Wacana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi Disorot, CELIOS Pertanyakan Urgensinya

0
Wacana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi Disorot, CELIOS Pertanyakan Urgensinya - www.swarnaberita.com

Ilustrasi PNS - Foto: Dokumen Jawa Pos

JAKARTA, SWARNABERITA.COM — Rencana pemerintah melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran dana pensiun menuai sorotan. Kebijakan yang masih dalam tahap pengajuan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait urgensi, kesiapan koperasi, serta manfaatnya dibandingkan mekanisme pembayaran yang selama ini berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Isnawati Hidayah, menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci tujuan dan nilai tambah dari rencana tersebut sebelum memutuskan penerapannya.

Menurutnya, sistem perbankan telah memiliki infrastruktur pembayaran, mekanisme keamanan transaksi, serta sistem penyelesaian pembayaran yang mendukung penyaluran dana. Sementara itu, PT Taspen memiliki sistem administrasi dan verifikasi penerima manfaat pensiun.

“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada JawaPos.com, sebagaimana dikutip Sabtu (17/10/2026).

Ia mempertanyakan manfaat yang dapat diberikan koperasi apabila hanya berfungsi sebagai loket atau agen pembayaran. Menurutnya, pelibatan koperasi harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, bukan sekadar menambah saluran distribusi pembayaran.

“Kalau koperasi hanya menjadi loket atau agen pembayaran, apa manfaat tambahannya?” ujarnya.

Pemerintah Diminta Petakan Kesiapan Koperasi

Isnawati menjelaskan, koperasi di Indonesia memiliki beragam bentuk dan kegiatan usaha, mulai dari koperasi simpan pinjam hingga koperasi yang bergerak dalam perdagangan barang dan jasa. Karena itu, pemerintah perlu memiliki basis data yang memadai untuk memetakan jenis, kapasitas, dan kesiapan koperasi yang akan dilibatkan.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dirancang sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemerintah juga perlu meninjau hasil kajian yang telah tersedia sebelum memperluas fungsi koperasi ke bidang pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan dana pensiun.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru melemparkan wacana kebijakan tanpa didukung kajian, data, dan penilaian kelayakan yang memadai.

“Harapannya pemerintah itu jangan membuat kegaduhan ya dengan melempar wacana-wacana seperti itu ketika mereka belum melakukan (paling tidak mereview studi yang ada dulu), data-data yang ada seperti apa, visibilitas di lapangan seperti apa begitu,” kata Isnawati.

Fungsi Kopdes Merah Putih Dinilai Perlu Diperjelas

Isnawati turut menyoroti perkembangan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tengah didorong pemerintah. Menurutnya, perluasan peran koperasi tersebut harus disertai arah kebijakan yang konsisten dan perencanaan yang matang.

Ia menilai, apabila Kopdes Merah Putih juga dilibatkan dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun, pemerintah perlu menjelaskan posisi program tersebut dalam keseluruhan desain pemberdayaan koperasi.

“Ini menunjukkan pemerintah juga tidak tahu sebenarnya Kopdes ini diarahkan ke mana. Karena mereka kan pertamanya untuk kelontong, terus ada wacana subsidi. Sekarang ketika kata koperasi secara umum itu dikatakan untuk penyaluran gaji PNS berarti kan Kopdes juga masuk begitu,” ungkapnya.

Menurut Isnawati, persoalan akan semakin kompleks apabila koperasi tidak sekadar menjadi saluran pembayaran, tetapi juga mengambil alih sebagian fungsi perbankan atau Taspen.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan terkait kesiapan teknologi, keamanan dana, tata kelola, serta mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, pembagian kewenangan antara koperasi, bank, Taspen, dan pemerintah harus dirumuskan secara tegas.

Isnawati berpandangan, jika koperasi dilibatkan, perannya idealnya dibatasi sebagai kanal pembayaran. Sementara itu, administrasi, verifikasi hak penerima, dan pengelolaan program tetap berada di bawah kewenangan Taspen sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Koperasi kalaupun dilibatkan idealnya hanya sebagai kanal pembayaran, sementara administrasi, verifikasi hak, dan pengelolaan program tetap berada pada Taspen,” tegasnya.

Risiko Salah Bayar hingga Penyalahgunaan Dana

Selain kesiapan operasional, Isnawati menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan dalam penyaluran dana. Pemerintah perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab jika muncul kasus penipuan (fraud), salah bayar, atau penyalahgunaan dana.

“Yang paling penting adalah siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi fraud, salah bayar, atau penyalahgunaan dana? Apakah koperasi, bank, Taspen, atau pemerintah?” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penambahan saluran pembayaran tidak otomatis meningkatkan efisiensi. Tanpa pembagian tugas dan sistem pengawasan yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah rantai birokrasi serta menciptakan ketidakjelasan tanggung jawab.

“Jangan sampai penambahan satu kanal justru menambah rantai birokrasi dan menciptakan area abu-abu dalam pengawasan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Isnawati meminta pemerintah menjelaskan tiga aspek mendasar sebelum kebijakan diterapkan. Pertama, persoalan yang hendak diselesaikan melalui pelibatan koperasi. Kedua, manfaat tambahan yang ditawarkan dibandingkan mekanisme pembayaran yang sudah berjalan. Ketiga, pihak yang bertanggung jawab atas risiko operasional maupun penyalahgunaan dana.

“Jangan sampai pemberdayaan koperasi justru dilakukan dengan mengorbankan efisiensi dan perlindungan PNS serta pensiunan,” paparnya.

Kemenkop Ajukan Rencana ke Kemenkeu

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan rencana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diproses lebih lanjut.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry.

Ia juga menyebutkan bahwa anggaran untuk mendukung rencana tersebut tengah disiapkan. Ketika ditanya mengenai target pelaksanaan, Ferry menyatakan kebijakan itu direncanakan berjalan pada tahun ini.

“Sekarang (tahun ini),” ujarnya.

Meski demikian, mekanisme teknis pelibatan Kopdes Merah Putih dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun belum dijelaskan secara terperinci. Ferry juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi JawaPos.com melalui pesan maupun sambungan telepon terkait mekanisme pelaksanaan rencana tersebut.

Dengan demikian, realisasi kebijakan ini masih memerlukan kejelasan mengenai desain operasional, kesiapan koperasi, pembagian kewenangan, dan sistem pengawasan. Kajian menyeluruh diperlukan agar upaya memperluas peran koperasi tetap berjalan seiring dengan efisiensi pembayaran serta perlindungan hak PNS dan para pensiunan.

* * *

(Sumber berita diolah dari Jawa Pos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *