjalankan fungsi administratif pernikahan. Di tengah kompleksitas persoalan keluarga, penghulu memiliki ruang strategis untuk memberikan edukasi, pendampingan, konsultasi, hingga mendorong pemahaman fikih keluarga yang lebih kontekstual, humanis, dan berkeadilan gender.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam disertasi Jaenal Sarifudin yang mengkaji transformasi peran penghulu dalam diseminasi fikih keluarga berkeadilan gender di Kota Yogyakarta. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa pemahaman fikih keluarga yang cenderung patriarkis dan pembacaan keagamaan yang terlalu tekstual masih ditemukan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut antara lain dapat berpengaruh terhadap relasi suami-istri yang tidak setara serta berpotensi melanggengkan berbagai bentuk ketidakadilan dalam keluarga.

Dalam konteks tersebut, penghulu dinilai memiliki posisi strategis karena tugasnya tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan. Berdasarkan uraian dalam disertasi, ruang kerja penghulu juga mencakup bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia sekolah dan usia nikah, pembinaan keluarga pascanikah, konsultasi keluarga dan hukum Islam, bimbingan masyarakat Islam, hingga pengembangan kepenghuluan melalui publikasi dan forum ilmiah.

Gagasan tersebut menjadi dasar Jaenal Sarifudin melakukan penelitian berjudul “Transformasi Peran Penghulu dalam Diseminasi Fikih Keluarga Berkeadilan Gender di Kota Yogyakarta.” Disertasi tersebut diajukan pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII), untuk memperoleh gelar Doktor bidang Hukum Islam.

Ujian Terbuka Digelar di Kampus Terpadu UII

Ujian terbuka promosi doktor Jaenal Sarifudin dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Gedung K.H.A. Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Yogyakarta.

Proses ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., Rektor Universitas Islam Indonesia, selaku ketua sidang. Sekretaris sidang adalah Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H.

Disertasi Jaenal Sarifudin disusun di bawah bimbingan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Guru Besar UII Yogyakarta, sebagai promotor, dan Supriyanto Abdi, S.Ag., M.CCA., Ph.D., sebagai co-promotor. Sementara tim penguji terdiri atas Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI., Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag., keduanya dosen UII Yogyakarta, serta Dr. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag., dosen UIN Sunan Kalijaga.

Dr. Jaenal Sarifudin, SHI., MSI. Foto bersama dewan penguji, usai pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor – Foto Swarnaberita.com

Dari “Tukang Menikahkan” Menjadi Edukator Keluarga

Salah satu gagasan utama dalam disertasi Jaenal adalah adanya perubahan signifikan dalam identitas dan fungsi penghulu. Jika sebelumnya penghulu lebih banyak dipersepsikan sebagai aparatur yang menjalankan fungsi administratif, seperti mencatat pernikahan, menerbitkan dokumen, dan memimpin prosesi akad, kini perannya berkembang menjadi lebih edukatif bahkan transformatif.

Disertasi tersebut menggambarkan perubahan itu melalui berbagai aktivitas penghulu. Penghulu tidak lagi hanya menunggu pasangan yang akan menikah, tetapi juga aktif memberikan bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia sekolah dan usia nikah, serta pembinaan keluarga setelah menikah.

Bahkan, khutbah nikah yang sebelumnya kerap dipandang sekadar sebagai bagian formal dari prosesi akad, dapat menjadi ruang edukasi mengenai tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, relasi kesalingan, serta upaya membangun keluarga sakinah dan bahagia.

Penelitian tersebut menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan. Lokasi penelitian berada di wilayah kerja KUA di Kota Yogyakarta, dengan penghulu sebagai salah satu aktor utama yang diteliti. Pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan sosiologis, teologis, dan normatif untuk melihat perubahan peran penghulu sekaligus memahami nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam relasi keluarga.

Diseminasi Fikih Berkeadilan Dilakukan Melalui Banyak Ruang

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu di Kota Yogyakarta telah melakukan diseminasi fikih keluarga berwawasan keadilan gender melalui berbagai ruang ketugasan dan peran sosial keagamaan.

Diseminasi tersebut dilakukan melalui bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia nikah, bimbingan remaja usia sekolah, pembinaan keluarga pascanikah, layanan konsultasi keluarga, bimbingan masyarakat Islam, kegiatan lintas sektoral, serta berbagai inovasi yang dikembangkan oleh penghulu.

Selain melalui layanan langsung, penyebaran pemahaman tersebut juga dilakukan melalui publikasi media, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, serta melalui peran sosial-keagamaan penghulu di tengah masyarakat.

Penelitian ini juga menemukan bahwa proses diseminasi tersebut telah berjalan pada tataran aplikatif. Namun demikian, disertasi mencatat bahwa mayoritas penghulu masih belum memiliki pemahaman fikih dan diskursus gender yang memadai pada tingkat konseptual-epistemik. Temuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penghulu agar proses edukasi kepada masyarakat dapat berlangsung semakin kuat dan konsisten.

Fikih Keluarga Berkeadilan sebagai Fondasi Keluarga Sakinah

Dalam disertasinya, Jaenal menekankan bahwa fikih sebagai produk pemahaman keagamaan idealnya merepresentasikan nilai-nilai dasar syariat, antara lain kasih sayang, keadilan dan kesetaraan.

Karena itu, teks-teks keagamaan yang dipandang bias gender perlu dibaca secara lebih kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan maqasid al-syari’ah. Pendekatan tersebut diharapkan melahirkan pemahaman fikih keluarga yang progresif, humanis dan berkeadaban.

Relasi keluarga yang setara dan berkeadilan gender, menurut temuan penelitian tersebut, merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun keluarga sakinah yang berketahanan.

Disertasi ini juga menempatkan Kota Yogyakarta sebagai lokasi yang menarik untuk dikaji. Kota Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, kota budaya dan salah satu ruang berkembangnya wacana toleransi, moderasi serta pemikiran keislaman. Sejumlah penghulu di wilayah tersebut juga telah mendapatkan pelatihan terkait fikih, HAM dan gender, sementara Pemerintah Daerah DIY memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang antara lain menekankan asas keadilan, kemanusiaan, nondiskriminasi dan kesetaraan.

Dr. Jaenal Sarifudin, SHI., MSI. bersama istri dan ketiga anaknya, usai ujian terbuka promosi doktor – Foto Swarnaberita.com

Diharapkan Menjadi Model bagi Penghulu di Daerah Lain

Penelitian Jaenal Sarifudin tidak berhenti pada konteks Kota Yogyakarta. Disertasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian fikih keluarga dan gender sekaligus menjadi rujukan bagi pengembangan kerja-kerja kepenghuluan di daerah lain.

Ruang ketugasan dan fungsi sosial-keagamaan penghulu yang dimanfaatkan secara optimal dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan diseminasi fikih keluarga berwawasan keadilan gender. Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia penghulu dalam memahami fikih keluarga dan isu-isu gender menjadi faktor penting yang turut menentukan keberhasilan edukasi kepada masyarakat.

Karena itu, hasil penelitian tersebut diharapkan dapat direplikasi atau dikembangkan oleh para penghulu di luar Kota Yogyakarta. Keterlibatan pemangku kebijakan juga dinilai penting agar diseminasi fikih keluarga berkesetaraan gender dapat diakomodasi dalam kebijakan kepenghuluan dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Jaenal Sarifudin Resmi Sandang Gelar Doktor

Setelah melalui proses ujian terbuka dan pembacaan keputusan dewan penguji disertasi, Jaenal Sarifudin resmi menyandang gelar doktor dalam bidang Hukum Islam.

Jaenal Sarifudin merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Selain menjalankan tugas sebagai penghulu, ia juga aktif dalam kegiatan akademik dan sosial kemasyarakatan, antara lain sebagai pengurus Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) bidang riset dan publikasi serta sebagai dewan sesepuh Ikatan Keluarga Nusantara (IKN) Yogyakarta.

Dengan diraihnya gelar tersebut, Jaenal Sarifudin tercatat sebagai doktor ke-89 pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor UII dan doktor ke-492 di Universitas Islam Indonesia.

Gelar doktor tersebut sekaligus menandai sebuah capaian akademik yang berangkat dari pengalaman praktis di dunia kepenghuluan. Melalui disertasinya, Jaenal Sarifudin berupaya mempertemukan kajian hukum Islam dengan realitas sosial keluarga di masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa penghulu memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai pelaksana administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai edukator dan agen transformasi sosial dalam membangun keluarga yang sakinah, berkeadilan dan berkesetaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *