Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lanjutkan Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jakarta, Swarnaberita.com – Sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, mengingat sebagian dakwaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa memiliki kesempatan untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban.

“Dari dakwaan yang telah dibacakan, terdapat beberapa pasal yang memenuhi ketentuan ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga memungkinkan ditempuh upaya perdamaian dengan korban,” ujar Christina dalam persidangan.

Setelah diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, dokter Tifa menyatakan sikapnya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice.

“Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Berdasarkan konsultasi dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” ujar Tifa.

Selain menolak penyelesaian di luar persidangan, dokter Tifa juga menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan melalui mekanisme persidangan.

Ia menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum dan tidak akan menerima plea bargain atau tawaran pengakuan bersalah.

“Dalam perkara ini saya akan melakukan perlawanan dan tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dengan sikap tersebut, proses hukum akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang sebelumnya telah menjadi polemik di ruang publik dan media sosial. Sidang selanjutnya akan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

*

Sumber: SindoNews – Foto: Danandaya Aria Putra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *