Dosen STAI Yogyakarta “Navirta Ayu” Raih Doktor di UII, Angkat Model Strategis Wakaf Uang
Dosen STAI Yogyakarta Navirta Ayu Raih Doktor di UII, Angkat Model Strategis Wakaf Uang
YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM – Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO), Navirta Ayu, S.E.I., M.E., menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor (PSHIPD), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah.
Ujian terbuka tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Lantai 3 Gedung KH. Wahid Hasyim FIAI UII, Jalan Kaliurang KM 14,5, Sleman, Yogyakarta.
Dalam ujian tersebut, Navirta Ayu mempresentasikan dan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Strategis Penghimpunan Dana Abadi Berbasis Wakaf Uang Pada Lembaga Filantropi Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.”
Ujian terbuka dipimpin Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., Rektor Universitas Islam Indonesia, selaku Ketua Sidang. Sementara Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H., Dosen FIAI UII, bertindak sebagai Sekretaris Sidang.
Adapun Promotor dalam penelitian ini adalah Prof. Rifqi Muhammad, M.Sc., Ph.D., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UII., dengan Ko-Promotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec., Dosen FIAI UII, sebagai tim penguji terdiri atas Dr. Siti Achiria, SE., MM., Dosen FIAI UII, Dr. Anton Priyo Nugroho, SE., MM., Dosen FIAI UII dan Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I., Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Fokus pada Penguatan Dana Abadi Wakaf Uang
Disertasi Navirta Ayu berangkat dari persoalan masih lebarnya kesenjangan antara potensi wakaf uang di Indonesia dengan realisasi penghimpunannya. Penelitian ini melihat bahwa persoalan penghimpunan wakaf uang tidak hanya berkaitan dengan rendahnya literasi masyarakat, tetapi juga menyangkut kepercayaan wakif, tata kelola, kapasitas kelembagaan, pengawasan syariah, hingga keberlanjutan pengelolaan dana.
Untuk mengurai persoalan tersebut, penelitian menggunakan pendekatan Goals–Problems–Solutions–Strategies Analytic Network Process (GPSS–ANP). Pendekatan ini digunakan untuk memetakan hubungan antara tujuan, masalah, solusi, dan strategi penghimpunan dana abadi berbasis wakaf uang secara sistematis.
Penelitian ini juga merumuskan konstruksi hukum atas strategi penghimpunan dana abadi berbasis wakaf uang dengan mempertimbangkan prinsip ḥifẓ al-māl atau perlindungan terhadap harta, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Hybrid Model Jadi Temuan Penting Penelitian
Salah satu temuan penting dalam disertasi tersebut adalah strategi penghimpunan melalui Hybrid Model. Berdasarkan hasil analisis GPSS–ANP, Hybrid Model memperoleh nilai prioritas akhir 0,324569 dan nilai normalized by cluster 0,64914.
Uji sensitivitas juga menunjukkan bahwa Hybrid Model mempertahankan posisi prioritas dalam 29 dari 30 skenario perubahan bobot, dengan tingkat kesepakatan pakar berdasarkan Kendall’s W sebesar 0,7656 yang termasuk kategori kuat.
Model tersebut mengintegrasikan keunggulan kanal digital dengan pendekatan relasional. Kanal digital dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan, mempermudah transaksi dan memperkuat transparansi pelaporan. Sementara pendekatan tatap muka tetap memiliki peran dalam edukasi, penjelasan kepada wakif, konfirmasi kehendak, membangun kepercayaan, serta menjaga hubungan jangka panjang dengan wakif.
Penelitian juga menemukan bahwa pengembangan model dana abadi wakaf uang yang berkelanjutan dan penguatan tata kelola serta audit syariah menjadi dua solusi penting. Dengan demikian, pengembangan wakaf uang tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan penghimpunan, tetapi juga harus memastikan pokok dana terlindungi, dikelola secara produktif, transparan, dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Rumuskan Konstruksi Hukum Wakaf Uang di Era Digital
Penelitian Navirta juga memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan penghimpunan wakaf uang melalui kanal digital.
Dalam konstruksi yang ditawarkan, transaksi digital tidak berhenti pada proses transfer dana, tetapi perlu diikuti dengan mekanisme yang memastikan adanya pernyataan kehendak wakif serta dokumentasi yang memadai. Penelitian menghubungkan tahapan tersebut dengan proses niat, pernyataan kehendak, penyetoran dana, penerbitan bukti, dan penguatan hubungan antara lembaga dengan wakif.
Untuk menjaga keberlanjutan wakaf uang produktif, penelitian tersebut juga merumuskan tiga prinsip kepatuhan syariah, yakni perlindungan nilai pokok, mitigasi gharar, serta akuntabilitas dan audit berkala. Audit syariah dan pelaporan berkala kepada wakif menjadi bagian penting dalam membangun transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
Kontribusi bagi Pengembangan Wakaf di Indonesia
Kebaruan penelitian Navirta Ayu antara lain terletak pada pandangan bahwa trust wakif tidak semata-mata harus dibangun melalui kampanye kepercayaan, tetapi merupakan hasil dari kualitas tata kelola dan efektivitas literasi.
Penelitian ini juga menempatkan digitalisasi sebagai sarana penting untuk memperluas jangkauan dan memperkuat akuntabilitas, namun tidak menjadikannya sebagai satu-satunya jawaban terhadap persoalan penghimpunan wakaf uang.
Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi bagi lembaga filantropi syariah dan nazhir dalam merancang strategi penghimpunan wakaf uang yang lebih efektif, terukur, akuntabel, dan berkelanjutan. Penelitian ini juga diharapkan memberikan kontribusi bagi regulator dan pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem wakaf uang di Indonesia.
Bagi STAI Yogyakarta, capaian Navirta Ayu menjadi bagian dari perkembangan tradisi akademik dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di FIAI UII tersebut sekaligus menjadi momentum penting bagi Navirta Ayu dalam menyelesaikan perjalanan akademiknya pada jenjang doktoral. Disertasi yang diangkat juga mempertemukan isu wakaf uang, filantropi syariah, tata kelola, transformasi digital, keberlanjutan dana abadi, dan kepastian hukum, yang memiliki relevansi dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.