MK Jelaskan Mekanisme Penanganan Perkara PHPU Pilpres 2024, Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Persidangan
MK jelaskan mekanisme penanganan perkara ijazah Wapres Gibran - Foto: Istimewa
JAKARTA, SWARNABERITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mekanisme penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kembali diajukan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, di tengah bergulirnya perkara yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026) dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden dan wakil presiden.
Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan MK sehingga dapat diuji berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
MK Jelaskan Tahapan Penanganan Perkara
Dalam mekanisme penanganan PHPU, MK terlebih dahulu memeriksa permohonan yang diajukan oleh pemohon. Setelah pemeriksaan pendahuluan, proses persidangan dapat berlanjut dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta keterangan pihak terkait.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi pihak yang memberikan keterangan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, KPU menyatakan akan menyampaikan jawaban terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon dalam persidangan berikutnya. Komisioner KPU Idham Holik juga menyebut dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menyatakan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran akan disampaikan dalam persidangan.
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan meminta diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pemilu 2024, termasuk meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum yang diajukan para pemohon. Hingga tahapan persidangan saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi.
Perkara Jadi Sorotan Publik
Perkara ini menarik perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden secara normal memiliki batas waktu pengajuan yang sangat singkat setelah penetapan hasil pemilu.
Para pemohon beralasan bahwa mereka mengajukan perkara tersebut untuk mendapatkan kesempatan menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka melalui proses persidangan.
Di sisi lain, KPU menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan akan memberikan jawaban serta bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, proses hukum perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berjalan. Publik kini menunggu bagaimana MK menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, dalil yang diajukan, serta bukti-bukti yang akan disampaikan para pihak dalam persidangan berikutnya.
*
(Sebagian berita diambil dari Tribun Video)