Pendakwah Khalid Basalamah Bantah Raup Keuntungan Ilegal, Klaim Jadi Korban Kasus Kuota Haji Tambahan
Jakarta, Swarnaberita.com – Khalid Zeed Abdullah Basalamah menegaskan bahwa dirinya bersama biro perjalanan haji miliknya, PT Zahra Oto Mandiri, tidak terlibat dalam praktik keuntungan ilegal terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026), Khalid justru mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Ia menyebut namanya tercatat sebagai jemaah dalam biro perjalanan lain, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Status saya adalah terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya kepada awak media.
Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK
Dalam keterangannya, Khalid juga mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK. Uang tersebut, menurutnya, diterima dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Dana itu dikembalikan kepada kami oleh PT Muhibbah, namun kami tidak mengetahui secara pasti peruntukannya,” jelas Khalid.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Khalid, setelah sebelumnya ia diperiksa pada 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia telah menyampaikan bahwa pihaknya merasa menjadi korban dalam mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut.
Kronologi: Tawaran Visa Haji Furoda
Khalid menuturkan, sebagai pemilik Uhud Tour, ia berencana memberangkatkan sekitar 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya sendiri. Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya tawaran visa dari Ibnu Mas’ud.
“Kami sudah siap berangkat dengan skema furoda, tetapi kemudian ada tawaran penggunaan visa milik PT Muhibbah. Akhirnya kami terdaftar sebagai jemaah di sana,” ungkapnya.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, turut ditetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Dugaan Penyimpangan Kuota 20 Ribu
KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tersebut semestinya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler, namun dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Januari 2024. Dalam kebijakan tersebut, Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
Dugaan Aliran Dana dan Praktik “Jual Kursi”
Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan langsung Ishfah Abidal Aziz dalam proses pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk dalam dugaan aliran dana dari penyelenggara haji khusus ke sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus adanya praktik tidak wajar dalam distribusi kuota. Sekitar 100 biro perjalanan haji disebut menerima jatah kuota dengan jumlah yang bervariasi. Untuk memperoleh satu kursi, biro diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau setara Rp 42 juta hingga Rp 115 juta.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi dalam skema pembagian kuota haji tambahan tersebut.
