Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, Swarnaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut. Dugaan korupsi mencakup praktik pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penggelembungan harga (markup) dalam berbagai pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk memperoleh keuntungan dari program MBG.

Menurutnya, mekanisme kemitraan SPPG yang seharusnya melibatkan yayasan yang memenuhi persyaratan dan berorientasi pada pelayanan gizi masyarakat, justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan melalui proses penunjukan yang telah diatur sebelumnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga Dadan bersama dua mantan wakilnya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Dengan adanya pengaturan tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dapat dengan mudah memperoleh status sebagai mitra SPPG di berbagai daerah di Indonesia.

Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut menerima insentif sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG setiap harinya. Nilai tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah per hari bagi jaringan yayasan yang terkait dengan para tersangka.

Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil program MBG dan justru membuka ruang terjadinya markup yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dan mengalami markup.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.

Hingga saat ini, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh penyidik bersama lembaga terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik di berbagai daerah Indonesia. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

*

Note: Berita ini merupakan hasil parafrase dan penulisan ulang berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh media nasional dan keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *