Pancasila dan Ujian Kedewasaan Bangsa
Pancasila dan Ujian Kedewasaan Bangsa - Foto: Istimewa
Oleh: Dialpa Afitra Syahran
Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Universitas Al-Qur’an Ittifaqiah (UQI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan
* * *
Pancasila menempati kedudukan istimewa dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ia diakui sebagai dasar negara, diajarkan di sekolah, dibacakan dalam upacara, dan dikutip dalam pidato para pejabat. Namun, pengakuan itu tidak dengan sendirinya menjamin bahwa nilai-nilainya benar-benar hidup dalam praktik berbangsa dan bernegara. Persoalan mendasar kita bukan kekurangan rumusan tentang kehidupan yang baik, melainkan kesenjangan antara nilai yang disepakati dan kenyataan yang dijalankan.
Kesenjangan itu terlihat ketika persatuan dijadikan alasan untuk membungkam kritik, demokrasi direduksi menjadi pemilihan umum, dan pembangunan dinilai berhasil tanpa cukup memperhatikan keadilan sosial. Dalam keadaan demikian, Pancasila berisiko menjadi bahasa resmi yang terus diulang, tetapi kehilangan daya kritisnya terhadap perilaku masyarakat dan penyelenggaraan negara.
Karena itu, memahami Pancasila tidak cukup dengan menghafal kelima silanya. Nilai-nilainya harus menjadi ukuran untuk menilai kekuasaan, menguji kebijakan publik, dan memperbaiki hubungan antarsesama. Pancasila justru menemukan maknanya ketika ia digunakan bukan hanya untuk membenarkan tindakan, melainkan juga untuk mengoreksi penyimpangan.
Yudi Latif, melalui Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011), menguraikan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa yang memiliki dimensi sejarah, pemikiran, dan aktualitas. Pancasila lahir dari pergulatan para pendiri bangsa untuk menemukan dasar bersama bagi masyarakat yang beragam agama, suku, bahasa, dan pandangan politik. Dengan demikian, Pancasila bukan proyek penyeragaman, melainkan ikhtiar membangun kehidupan bersama di tengah kemajemukan.
Kesatuan nilai, bukan pembenaran kepentingan
Hakikat Pancasila terletak pada kesatuan kelima silanya. Kaelan (1996), dalam kajiannya tentang kesatuan sila-sila Pancasila, menegaskan bahwa isi kelima sila pada dasarnya merupakan satu kesatuan. Setiap sila berkaitan dengan sila lainnya sehingga tidak tepat apabila satu sila dipisahkan untuk membenarkan kepentingan tertentu.
Nilai ketuhanan, misalnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat manusia. Persatuan tidak boleh dimaknai sebagai larangan mengkritik kekuasaan. Demokrasi tidak cukup diukur dari kemenangan mayoritas apabila hak kelompok minoritas diabaikan. Demikian pula, pertumbuhan ekonomi belum mencerminkan keadilan sosial jika manfaatnya hanya dinikmati sebagian masyarakat.
Kelima sila saling melengkapi sekaligus membatasi penyimpangan satu sama lain. Ketuhanan memberikan landasan moral; kemanusiaan menegaskan penghormatan terhadap martabat setiap orang; persatuan menjaga komitmen kebangsaan; kerakyatan mengarahkan pengambilan keputusan pada kedaulatan rakyat dan musyawarah; sedangkan keadilan sosial menjadi tujuan yang harus diwujudkan.
Pemahaman yang utuh ini penting agar Pancasila tidak berubah menjadi perangkat legitimasi kekuasaan. Ketika sebuah kebijakan dipersoalkan, misalnya, penyelenggara negara tidak cukup menyatakan bahwa kebijakan tersebut demi persatuan atau pembangunan. Mereka harus bersedia menjelaskan apakah kebijakan itu menghormati martabat manusia, membuka ruang partisipasi, dan menghadirkan keadilan.
Demokrasi dan tanggung jawab kekuasaan
Salah satu ujian pengamalan Pancasila terletak pada kehidupan demokrasi. Pemilihan umum merupakan mekanisme penting untuk menyalurkan kedaulatan rakyat, tetapi demokrasi tidak selesai setelah pemungutan suara. Demokrasi juga menuntut keterbukaan pemerintah, pertanggungjawaban kekuasaan, perlindungan hak warga, dan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Sila keempat mengingatkan bahwa keputusan publik tidak semestinya ditentukan semata-mata oleh besarnya kekuasaan atau jumlah suara. Aspirasi masyarakat perlu didengar, alasan kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kepentingan kelompok rentan tidak boleh diabaikan. Kemenangan dalam pemilihan umum memberikan mandat untuk memerintah, bukan cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa pengawasan.
Laporan Freedom in the World 2026 dari Freedom House menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free, dengan skor 56 dari 100. Laporan tersebut menyoroti tantangan berupa korupsi sistemis, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, serta persoalan penggunaan hukum pencemaran nama baik dan penodaan agama yang dipolitisasi. Penilaian ini merupakan salah satu perspektif untuk membaca kondisi kebebasan politik dan sipil, bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi Indonesia.
Sementara itu, Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026 dari OECD menunjukkan gambaran yang lebih terperinci tentang tata kelola dan integritas publik. Indonesia memenuhi 60 persen kriteria terkait kerangka strategis integritas dan 57 persen kriteria penerapannya. Namun, capaian tersebut tidak merata. Dalam aspek regulasi dan praktik lobi, misalnya, Indonesia memenuhi 40 persen kriteria regulasi, tetapi hanya 11 persen kriteria praktik. Data ini memperlihatkan bahwa keberadaan aturan belum tentu diikuti pelaksanaan yang memadai.
Kedua laporan tersebut mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari prosedur formal dan perangkat hukum. Demokrasi memerlukan institusi yang transparan, aturan yang dijalankan secara konsisten, serta kekuasaan yang bersedia diawasi.
Dalam konteks ini, kritik masyarakat bukan ancaman bagi persatuan. Kritik yang bertanggung jawab justru menjadi mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak menjauh dari kepentingan publik. Persatuan yang sehat bukan persatuan yang membungkam perbedaan, melainkan persatuan yang menyediakan ruang untuk mengelolanya secara dewasa. Tanpa ruang kritik, kesalahan kebijakan berisiko terus berlangsung karena tidak ada mekanisme yang memadai untuk mengoreksinya.
Keadilan sebagai ukuran kemajuan
Ujian berikutnya adalah keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan atau banyaknya proyek. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah kemajuan itu memperluas kesempatan warga untuk hidup layak dan menikmati hasil pembangunan secara adil.
Sila kelima menuntut perhatian terhadap akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Keadilan juga mengharuskan negara memberantas korupsi karena korupsi menggerogoti kepercayaan masyarakat sekaligus mengalihkan sumber daya yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum.
Ukuran kemajuan seharusnya tidak berhenti pada apa yang dibangun, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang masih tertinggal. Pembangunan kehilangan sebagian maknanya apabila kemajuan ekonomi tidak diikuti kesempatan yang lebih setara, pelayanan publik yang layak, dan perlindungan hukum yang dapat diakses semua warga.
Pengamalan Pancasila juga dimulai dari kehidupan sehari-hari: menolak perundungan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati perbedaan, dan menyelesaikan konflik melalui dialog. Pendidikan Pancasila karena itu perlu melampaui hafalan. Peserta didik harus diajak menerapkan nilai-nilainya ketika menghadapi persoalan nyata, termasuk diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan.
Namun, tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada warga semata. Negara dan para pemimpin harus memberikan teladan melalui kebijakan yang transparan, penegakan hukum yang adil, serta kesediaan menerima kritik. Sulit mengharapkan masyarakat menjunjung kejujuran apabila penyelenggaraan negara tidak menunjukkan keteladanan yang sama. Nilai-nilai Pancasila akan kehilangan daya persuasif jika hanya dituntut dari warga, tetapi tidak menjadi standar bagi mereka yang memegang kekuasaan.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukanlah merumuskan kembali Pancasila, melainkan memperkecil jarak antara cita-cita dan kenyataan. Kedewasaan bangsa tidak diukur dari seberapa sering Pancasila disebut, tetapi dari konsistensi nilai-nilainya diwujudkan dalam kebijakan, perilaku pemimpin, dan hubungan antarsesama.
Jika kemanusiaan dijunjung, diskriminasi harus ditolak. Jika kerakyatan dihormati, kekuasaan harus bersedia diawasi. Jika keadilan sosial menjadi tujuan, pembangunan harus dinilai dari manfaatnya bagi seluruh rakyat, bukan semata-mata dari angka pertumbuhan.
Kita tidak membutuhkan Pancasila yang lebih sering diucapkan, tetapi Pancasila yang lebih berani dijalankan—termasuk ketika nilai-nilainya menuntut koreksi terhadap kebijakan pemerintah, kepentingan kelompok sendiri, atau kebiasaan masyarakat. Kedewasaan bangsa dimulai ketika Pancasila tidak hanya digunakan untuk menyatakan siapa kita, tetapi juga untuk menguji apakah tindakan kita sudah sesuai dengan cita-cita yang kita akui bersama.
Daftar Pustaka:
Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: Indonesia. https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-world/2026
Kaelan. (1996). Kesatuan sila-sila Pancasila. Jurnal Filsafat. https://doi.org/10.22146/jf.31640
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2026). Anti-corruption and integrity outlook 2026: Indonesia. https://www.oecd.org/en/publications/anti-corruption-and-integrity-outlook-2026_0c8910f8-en/indonesia_a0698c8a-en.html
* * *
Editor: Eko Arisandi