DJP Pacu Penerimaan Pajak di Akhir 2026, Petakan Wajib Pajak Berbasis Data
DJP Petakan Wajib Pajak yang Harus Dikejar Jelang Tutup Tahun - Foto: Kontan
JAKARTA, SWARNABERITA.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan strategi khusus untuk mengamankan penerimaan pajak pada tiga bulan terakhir 2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan pemetaan wajib pajak (WP) berbasis data guna mengidentifikasi potensi penerimaan negara yang masih dapat digali hingga akhir tahun.
Strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat penyelesaian pekerjaan yang masih tertunda, serta memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang dapat direalisasikan hingga Desember 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP telah memiliki sistem yang memungkinkan pemantauan penanganan wajib pajak oleh masing-masing account representative (AR). Sistem ini mencatat berbagai bentuk perlakuan terhadap wajib pajak pada tahun sebelumnya sekaligus tindak lanjut yang dilakukan pada tahun berjalan.
Melalui pemetaan tersebut, DJP dapat mengetahui jumlah wajib pajak yang menjadi tanggung jawab setiap petugas, langkah pengawasan yang telah dilaksanakan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
Bimo menegaskan, pemetaan berbasis data tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan setiap petugas menjalankan tugas secara terarah, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
“AR-AR kami sudah ketahuan apa yang harus dilakukan. Saya minta untuk dihabisin tiga bulan terakhir. Pemeriksa juga begitu,” ujar Bimo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis data menjadi instrumen penting untuk menentukan prioritas pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Dengan mengetahui potensi serta riwayat penanganan setiap wajib pajak, petugas diharapkan dapat memusatkan perhatian pada pekerjaan yang berpeluang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Selain mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan, DJP juga akan mempercepat penyelesaian berbagai pekerjaan yang masih tertunda dan memungkinkan untuk dituntaskan hingga akhir Desember 2026.
Percepatan tersebut turut mencakup penegakan hukum di bidang perpajakan. DJP berupaya memastikan berbagai pekerjaan yang masih dapat ditindaklanjuti tidak tertahan hingga melewati batas akhir tahun.
“Yang outstanding, yang bisa dieksekusi sampai akhir Desember akan diakselerasi. Penegakan hukum juga begitu,” kata Bimo.
Ia menambahkan, upaya pengamanan penerimaan pajak akan mengedepankan penggunaan data yang kuat serta pelaksanaan yang terukur. Dengan demikian, setiap langkah pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum diharapkan memiliki sasaran yang jelas serta dapat dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Penerimaan Pajak Masih Jauh dari Target
Di tengah upaya percepatan tersebut, Bimo mengklaim kinerja perpajakan pada 2026 menunjukkan capaian tertinggi dalam satu dekade terakhir. Ia menyinggung sejumlah indikator kinerja, termasuk tax buoyancy, yang menggambarkan respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, tantangan untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini masih cukup besar. Berdasarkan data hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun.
Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp750,1 triliun yang perlu dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Kondisi tersebut menempatkan periode Oktober hingga Desember 2026 sebagai fase krusial bagi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Efektivitas pemetaan wajib pajak, percepatan penyelesaian pekerjaan, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi bagian penting dari upaya memperkecil kesenjangan antara realisasi dan target penerimaan pajak hingga akhir tahun.
* * *
(Sumber berita diolah dari Kontan)