Ibadah Ramadan dan Fenomena Spiritual Laundering
Mengamati fenomena keberagamaan pada bulan Ramadan 1447 H. merupakan suatu yang menarik karena intensitas ibadah di bulan Ramadan ini biasanya terjadi peningkatan dibanding bulan-bulan lain. Intensitas pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan ini seperti salat tarawih, witir, tadarus Alquran. Selain itu, sudah tentu siraman rohani, seperti kuliah tujuh menit (kultum) sebelum tarawih dan setelah salat subuh. Fenomena ini seolah mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa saleh dan sekaligus relijius. Akan tetapi jika dilihat implikasi dari intensitas ibadah ritual tersebut terhadap perilaku sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, menimbulkan pertanyaan mengapa bangsa yang nampaknya agamis tetapi dilanda korupsi sebagai penyakit darurat bangsa?
Lebih jauh lagi dapat dikemukakan bahwa tidak sedikit koruptor di negeri ini menampilkan diri taat beribadah, bahkan memiliki gelar keagamaan. Akan tetapi mengapa mereka tetap melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas diharamkan agama? Salat tetapi korup dan tetap nekad korup, dapatkah gambaran rajin ibadah tapi korupsi divonis sebagai pendusta agama. Majelis Ulama Indonesia bahkan, sejak lama sudah juga memberi fatwa bahwa korupsi haram. Bukan terbatas pada agama Islam saja, agama yang lain pun demikian. Korupsi dilarang agama. Tentu juga, apa yang dilakukan koruptor dan ibadah tidak bisa disamaratakan, tetapi memunculkan dugaan, jangan-jangan agama hanya dipakai sebagai kedok untuk menarik simpati publik.
Salat, puasa, haji dan berbagai ibadah lainnya dalam Islam seharusnya membuahkan kesalehan sosial dan ketulusan dalam berpihak membela yang lemah. Para koruptor gagal memahami makna, fungsi, dan tujuan salat dan ibadah ritual lainnya. Bisa jadi salat, umroh, puasa dan haji dijadikan alat menutupi topeng dan perilaku korupnya. Tingkah laku mereka yang memakai topeng agama dan tetap berperilaku korup itu menggerogoti kekayaan bangsa dan dapat mengantarkan negeri ini sebagai negara yang gagal. Gambaran perilaku seperti ini merupakan spiritual laundering, lebih berbahaya dari pada money laundering.
Dalam hubungan inilah sebagai bahan kontemplasi mendekati akhir Ramadan 1447 H. perlu merenungkan dan mereaktualisasi sindiran Allah yang terkandung dalam Surat al-Maun. Bahkan lebih jauh lagi perlunya penyegaran kembali pemahaman terhadap spirit Surat Al-Maun, salah satunya bahwa ibadah ritual dalam Islam di samping untuk meraih kesalehan ritual individual vertikal juga dalam waktu yang sama semua ibadah harus berorientasi kesalehan sosial dan horizontal. Ada kemungkinan juga potret keberagamaan seperti ini merupakan gambaran kegagalan pendidikan agama di Indonesia karena orientasi pendidikan agama lebih ditujukan sebagai teo-sentris eskatologis mengejar kesalehan individual alias pahala dan ukhrawi lupa bahwa agama dengan berbagai bentuk ibadahnya bertujuan untuk antropo-sentris transformatif alias kesalehan sosial.
Dalam sebuah keterangan dikemukakan bahwa al-marhum al-magfur lahu KH. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah dalam berbagai kegiatan salat berjamaah, salah satu surat pendek yang biasanya beliau baca adalah Surat al-Maun. Pada suatu saat setelah salat berjamaah, ada seorang jamaah bertanya kepada beliau, mengapa KH.Ahmad Dahlan membaca Surat al-Maun? Beliau menjawab hawatir umat Islam melupakan kandungan surat tersebut dalam kehidupan keagamaan dan kehidupan sosial, di satu pihak umat Islam berlomba untuk mengejar pahala dan orientasi ukhrawi dalam aspek ibadah ritual dan di pihak lain lalai terhadap perlunya membangun kesalehan sosial dalam sistem ekonomi, politik, berbangsa dan bernegara, fenomena inilah yang disebut sebagai pendusta agama atau split personality.
*
Penulis: Yusdani [ Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta – Direktur Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) ]
