Pancasila: Warisan Perjuangan, Ujian Persatuan

0
Pancasila Warisan Perjuangan, Ujian Persatuan - www.swarnaberita.com

Pancasila: Warisan Perjuangan, Ujian Persatuan - Foto: Istimewa

Oleh: Alifa Assyauqa Akbar
(Mahasiswa IAT Universitas Al-Quran Ittifaqiah (UQI) Indralaya)

* * *

Pancasila bukan sekadar lima sila yang disepakati menjelang kemerdekaan. Di balik rumusannya, terdapat perjalanan panjang bangsa Indonesia melawan kolonialisme, membangun kesadaran kebangsaan, dan mencari titik temu di tengah perbedaan agama, suku, serta pandangan politik. Karena itu, memahami Pancasila tidak cukup dengan menghafal sila-silanya. Kita perlu menelusuri pergulatan sejarah yang melahirkannya sekaligus menguji sejauh mana nilainya diwujudkan dalam kehidupan berbangsa.

Pancasila tidak lahir dari ruang hampa. Nilai religiusitas, solidaritas, musyawarah, dan keadilan telah hidup dalam tradisi masyarakat Nusantara. Namun, nilai-nilai tersebut baru dirumuskan sebagai dasar negara modern melalui pergulatan pemikiran dan politik menjelang kemerdekaan. Pancasila mempertemukan pengalaman sejarah bangsa dengan cita-cita membangun negara yang mampu menaungi masyarakat majemuk (Latif, 2011).

Perjalanan itu berawal dari pengalaman panjang menghadapi kolonialisme. Berbagai perlawanan terhadap kekuasaan asing memperlihatkan keberanian masyarakat mempertahankan martabat dan kebebasan. Namun, perlawanan yang masih terpisah berdasarkan wilayah dan kepemimpinan membuat kekuatan rakyat mudah dipatahkan. Perubahan penting terjadi ketika perjuangan mulai bergerak dari semangat kedaerahan menuju kesadaran sebagai satu bangsa (Kartodirdjo, 1990).

Berdirinya Budi Utomo pada 1908, berkembangnya Sarekat Islam, serta lahirnya organisasi pendidikan dan kebangsaan memperluas kesadaran tersebut. Puncaknya, Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menegaskan tekad bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu: Indonesia. Perjuangan tidak lagi sekadar membela daerah masing-masing, tetapi diarahkan pada cita-cita kebangsaan bersama (Kahin, 1952).

Pengalaman sejarah itu memberi pelajaran bahwa kemerdekaan membutuhkan lebih dari keberanian melawan penjajah. Bangsa yang majemuk memerlukan landasan bersama agar perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan. Kebutuhan itulah yang mengemuka ketika para pendiri bangsa membahas dasar negara pada 1945.

Dari Perdebatan Menuju Kesepakatan

Sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, menjadi ruang perdebatan tentang dasar negara. Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengemukakan gagasan dengan penekanan berbeda. Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan lima prinsip yang dinamainya Pancasila, meliputi kebangsaan, perikemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995).

Gagasan tersebut tidak langsung menjadi rumusan final. Perdebatan berlanjut melalui Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dokumen ini menjadi bagian penting dari upaya mempertemukan pandangan yang berbeda mengenai dasar negara. Proses tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila terbentuk melalui pertukaran gagasan dan pencarian kesepakatan, bukan keputusan sepihak seorang tokoh (Latif, 2011).

Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Pembukaannya yang memuat rumusan final Pancasila. Rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan itu menjadi bagian dari ikhtiar membangun dasar negara yang dapat menaungi masyarakat Indonesia yang beragam (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995).

Rangkaian 1 Juni, 22 Juni, dan 18 Agustus 1945 karena itu perlu dipahami sebagai bagian dari satu proses sejarah lahirnya Pancasila, bukan sebagai peristiwa yang saling meniadakan (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, n.d.). Perubahan rumusan tersebut juga mengandung pelajaran penting: membangun negara menuntut kesediaan berdialog dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan.

Indonesia tidak berdiri karena para pendirinya memiliki pandangan yang seragam, melainkan karena mereka berusaha menemukan kesepakatan di tengah perbedaan. Pancasila menjadi dasar negara sekaligus pernyataan bahwa keberagaman bukan alasan untuk meniadakan persatuan.

Pancasila Bukan Sekadar Hafalan

Persoalannya, bagaimana warisan sejarah itu dihidupkan sekarang? Pancasila kerap hadir dalam upacara, ruang kelas, dokumen resmi, dan pidato kenegaraan. Namun, kehadiran simbolik tidak otomatis berarti nilai-nilainya telah menjadi pedoman perilaku. Pancasila kehilangan daya transformatif apabila hanya dihafalkan, sementara diskriminasi, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan berlangsung.

Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya menjadi landasan etika sekaligus penghormatan terhadap martabat manusia. Keyakinan tidak semestinya dijadikan alasan untuk merendahkan pemeluk agama lain. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penolakan terhadap kekerasan dan diskriminasi, sedangkan Persatuan Indonesia berarti merawat kebinekaan tanpa memaksakan penyeragaman identitas.

Demikian pula demokrasi tidak cukup diukur dari penyelenggaraan pemilihan umum. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menuntut dialog, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, dan kesediaan mendengar suara masyarakat. Sementara itu, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya bermakna apabila kesempatan memperoleh pendidikan, kesejahteraan, dan kehidupan yang layak hanya dinikmati sebagian kelompok.

Di sinilah hubungan sejarah perjuangan bangsa dengan Pancasila menemukan relevansinya. Jika dahulu perjuangan diarahkan untuk membebaskan rakyat dari penindasan kolonial, kini tantangannya adalah memastikan kemerdekaan menghasilkan kehidupan yang adil dan bermartabat. Kedaulatan politik perlu disertai upaya mewujudkan kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh rakyat.

Karena itu, pendidikan Pancasila perlu bergerak melampaui hafalan. Generasi muda perlu diajak membaca dokumen sejarah, memahami perbedaan pandangan para pendiri bangsa, dan mendiskusikan hubungan nilai Pancasila dengan persoalan nyata. Sejarah perumusannya justru menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dapat menjadi sumber kekayaan pemikiran apabila diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap kepentingan bersama (Latif, 2011).

Merawat Kesepakatan, Melanjutkan Perjuangan

Tantangan Indonesia hari ini berbeda dari situasi 1945, tetapi kebutuhan menjaga persatuan, menghormati martabat manusia, dan mewujudkan keadilan tetap relevan. Menghidupkan Pancasila berarti menjadikannya ukuran etis bagi perilaku warga, penyelenggaraan kekuasaan, dan arah pembangunan. Nilai-nilainya tidak cukup dikutip dalam pidato; nilai itu harus tercermin dalam keputusan dan tindakan.

Kemerdekaan telah diproklamasikan, tetapi cita-cita bangsa tidak otomatis terwujud. Pancasila mengingatkan bahwa perjuangan setelah kemerdekaan bukan lagi terutama untuk mendirikan negara, melainkan memastikan negara hadir bagi seluruh rakyatnya. Merawat Pancasila berarti melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa: menjaga Indonesia tetap bersatu tanpa meniadakan perbedaan, serta membangun kemajuan tanpa meninggalkan keadilan.

* * *

Editor: Eko Arisandi – Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *