Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Ajukan Banding

Jakarta, Swarnaberita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (30/6).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar.

Namun, majelis menolak tuntutan jaksa agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp4,8 triliun. Hakim menilai mekanisme hukum yang ditempuh jaksa untuk tuntutan tersebut belum tepat, meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan penelusuran melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis juga merekomendasikan agar pelaksanaan pembayaran uang pengganti diprioritaskan melalui penyitaan aset pribadi, termasuk kepemilikan saham Nadiem di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Jika nilai aset tersebut belum mencukupi, jaksa dapat menempuh mekanisme bantuan hukum internasional untuk menelusuri aset di luar negeri.

Selain itu, hakim menyarankan Kejaksaan Agung mempertimbangkan penyidikan TPPU terhadap harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilannya.

Hakim Berbeda Pendapat

Meski mayoritas hakim menyatakan Nadiem bersalah, putusan tersebut disertai dissenting opinion dari anggota majelis, Hakim Andi Saputra.

Menurut Andi, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan Nadiem terlibat langsung dalam proses pengadaan laptop Chromebook maupun menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Ia menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak adanya intervensi terdakwa dalam proses tender, tidak ditemukan aliran dana, gratifikasi, maupun kepemilikan saham pada perusahaan yang terlibat dalam pengadaan.

Hakim Andi juga berpendapat kerugian negara yang ditemukan lebih disebabkan oleh persekongkolan antara panitia pengadaan dengan pihak ketiga, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Nadiem: Saya Akan Terus Berjuang

Usai sidang, Nadiem tampak didampingi istrinya, Franka Franklin, serta tim kuasa hukumnya. Ia sempat menitikkan air mata ketika menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim dan menilai masih terdapat fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh.

Ia memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya akan terus berjuang demi keluarga, demi anak-anak saya, dan demi mencari keadilan. Saya akan segera mengajukan banding,” ujar Nadiem.

Ia juga mengapresiasi adanya dissenting opinion dari salah satu hakim yang menurutnya menunjukkan keberanian dalam menyampaikan pandangan berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa Sebut Putusan Wujud Penegakan Hukum

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan tegaknya hukum dan keadilan.

Menurut jaksa, perkara korupsi pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya peserta didik yang terdampak kebijakan tersebut.

Jaksa juga mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Sempat Diwarnai Protes Kuasa Hukum

Sesaat setelah pembacaan putusan, sidang sempat diwarnai protes dari kuasa hukum Nadiem. Pengacara Ari Yusuf Amir mempersoalkan majelis hakim yang langsung menutup persidangan tanpa lebih dahulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Meski sempat menyampaikan keberatan, majelis hakim tetap menutup persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19.

*
Sumber: Kumparan
Foto: Salma Talita/ ANTARA FOTO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *