Menbud Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Tuai Beragam Respons Publik
Jakarta, Swarnaberita.com – Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 dan akan diperingati setiap tahun.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan hari peringatan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinannya.
Menurut Fadli, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kami berharap kebijakan ini membawa manfaat bagi bangsa dan negara sekaligus memperkokoh persatuan Indonesia,” ujar Fadli dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2005.
Ia menyebutkan, setelah melalui proses yang panjang, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan kemudian diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sebagai pihak pengusul.
Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang dinilai telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari peringatan nasional sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.
Menurut Naen, penetapan tersebut menjadi langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Berdasarkan Pertimbangan Historis
Kementerian Kebudayaan menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada pertimbangan sejarah, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan terhadap Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ramai Diperbincangkan di Media Sosial
Kebijakan tersebut langsung menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengguna Facebook menyampaikan pandangan yang beragam, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap dasar historis penetapan tanggal tersebut.
Salah satu pengguna Facebook bernama Juay Rajanata menilai penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui SK Menteri masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan dari sisi historis.
Dalam komentarnya, ia berpendapat bahwa menjadikan sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945 sebagai dasar penetapan dinilai kurang mencerminkan sejarah panjang tradisi kepercayaan di Nusantara yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia juga berpandangan bahwa esensi kepercayaan kepada Tuhan tidak bergantung pada legitimasi administratif negara, melainkan tercermin dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Komentar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun Facebook Ranyasta CuyaNk Dia Tulamina, yang menyatakan bahwa masyarakat di wilayah Nusantara telah mengenal dan meyakini keberadaan Sang Pencipta jauh sebelum istilah Nusantara maupun penanggalan modern digunakan. Ia mempertanyakan alasan dipilihnya tanggal 13 Juli sebagai hari peringatan tersebut.
Menanggapi komentar itu, Juay Rajanata kembali menyampaikan pandangannya. Ia berpendapat bahwa penetapan tanggal tersebut mencerminkan apa yang disebutnya sebagai state-controlled spirituality, yaitu pandangan bahwa negara dianggap memberikan legitimasi administratif terhadap sesuatu yang menurutnya telah ada jauh sebelum negara berdiri. Menurutnya, hubungan manusia dengan Tuhan semestinya tidak bergantung pada pengakuan formal melalui keputusan pemerintah.
Hingga kini, diskusi mengenai penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa masih terus berlangsung di media sosial. Sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan landasan historis maupun filosofis yang digunakan dalam penetapan tanggal peringatannya.
*
Sumber: inews.id
Foto: Dok. Kemenbud
