M. Pudail Tawarkan Model Baru Kepatuhan Syariah Substantif untuk Asuransi Umum Syariah

0
M. Pudail Tawarkan Model Baru Kepatuhan Syariah Substantif untuk Asuransi Umum Syariah - www.swarnaberita.com

M. Pudail saat memaparkan hasil penelitian disertasinya dalam forum sidang terbuka promosi doktor di UII Yogyakarta - Foto; Dokumen M. Pudail

SLEMAN, SWARNABERITA.COM — Perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap regulasi dan fatwa, tetapi juga memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah benar-benar memberikan perlindungan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi peserta. Persoalan inilah yang menjadi perhatian M. Pudail dalam penelitian doktoralnya mengenai kepatuhan syariah substantif dalam industri asuransi umum syariah di Indonesia.

Gagasan tersebut dituangkan dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif dalam Asuransi Umum Syariah di Indonesia”, yang dipertahankan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam Program Doktor Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu, 7 Oktober 2026.

Ujian terbuka berlangsung di Gedung K.H.A. Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Yogyakarta. Penyusunan disertasi tersebut berada di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, M.I.S., Guru Besar UII Yogyakarta, dan Co-Promotor Dr. Nur Kholis, S.E.I., M.Sh.Ec., Dosen UII Yogyakarta.

Sidang dipimpin Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., Rektor UII Yogyakarta, selaku Ketua Sidang. Sementara Sekretaris Sidang adalah Dr. Martini Dwi Pusparini, S.H.I., M.S.I. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dr. Siti Achiria, S.E., M.M., keduanya Dosen UII Yogyakarta, serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I., Dosen UIN Sunan Kalijaga.

Dewan Penguji disertasi M. Pudail – Foto: Dokumentasi M. Pudail

Dalam disertasinya, M. Pudail berangkat dari adanya kesenjangan antara kepatuhan syariah formal dan kepatuhan syariah substantif dalam praktik asuransi umum syariah. Kepatuhan selama ini cenderung diukur dari pemenuhan fatwa, regulasi, serta keberadaan dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Namun, menurut penelitian tersebut, ukuran formal belum sepenuhnya menunjukkan terwujudnya keadilan, transparansi, perlindungan hak peserta, dan pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting seiring perkembangan industri keuangan syariah nasional. Dalam disertasinya disebutkan, aset perasuransian syariah mencapai Rp46,55 triliun pada Desember 2024, meningkat dari Rp44,02 triliun pada 2023. Namun, pangsa asuransi syariah terhadap industri asuransi nasional masih relatif kecil, sekitar 5,01 persen. Bahkan, untuk asuransi umum syariah, porsinya disebut hanya sekitar 3,70 persen dari industri asuransi umum nasional.

Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif, yuridis empiris, dan konseptual tersebut dilakukan pada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Zurich General Takaful Indonesia. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengelola perusahaan, Dewan Pengawas Syariah, agen, dan peserta, serta melalui analisis dokumen polis, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan literatur ilmiah. Kerangka teori penelitian mengintegrasikan Systems Approach Maqāṣid al-Syarī‘ah, Shariah Governance Theory, dan Good Corporate Governance.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi standar kepatuhan syariah formal, tetapi belum sepenuhnya mencapai kepatuhan syariah substantif. Informasi mengenai akad, kontribusi, manfaat, risiko, pengecualian, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban memang telah disampaikan sesuai regulasi dan ketentuan syariah. Namun, informasi tersebut masih cenderung bersifat legalistik dan terfragmentasi sehingga belum sepenuhnya membangun pemahaman peserta mengenai pengelolaan dana tabarru’, investasi syariah, ujrah, surplus underwriting, maupun fungsi pengawasan DPS.

Penelitian itu juga menemukan adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban peserta. Kewajiban peserta relatif diatur secara tegas, sementara hak atas transparansi pengelolaan dana tabarru’, informasi investasi, distribusi surplus, serta hasil pengawasan DPS belum memperoleh posisi yang proporsional. Kondisi tersebut menimbulkan information asymmetry dan membuat peserta lebih diposisikan sebagai konsumen jasa dibandingkan sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas dana tabarru’.

Atas berbagai temuan tersebut, M. Pudail menawarkan Rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif berbasis Maqāṣid al-Syarī‘ah. Model tersebut terdiri atas lima pilar yang saling terintegrasi, yakni Substantive Sharia Compliance, Substantive Sharia Information Disclosure, Substantive Shariah Governance, Maqāṣid-Based Accountability, dan Outcome-Based Sharia Compliance Evaluation. Model ini menggeser orientasi kepatuhan dari sekadar rule-based compliance menuju purpose-based compliance.

Dengan paradigma tersebut, keberhasilan kepatuhan syariah tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya aturan, fatwa, maupun prosedur yang telah dipenuhi. Lebih jauh, kepatuhan harus dapat dibuktikan melalui transparansi, peningkatan literasi syariah peserta, perlindungan hak ekonomi, penguatan kepercayaan peserta, serta tercapainya kemaslahatan kolektif.

Penelitian M. Pudail juga memberikan implikasi praktis bagi industri asuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DSN-MUI, dan Dewan Pengawas Syariah. Di tingkat industri, model tersebut dapat menjadi arah pembaruan sistem pengungkapan informasi syariah, penguatan fungsi edukatif DPS, penyusunan laporan akuntabilitas berbasis maqāṣid, serta pengembangan indikator evaluasi kepatuhan yang berorientasi pada hasil.

Selain kiprahnya di dunia akademik, M. Pudail memiliki pengalaman yang dekat dengan industri asuransi syariah. Sejak 2014 ia aktif sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syubbanul Wathon Magelang, Jawa Tengah. Ia pernah dipercaya sebagai Direktur Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) periode 2021–2024 dan kini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Islam untuk masa bakti 2024–2028.

Pengalaman tersebut juga diperkuat dengan keterlibatannya sebagai agen asuransi Takaful sejak 2005 hingga saat ini. Pengalaman akademik sekaligus praktis tersebut menjadi konteks penting dalam penelitian yang mengkaji secara kritis bagaimana prinsip kepatuhan syariah dapat diwujudkan tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga dalam pengalaman dan perlindungan nyata bagi peserta asuransi.

Melalui disertasinya, M. Pudail menegaskan bahwa masa depan kepatuhan syariah dalam industri asuransi tidak cukup berhenti pada pertanyaan “apakah aturan telah dipatuhi?”, tetapi harus bergerak pada pertanyaan yang lebih substantif: “apakah kepatuhan tersebut benar-benar menghadirkan keadilan, transparansi, perlindungan, dan kemaslahatan bagi peserta?” Pergeseran paradigma inilah yang menjadi kontribusi utama penelitian M. Pudail bagi pengembangan industri asuransi umum syariah di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *