Misbakhun Soroti Batas Defisit APBN 3 Persen, Dorong Ruang Fiskal Lebih Fleksibel

0
Misbakhun Soroti Batas Defisit APBN 3 Persen, Dorong Ruang Fiskal Lebih Fleksibel - www.swarnaberita.com

Ilustrasi Batas Defisit APBN 3 Persen

JAKARTA, SWARNABERITA.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong agar ketentuan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kembali dikaji.

Menurut Misbakhun, angka 3 persen tidak semestinya diperlakukan sebagai batas yang bersifat mutlak. Terlebih, dalam kondisi tertentu pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan intervensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pandangan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).

Pertanyakan Dasar Batas Defisit 3 Persen

Dalam forum tersebut, Misbakhun menyoroti dasar hukum yang selama ini menjadi rujukan penerapan batas defisit 3 persen.

“Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai defisit tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi paling tinggi 3 persen dari PDB, sementara jumlah pinjaman dibatasi paling tinggi 60 persen dari PDB.

Namun, menurut Misbakhun, penerapan batas tersebut perlu melihat kondisi dan kebutuhan pembangunan nasional.

Jangan Sampai Ruang Fiskal Terlalu Terbatas

Misbakhun menilai Indonesia saat ini memiliki momentum bonus demografi yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat transformasi ekonomi sekaligus mendorong Indonesia keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah.

Ia mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus selalu dipandang sebagai angka yang tidak boleh dilampaui ketika kondisi ekonomi membutuhkan intervensi pemerintah.

“Apakah 3 persen itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi,” katanya.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan ruang untuk melakukan ekspansi fiskal apabila ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pembahasan mengenai defisit tidak cukup hanya berfokus pada besaran angka yang tercantum dalam APBN.

Fokus pada Penyebab Defisit

Misbakhun juga mengingatkan agar pembahasan mengenai defisit tidak hanya melihat dampaknya, tetapi turut mengkaji faktor yang menyebabkan defisit terjadi.

Ia menyebut hubungan antara penerimaan negara dan belanja pemerintah sebagai salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan kebijakan fiskal.

“Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Ayo kita rumuskan. Bapak-bapak ini adalah para analis, para ekonom hebat. Ayo kita rumuskan,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, menurut Misbakhun, kebijakan fiskal dapat dirancang berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan, bukan semata-mata berpatokan pada angka defisit.

Kaitkan dengan Pengalaman Eropa

Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun turut menyinggung sejarah munculnya batas defisit 3 persen yang diterapkan dalam kebijakan fiskal negara-negara Eropa.

Menurut dia, latar belakang dan kondisi Indonesia berbeda dengan negara-negara Eropa. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki rumusan kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kepentingan dan karakteristik pembangunan nasional.

Salah satu momentum yang disoroti adalah bonus demografi. Misbakhun menilai periode tersebut merupakan kesempatan penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mempercepat transformasi ekonomi.

“Kita punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap,” ujarnya.

Dorong Kebijakan Fiskal Lebih Adaptif

Atas dasar itu, Misbakhun mendorong agar ruang fiskal dalam APBN dapat dibahas secara lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi ekonomi.

Ia menilai besaran defisit seharusnya tidak menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan arah kebijakan fiskal. Faktor kebutuhan pembangunan, kondisi ekonomi, kemampuan penerimaan negara, serta efektivitas belanja juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

Gagasan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU Keuangan Negara, terutama terkait bagaimana menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan APBN tetap memiliki kapasitas untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi ekonomi nasional.

*

(Sumber: sebagian tulisan diambil dari kontan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *