Raih Gelar Doktor UII, Januariansyah Arfaizar Tawarkan Model Baru Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Indonesia
Yogyakarta, Swarnaberita.com – Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta, Januariansyah Arfaizar, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), yang berlangsung di Ruang 3.1 Lantai 3 Gedung KH. Ahmad Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. pada Selasa (21/07/2026).
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU. selaku Ketua Dewan Penguji. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Dosen FIAI UII Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I. Sementara itu, tim pembimbing sekaligus penguji Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. sebagai Promotor dan Guru Besar FIAI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. sebagai Ko-Promotor. Adapun tim penguji lainnya adalah Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec., keduanya Dosen FIAI UII dan Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Januariansyah memaparkan disertasinya berjudul “Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir.” Penelitian tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap metodologi pemikiran salah satu tokoh pembaru hukum Islam Indonesia, Ahmad Azhar Basyir, yang selama ini dikenal memberikan kontribusi besar dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia, khususnya di bidang hukum ekonomi syariah.
Disertasi ini berangkat dari kenyataan bahwa perkembangan ekonomi modern, mulai dari industri keuangan syariah, ekonomi digital, financial technology (fintech), aset digital, hingga berbagai model transaksi kontemporer, memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya berpegang pada teks normatif, tetapi juga mampu menjawab dinamika masyarakat secara adaptif. Penelitian ini berupaya merekonstruksi metodologi berpikir Ahmad Azhar Basyir sebagai landasan pengembangan hukum ekonomi syariah yang tetap berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah, namun responsif terhadap perubahan zaman.
Melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan sosio-historis, filosofis, dan epistemologis, Januariansyah menganalisis karya-karya Ahmad Azhar Basyir secara komprehensif untuk menemukan pola metodologi berpikir yang digunakan dalam merumuskan hukum ekonomi syariah. Penelitian tersebut tidak hanya mengkaji substansi pemikiran Ahmad Azhar Basyir, tetapi juga merekonstruksi kerangka metodologis yang melandasi proses ijtihad beliau.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metodologi Ahmad Azhar Basyir dibangun di atas paradigma normatif-kontekstual, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum dengan metodologi ushul fikih, maqāṣid al-syarī’ah, serta analisis terhadap realitas sosial. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghasilkan formulasi hukum yang tetap memiliki legitimasi syariat sekaligus relevan dengan perkembangan masyarakat modern.

Salah satu temuan penting dalam disertasi ini adalah lahirnya Model Integratif–Normatif, sebuah konstruksi konseptual baru dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Model ini mengintegrasikan empat elemen utama, yaitu prinsip-prinsip normatif syariat, metodologi ushul fikih, orientasi maqāṣid al-syarī’ah, dan analisis terhadap realitas sosial-ekonomi kontemporer. Model tersebut memiliki lima karakter utama, yakni normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, berorientasi pada maqāṣid al-syarī’ah, kontekstual-adaptif, serta integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern. Temuan ini menjadi novelty atau kebaruan ilmiah yang ditawarkan dalam disertasi tersebut.
Menurut Januariansyah, model tersebut diharapkan dapat menjadi paradigma baru dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital, inovasi teknologi keuangan, hingga transformasi ekonomi global tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar syariat Islam.
Selain memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan ilmu hukum ekonomi syariah, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi kalangan akademisi, lembaga pendidikan tinggi, regulator seperti DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta praktisi industri keuangan syariah dalam merumuskan kebijakan maupun produk ekonomi syariah yang lebih adaptif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Keberhasilan meraih gelar doktor ini semakin menegaskan kiprah Januariansyah Arfaizar sebagai akademisi yang aktif mengembangkan kajian hukum ekonomi syariah. Selain mengajar di STAI Yogyakarta, ia juga dikenal produktif melakukan penelitian dan publikasi ilmiah mengenai hukum Islam, ekonomi syariah, dan studi Islam di Indonesia.
