Teliti Praktik Ar-Rahn Koperasi Islam Thailand Selatan, Nurulhuda Madjamang Asal Thailand Raih Doktor di UII
Nurulhuda Madjamang Asal Thailand Raih Doktor di UII, Teliti Praktik Ar-Rahn Koperasi Islam Thailand Selatan
YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM – Kajian mengenai praktik ekonomi syariah di Thailand Selatan menjadi perhatian dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam ujian tersebut, Nurulhuda Madjamang, mahasiswi berkewarganegaraan Thailand, mempertahankan disertasinya yang berjudul “Implementasi Ar-Rahn pada Koperasi Islam di Thailand Selatan: Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Politik Ekonomi (2020-2025)”.
Disertasi tersebut mengangkat praktik Ar-Rahn atau gadai emas berbasis akad syariah yang berkembang di kalangan koperasi Islam di Thailand Selatan. Penelitian ini menjadi menarik karena praktik Ar-Rahn di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 1999, sementara hingga penelitian dilakukan belum terdapat undang-undang khusus yang mengaturnya maupun lembaga nasional yang menetapkan standar syariahnya.
Penelitian Nurulhuda berfokus pada empat koperasi Islam, yakni Koperasi Islam Pattani, Bina, Ibnu Auf, dan Ibnu Affan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif multikasus. Data penelitian dihimpun melalui wawancara mendalam terhadap 16 informan yang terdiri atas delapan pengurus koperasi, dua akademisi, dan enam anggota pengguna layanan, disertai observasi serta studi terhadap dokumen perjanjian dan ketentuan internal koperasi.
Menelusuri Praktik Ar-Rahn di Tengah Kekosongan Regulasi
Salah satu persoalan utama yang dikaji dalam disertasi ini adalah bagaimana layanan Ar-Rahn dapat berkembang dan bertahan ketika tidak terdapat lembaga nasional yang secara khusus menyeragamkan praktik maupun standar syariahnya.
Penelitian menemukan bahwa keempat koperasi memiliki prosedur Ar-Rahn yang relatif seragam, meskipun tidak ada satu lembaga yang secara khusus mengoordinasikan atau menyeragamkan prosedur tersebut. Keseragaman tersebut terutama berkembang melalui pewarisan model Ar-Rahnu yang pertama kali masuk melalui Pattani pada 1999.
Namun, keseragaman prosedur tersebut tidak sepenuhnya terjadi pada aspek pembebanan biaya kepada anggota. Penelitian menunjukkan adanya perbedaan konstruksi akad di antara keempat koperasi.
Koperasi Islam Pattani menggunakan empat akad, yakni qardh al-hasan, rahn, wadi’ah yad dhamanah, dan ijarah. Koperasi Bina menggunakan dua akad, sementara Ibnu Auf menerapkan pemisahan akad dengan struktur yang berbeda. Adapun Ibnu Affan melakukan perubahan model dan menggunakan skema tawarruq melalui murabahah dan wakalah.
Menurut hasil penelitian, keempat konstruksi akad tersebut dinilai sah dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan memberikan kemaslahatan bagi pengguna. Akan tetapi, penelitian menemukan persoalan pada aspek dasar perhitungan imbalan dan distribusi beban yang ditanggung anggota.
Salah satu temuan penting adalah bahwa imbalan yang dikaitkan dengan berat emas dapat menimbulkan beban yang bersifat regresif. Dalam satu perjanjian yang sama, beban tahunan efektif ditemukan berada pada kisaran 4,02 persen hingga 11,34 persen.
Dari Kekosongan Regulasi Menuju Kekosongan Kapasitas Pengawasan
Salah satu kontribusi utama disertasi Nurulhuda adalah menawarkan cara pandang baru terhadap persoalan yang selama ini kerap disebut sebagai “kekosongan regulasi”.
Penelitian justru menemukan bahwa persoalannya tidak sepenuhnya berupa ketiadaan pengawasan. Keempat koperasi tetap menjalani pemeriksaan tahunan, tetapi aspek yang diperiksa belum secara khusus menyentuh perhitungan biaya penyimpanan emas atau ujrah secara substantif.
Karena itu, penelitian mengusulkan istilah “kekosongan kapasitas pengawasan” sebagai pengganti istilah kekosongan regulasi. Artinya, perangkat pengawasan secara umum telah tersedia, tetapi belum memiliki kapasitas atau instrumen yang secara khusus menguji aspek kepatuhan syariah dan kewajaran beban Ar-Rahn.
Temuan tersebut menjadi salah satu kebaruan penelitian karena menawarkan pergeseran perspektif dari sekadar mempertanyakan ada atau tidaknya aturan menuju pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, kapasitas, dan instrumen untuk melakukan pengawasan.
Penelitian juga merumuskan lima proposisi teoretis, antara lain mengenai paradoks antara kepatuhan terhadap konstruksi akad dan keberimbangan beban anggota. Kerangka penelitian menggunakan teori akad dan asas hukum ekonomi syariah, hukum positif Thailand, politik ekonomi Islam dan kesadaran kolektif, serta teori maslahah-mafsadah Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salam yang dioperasionalkan ke dalam 66 kriteria analisis.

Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan Syariah
Berdasarkan hasil penelitian, Nurulhuda merekomendasikan agar perhitungan biaya penyimpanan dapat dibuka dan diperiksa oleh auditor serta penasihat syariah. Penelitian juga merekomendasikan adanya batas atas beban tahunan efektif dan penambahan unsur pemeriksaan syariah dalam daftar periksa pengawasan koperasi.
Rekomendasi tersebut dinilai dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang, terutama melalui penguatan mekanisme pengawasan, transparansi biaya, dan peningkatan kapasitas pihak yang melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya melihat Ar-Rahn sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai fenomena yang berada pada persinggungan antara hukum ekonomi syariah, kebutuhan ekonomi masyarakat Muslim, kelembagaan koperasi, otoritas keagamaan, negara, dan dinamika politik ekonomi.
Perjalanan Akademik dari Thailand hingga UII
Nurulhuda Madjamang merupakan warga negara Thailand yang lahir di Satun pada 10 April 1993. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Al al-Bayt University, Yordania, Fakultas Syariah Program Studi Fiqh dan Ushul Fiqh pada 2016.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Universitas Islam Indonesia pada Program Studi Magister Agama Islam, konsentrasi Ekonomi Islam, dan lulus pada 2018. Pada jenjang doktoral, Nurulhuda kembali menempuh pendidikan di UII melalui Program Studi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII.
Di Thailand, Nurulhuda juga tercatat berprofesi sebagai guru di Muslim Suksa School sejak 2018. Selain aktivitas pendidikan, ia aktif dalam kegiatan akademik dan memiliki karya ilmiah mengenai implementasi Ar-Rahn pada koperasi Islam di Thailand Selatan yang diterima untuk publikasi di Journal of Islamic Economics Lariba UII.
Dalam penyelesaian disertasinya, Nurulhuda dibimbing oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. sebagai Promotor dan Dr. Drs. Asmuni, M.A. sebagai Co-Promotor. Keduanya tercantum dalam naskah disertasi sebagai pembimbing utama penelitian tersebut.
Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut menghadirkan tim penguji yang terdiri atas: Ketua Sidang: Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I., Dosen FIAI UII., Sekretaris Sidang: Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dosen FIAI UII., Promotor: Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Guru Besar FIAI UII., Co-Promotor: Dr. Drs. Asmuni, M.A., Dosen FIAI UII., Penguji: Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec., Dosen FIAI UII., Penguji: Dr. Siti Achiria, S.E., M.M., Dosen FIAI UII., Penguji: Dr. Abdul Mujib, M.Ag., Dosen UIN Sunan Kalijaga.
Ujian tersebut sekaligus menjadi bagian penting dari perjalanan akademik Nurulhuda Madjamang dalam memperkuat kajian hukum Islam dan ekonomi syariah, khususnya terkait praktik keuangan syariah pada masyarakat Muslim di kawasan minoritas.
Melalui penelitian tentang Ar-Rahn di Thailand Selatan, disertasi ini menghadirkan dokumentasi empiris mengenai praktik koperasi Islam sekaligus menawarkan kerangka analisis untuk melihat hubungan antara keabsahan akad, kemaslahatan anggota, beban pembiayaan, dan kapasitas pengawasan syariah.