Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Adukan Empat Hakim Perkara Chromebook ke KY

Jakarta, Swarnaberita.com – Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang menangani perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Laporan tersebut disertai sejumlah barang bukti berupa rekaman video persidangan yang diklaim menunjukkan dugaan manipulasi fakta persidangan, pelanggaran kode etik, hingga sikap tidak profesional majelis hakim.

Perwakilan tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan yang dinilai mencederai prinsip peradilan yang adil.

“Bagi kami, putusan bersalah merupakan kewenangan majelis hakim dan perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Yang kami sesalkan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ari, terdapat sejumlah fakta penting yang justru tidak dimuat dalam pertimbangan putusan, sementara fakta yang tidak pernah muncul di persidangan disebut-sebut dimasukkan ke dalam amar putusan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa nonpalu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain.

Ari menyebut keputusan Mahkamah Agung yang kembali menunjuk Purwanto sebagai ketua majelis sehari setelah putusan etik dijatuhkan menunjukkan adanya pengabaian terhadap rekomendasi Komisi Yudisial.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai majelis hakim tidak memberikan ruang pembelaan yang seimbang. Ari mengungkapkan bahwa jaksa menghadirkan sekitar 50 saksi, sedangkan pihak terdakwa hanya diberi kesempatan menghadirkan lima saksi sebelum proses tersebut dihentikan.

Ia juga menilai beberapa keterangan saksi yang dianggap menguntungkan terdakwa kerap dipotong atau diabaikan, sementara kesaksian yang dinilai memberatkan justru digali secara mendalam oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, laporan ke Komisi Yudisial turut memuat dugaan ketidakprofesionalan hakim selama persidangan. Ari mengklaim pihaknya menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan dua hakim diduga tertidur saat sidang berlangsung.

“Kami memiliki rekaman yang menunjukkan kondisi tersebut. Bagaimana majelis dapat mencermati jalannya persidangan apabila dalam prosesnya justru tertidur?” kata Ari.

Penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai laporan ke Komisi Yudisial menjadi momentum penting untuk memperbaiki citra lembaga peradilan Indonesia.

Menurutnya, apabila proses persidangan berlangsung tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme, hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Dodi juga menyinggung sorotan dari berbagai media internasional yang disebut telah mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia berharap laporan yang disampaikan kepada Komisi Yudisial dapat ditindaklanjuti secara objektif sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan.

“Perbaikan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan peradilan, sehingga masyarakat benar-benar memperoleh rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengaku hadir mendampingi suaminya bukan hanya sebagai anggota keluarga, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil.

Ia mengatakan keluarga telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama hampir satu tahun dan tetap berharap sistem peradilan mampu memberikan keadilan yang objektif bagi setiap warga negara.

Franka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bersama tim kuasa hukum tidak semata-mata untuk kepentingan Nadiem, tetapi juga sebagai bagian dari ikhtiar menjaga hak setiap warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

*
Sumber: Tribunnews
Foto: Tribunnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *