Ahmad Azhar Basyir dan Jalan Tengah Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah
Di tengah dinamika perkembangan hukum ekonomi syariah kontemporer, diperlukan paradigma pemikiran yang mampu menjembatani tuntutan teks keagamaan dengan realitas sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, pemikiran Ahmad Azhar Basyir menjadi salah satu rujukan penting yang layak untuk terus dikaji dan dikembangkan. Sebagai seorang ulama, akademisi, sekaligus pemikir hukum Islam, Ahmad Azhar Basyir menawarkan pendekatan yang moderat, adaptif, dan tetap berakar kuat pada prinsip-prinsip syariah.
Salah satu karakter utama pemikirannya adalah kemampuannya menempatkan hukum Islam secara proporsional. Beliau tidak terjebak pada tekstualisme ekstrem yang memahami nash secara kaku dan literal tanpa mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi. Pendekatan seperti ini sering kali menghasilkan pandangan hukum yang sulit menjawab tantangan zaman karena terlalu terpaku pada bunyi teks dan mengabaikan konteks kemasyarakatan yang melatarbelakanginya.
Di sisi lain, Ahmad Azhar Basyir juga tidak mengikuti arus liberalisme hukum yang cenderung memberikan kebebasan penafsiran tanpa batas hingga berpotensi menggeser otoritas nash syariah. Menurutnya, pembaruan hukum Islam memang diperlukan, tetapi pembaruan tersebut harus tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip dasar syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, perubahan dan inovasi hukum tidak kehilangan landasan normatifnya.
Keunikan pemikiran Ahmad Azhar Basyir terletak pada kemampuannya memadukan empat unsur penting dalam proses ijtihad. Pertama, nash syariah sebagai sumber utama yang menjadi pijakan dasar setiap formulasi hukum. Kedua, ushul fikih sebagai metodologi yang memberikan kerangka berpikir sistematis dalam menggali hukum dari sumber-sumbernya. Ketiga, maqashid syariah yang berfungsi memastikan bahwa setiap produk hukum mengarah pada terwujudnya kemaslahatan dan perlindungan terhadap tujuan-tujuan pokok syariat. Keempat, realitas sosial yang menjadi ruang aktualisasi hukum sehingga hukum Islam tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kombinasi keempat unsur tersebut menghasilkan corak pemikiran yang moderat dan solutif. Hukum Islam tidak dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma yang statis, tetapi sebagai sistem nilai yang hidup dan mampu berinteraksi dengan perkembangan zaman. Dalam pandangan Ahmad Azhar Basyir, substansi hukum harus tetap dijaga, sementara bentuk implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam pengembangan hukum ekonomi syariah dewasa ini. Kemunculan berbagai instrumen keuangan modern seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, fintech syariah, hingga aset digital menuntut adanya formulasi hukum yang tidak hanya berpegang pada teks, tetapi juga memahami kompleksitas transaksi ekonomi kontemporer. Pendekatan yang terlalu tekstual berpotensi menghambat inovasi, sedangkan pendekatan yang terlalu liberal dapat mengikis identitas syariah itu sendiri.
Di sinilah kontribusi intelektual Ahmad Azhar Basyir menemukan relevansinya. Beliau menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah dapat berkembang secara dinamis tanpa harus melepaskan akar normatifnya. Melalui pemanfaatan ushul fikih dan maqashid syariah, berbagai persoalan ekonomi modern dapat dianalisis secara komprehensif untuk menemukan solusi yang adil, maslahat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pemikiran Ahmad Azhar Basyir menawarkan sebuah jalan tengah yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan hukum ekonomi syariah Indonesia. Jalan tengah tersebut bukanlah bentuk kompromi terhadap prinsip, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada nash dan kemampuan merespons perubahan sosial. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, warisan pemikiran beliau tetap menjadi sumber inspirasi bagi para akademisi, praktisi, maupun regulator dalam membangun sistem ekonomi syariah yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
*
Penulis: Januariansyah Arfaizar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta – Peneliti Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat)
