Prof Yusdani Soroti Polemik Ijazah: Konstitusi Seolah Hilang Saat Kepentingan Politik Berbicara

0
Prof Yusdani Soroti Polemik Ijazah dan Putusan MK Konstitusi Seolah Hilang Saat Kepentingan Politik Berbicara - www.swarnaberita.com

Prof Yusdani Soroti Polemik Ijazah - Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM – Polemik seputar ijazah dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memantik perdebatan mengenai supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan praktik politik di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., mengingatkan bahwa persoalan konstitusional tidak semestinya diselesaikan semata-mata melalui tekanan politik, melainkan harus berpijak pada aturan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Yusdani dalam wawancara bersama redaksi Swarnaberita.com pada Kamis (8/10/2026). Dalam wawancara itu, Direktur Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) Yogyakarta tersebut menyoroti polemik ijazah, putusan MK, serta pelajaran konstitusional dari perjalanan politik Indonesia, termasuk peristiwa pemberhentian Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Menurut Prof. Yusdani, sejak awal sulit mengharapkan putusan MK berujung pada diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Pasalnya, proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai sehingga persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dibuka kembali tanpa memperhatikan kewenangan lembaga negara dan mekanisme hukum yang tersedia.

Ia menilai bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan jabatan publik harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan konstitusi. Dengan demikian, perdebatan politik maupun desakan masyarakat perlu ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan lembaga negara.

Menengok Sejarah Pergantian Kekuasaan di Indonesia

Lebih jauh, Prof. Yusdani mengajak masyarakat melihat persoalan konstitusi melalui perjalanan sejarah politik Indonesia. Ia menyinggung sejumlah peralihan kekuasaan, mulai dari Orde Lama ke Orde Baru hingga lahirnya Reformasi, yang menurut pandangannya memperlihatkan ketegangan antara praktik politik dan prinsip konstitusional.

Bagi Yusdani, pengalaman sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan kekuasaan tidak selalu berjalan seiring dengan idealitas konstitusi. Dalam situasi politik tertentu, kepentingan elite dapat menjadi faktor dominan, sementara prosedur hukum justru berada dalam posisi yang rentan.

Ia mengkritik praktik politik yang membuat konstitusi seolah-olah kehilangan peran ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

“Ketika menghadapi situasi tertentu, seolah-olah konstitusi tidak ada,” demikian inti kritik Prof. Yusdani terhadap praktik politik yang mengesampingkan aturan dasar negara.

Menurutnya, konstitusi seharusnya menjadi pedoman bersama, baik ketika situasi politik berlangsung stabil maupun ketika negara menghadapi konflik dan pergolakan kekuasaan. Justru dalam situasi krisis, kepatuhan terhadap konstitusi menjadi semakin penting untuk mencegah keputusan yang hanya didasarkan pada kekuatan politik.

Kasus Gus Dur dan Pelajaran tentang Supremasi Hukum

Sebagai ilustrasi, Prof. Yusdani menyinggung pemberhentian Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pada 23 Juli 2001. Peristiwa tersebut, menurutnya, memperlihatkan bagaimana pertarungan politik dapat memengaruhi proses pergantian kekuasaan sekaligus memunculkan perdebatan mengenai legitimasi konstitusionalnya.

Yusdani berpandangan bahwa penetapan kesalahan seorang presiden semestinya didasarkan pada proses dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengkritik situasi ketika tuduhan terhadap seorang pemimpin berkembang menjadi instrumen pertarungan politik tanpa pembuktian yang memadai menurut prinsip hukum yang ia tekankan.

Dalam pandangannya, pemberhentian Gus Dur tidak dapat dilepaskan dari manuver politik sejumlah elite pada masa itu. Ia melihat bahwa kepentingan politik berpotensi mengambil alih ruang yang semestinya ditempati oleh proses hukum dan pertimbangan konstitusional.

Meski demikian, peristiwa pemberhentian Gus Dur merupakan persoalan ketatanegaraan yang memiliki konteks historis dan prosedur tersendiri. Karena itu, peristiwa tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan ketentuan konstitusi dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku pada masa itu.

Bagi Prof. Yusdani, pelajaran yang dapat dipetik adalah pentingnya menjaga agar proses pergantian kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh konfigurasi politik, tetapi juga mempertimbangkan legitimasi hukum dan prinsip konstitusional.

Mengutip Kritik Gus Dur terhadap Budaya Diam

Dalam wawancara tersebut, Prof. Yusdani juga mengangkat kritik Gus Dur terhadap sikap masyarakat yang cenderung diam ketika menghadapi persoalan ketidakadilan atau dugaan penyimpangan kekuasaan.

Yusdani mengutip ungkapan yang dinisbatkan kepada Gus Dur, “Bangsa ini penakut, karena tidak mau bertindak kepada yang bersalah.”

Ungkapan tersebut menggambarkan kritik terhadap budaya diam dan ketakutan kolektif yang dapat melemahkan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Dalam kehidupan demokrasi, masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi penyelenggaraan negara, menyampaikan kritik, serta menuntut pertanggungjawaban pejabat publik melalui mekanisme yang sah.

Sikap kritis masyarakat, menurut perspektif tersebut, diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Namun, keberanian menyampaikan kritik juga harus disertai tanggung jawab, penghormatan terhadap proses hukum, serta penggunaan saluran demokrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi Prof. Yusdani, persoalan mendasarnya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan politik, melainkan apakah prinsip konstitusi dan keadilan benar-benar dijalankan secara konsisten.

Kritik Gus Dur tersebut juga menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif. Ketika masyarakat memilih diam terhadap persoalan publik, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan berpotensi melemah.

Putusan MK Dinilai Telah Memasuki Tahap Final

Kembali menyoroti polemik ijazah yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusdani menilai bahwa putusan MK atas perkara yang dimaksud telah memasuki tahap final. Karena itu, perubahan terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui desakan politik atau tuntutan publik.

Menurutnya, kelompok yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK perlu mempertimbangkan jalur ketatanegaraan lain yang tersedia. Salah satu langkah yang dinilainya mungkin ditempuh adalah menyampaikan aspirasi dan mendesak DPR agar menjalankan fungsi serta kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dinamika politik pascaputusan pengadilan tidak selalu berhenti pada ruang publik. Aspirasi masyarakat masih dapat disampaikan melalui lembaga perwakilan, sepanjang langkah yang ditempuh sesuai dengan kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.

Meski demikian, desakan kepada DPR tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk membatalkan atau mengubah putusan MK. Tindakan DPR tetap harus berada dalam batas kewenangan yang ditentukan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penting untuk membedakan antara aspirasi politik masyarakat, fungsi pengawasan DPR, dan mekanisme hukum yang benar-benar tersedia untuk menyelesaikan suatu persoalan.

Jangan Biarkan Kepentingan Politik Mengalahkan Konstitusi

Bagi Prof. Yusdani, pelajaran penting dari perjalanan politik Indonesia adalah perlunya menjaga konsistensi antara kekuasaan, hukum, dan konstitusi. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika kepentingan politik terlalu dominan, prinsip-prinsip ketatanegaraan berisiko diperlakukan secara selektif.

Polemik ijazah dan putusan MK, dalam perspektif tersebut, semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran konstitusional, bukan justru memperlebar pertentangan politik tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian.

Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pergantian pemimpin atau kemenangan dalam kontestasi elektoral. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kesediaan seluruh pihak untuk menghormati hukum, menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, serta memastikan bahwa konstitusi berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Pandangan Prof. Yusdani menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh hanya dijadikan rujukan ketika menguntungkan kepentingan politik tertentu, kemudian diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Justru ketika perbedaan politik semakin tajam, konstitusi harus menjadi pijakan bersama untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memperkuat kehidupan demokrasi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *