KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Pekan Ini, Kasus Suap HGB Summarecon Terus Bergulir
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid - Foto Tribun
JAKARTA, SWARNABERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Nusron tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, ia beralasan memiliki agenda dinas internal di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi ke kantor Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan kepada publik.
“Untuk NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini. Dan surat sudah disampaikan, artinya NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan setelah jadwalnya dipastikan.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” ujarnya.
Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk mendalami perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan dugaan praktik suap dalam pengurusan pertanahan maupun pengisian jabatan di lingkungan kementerian.
Berawal dari Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Kasus ini bermula dari upaya pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk mengurus pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Kabupaten Bogor.
Proses tersebut menghadapi kendala karena lahan yang dimohonkan berkaitan dengan sengketa. Para ahli waris tanah juga disebut memblokir sertifikat HGB perusahaan.
Dalam proses itu, dua perantara dari pihak swasta, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, diduga melakukan pendekatan kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin kemudian berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Dalam komunikasi tersebut, Sontang melalui Erwin diduga meminta komitmen uang sebesar Rp2 miliar untuk membantu proses pengurusan lahan.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, kemudian disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui para perantara.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan uang muka sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Uang itu disebut berkaitan dengan upaya mempercepat pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik KPK dalam mengungkap dugaan suap pengurusan pertanahan.
Penyidikan Berkembang, KPK Sita Uang Lebih dari Rp106 Miliar
Penyidikan perkara ini kemudian berkembang dan mengarah pada dugaan praktik setoran lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain pengurusan lahan, penyidik turut mendalami dugaan suap terkait proyek pertanahan serta pungutan dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp106,3 miliar. Uang itu ditemukan tersimpan di dalam sejumlah koper merah dan kardus.
Besarnya barang bukti yang disita menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penerimaan, pengumpulan, atau penyaluran uang.
Dari unsur internal Kementerian ATR/BPN, dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.
Sementara itu, dari unsur swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid atau terkait dengan lingkaran tersebut ialah Erwin, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Muhammad Fakhry.
Keempat nama tersebut diduga memiliki peran dalam penerimaan, pengumpulan, maupun penampungan dana yang berkaitan dengan perkara. Peran dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus merujuk pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.
Keterangan Nusron Dinantikan
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana dan hubungan antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pemanggilan terhadap Nusron tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatannya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari penyidikan perkara yang mencakup dugaan suap pengurusan pertanahan, gratifikasi, serta praktik pungutan terkait jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
* * *
Sumber berita dan Foto: Tribun