Yusril Minta Polisi Dalami Kasus Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras: Jangan Didiamkan
JAKARTA, Swarnaberita.com — Polemik video tantangan membaca Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras (miras) memasuki ranah hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta kepolisian tidak mengabaikan persoalan tersebut dan mendalaminya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menilai aparat perlu melihat secara cermat kemungkinan penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam menangani kasus tersebut.
“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Yusril, konten yang viral tersebut memang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama maupun penghasutan untuk menodai agama tertentu. Namun, ia menilai tindakan tersebut tetap tidak pantas karena berpotensi menyinggung perasaan umat Islam dan memicu kemarahan di tengah masyarakat.
Polisi Diminta Libatkan Ahli
Yusril menyarankan kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan melibatkan keterangan para ahli.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai konstruksi hukum yang tepat, sekaligus memastikan penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional tidak dilakukan secara serampangan.
Menurut Yusril, ketentuan dalam kedua pasal tersebut belum mencakup seluruh persoalan yang berkaitan dengan penodaan agama. Karena itu, diperlukan penafsiran yang hati-hati agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan bermartabat.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yusril berharap laporan itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai persoalan secara objektif, baik dari aspek hukum maupun etika.
Bukan Semata-Mata untuk Menghukum
Yusril menekankan bahwa penanganan perkara tersebut seharusnya tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pihak yang terlibat.
Menurutnya, tujuan penegakan hukum juga harus mempertimbangkan upaya pemulihan keadaan agar ketegangan yang muncul di tengah masyarakat dapat diredam.
Ia bahkan membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.
Namun demikian, Yusril mengingatkan kepolisian agar tidak membiarkan polemik tersebut tanpa penanganan.
“Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan,” ujarnya.
Berawal dari Video Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial X yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti tantangan membaca salah satu surah Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol.
Video yang diunggah oleh akun @Jakartatalk tersebut kemudian memicu reaksi luas masyarakat karena dianggap mengaitkan ayat suci Al-Qur’an dengan promosi minuman keras.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di stan minuman beralkohol dalam sebuah festival musik di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Pihak penyelenggara acara kemudian menyampaikan permintaan maaf. Mereka menyatakan bahwa tantangan tersebut dilakukan di luar arahan atau persetujuan penyelenggara.
“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama,” demikian pernyataan pihak penyelenggara.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Perkembangan kasus kemudian bergerak lebih jauh. Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026) mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras tersebut.
Dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditahan. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menerima sejumlah laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyidikan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video digital yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Perkembangan ini membuat pernyataan Yusril mengenai pentingnya penyelidikan dan penerapan hukum secara tepat menjadi semakin relevan. Penanganan perkara kini berada dalam proses hukum, sementara aparat tetap dituntut memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan bukti, ketentuan pidana, dan prinsip keadilan.
Menjaga Hukum dan Ketertiban Sosial
Polemik tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan mengenai sebuah konten promosi. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana tindakan yang dianggap tidak sensitif terhadap simbol dan keyakinan agama dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan sosial.
Karena itu, proses hukum terhadap kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas antara kreativitas promosi, tindakan yang tidak pantas, dan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana.
Bagi Yusril, yang terpenting adalah persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum harus berjalan secara adil, sementara ketegangan di tengah masyarakat juga perlu dikelola agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan demikian, kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras kini tidak hanya menjadi perbincangan di ruang publik, tetapi juga menjadi ujian bagi penerapan hukum pidana baru dalam menghadapi persoalan yang bersinggungan dengan sensitivitas agama, etika publik, dan kebebasan dalam ruang sosial.
***
(Tulisan diolah dari JPNN – Foto: okezone)
