Kopertais Wilayah III DIY Serahkan Serdos untuk 19 Dosen, Penguatan Tri Dharma Jadi Sorotan
Yogyakarta, Swarnaberita.com – Upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) terus diperkuat melalui kegiatan Pembinaan Dosen PTKIS Kopertais Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus penyerahan Sertifikat Pendidik (Serdos) yang digelar di Institut Ilmu Al-Qur’an An-Nur Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri para dosen PTKIS di lingkungan Kopertais Wilayah III DIY. Acara diawali dengan sambutan Rektor IIQ An-Nur Yogyakarta Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A., kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) PTKIS DIY, Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat pendidik kepada 19 dosen dari tiga perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rinciannya, sebanyak enam dosen berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta, satu dosen dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Hamfara Yogyakarta, serta 12 dosen dari Institut Ilmu Al-Qur’an An-Nur Yogyakarta.

Pembinaan dosen disampaikan oleh Sekretaris Kopertais Wilayah III DIY, Dr. Ahmad Arifi, M.Ag. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pembinaan dosen merupakan tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi tempat dosen mengabdi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurutnya, dosen merupakan profesi yang menuntut kompetensi akademik dan keahlian khusus. Karena itu, seorang dosen minimal harus memiliki kualifikasi pendidikan magister (S2) serta sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas.
“Seorang dosen dikatakan profesional ketika telah melalui proses pelatihan dan memiliki sertifikat pendidik. Jika belum memiliki sertifikat pendidik, maka belum dapat disebut sebagai dosen profesional,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dosen memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tidak hanya itu, setiap dosen juga diwajibkan terus mengembangkan kapasitas diri dan jenjang karier akademiknya.
Dr. Ahmad Arifi menjelaskan, dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik harus mulai memperhatikan pengembangan jabatan fungsional, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) setiap semester. Menurutnya, setiap dosen memiliki kewajiban memenuhi minimal 12 poin BKD yang mencakup bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Pelaksanaan BKD di lingkungan Kopertais Wilayah III DIY dengan melibatkan dua reviewer dalam proses penilaiannya, kedepan sepenuhnya akan dilakukan melalui aplikasi Sister yang telah disiapkan oleh Diktis” jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Dr. Ahmad Arifi turut menyampaikan pesan motivasi kepada para dosen agar senantiasa memanfaatkan waktu dengan baik dan selalu bersyukur atas amanah serta capaian yang telah diperoleh.
