Teknologi Canggih dan “Rambu-Rambu” Syariat

Tulisan ini tidak hendak membahas perbedaan penetapan awal Ramadhan. Soal itu sudah terlalu sering diperdebatkan. Media sosial setiap tahun selalu diramaikan oleh para pakar hisab rukyat dadakan yang seolah tiba-tiba menjadi ahli falak. Bagi yang ingin mencari referensi, bahan bacaan dan argumen pun sudah bertebaran di mana-mana.

Bagi saya pribadi, persoalan awal Ramadhan bukan semata soal perbedaan metode antara hisab dan rukyat. Akar persoalannya justru terletak pada satu pertanyaan mendasar: apakah penetapan awal Ramadhan membutuhkan otoritas pemerintah, ataukah bisa diserahkan kepada lembaga bahkan individu di tengah masyarakat?

Perdebatan ini sesungguhnya bisa ditarik ke ranah ushul fiqh, seperti pembahasan mashalih mursalah, sadd al-dzari’ah, atau bahkan siyasah syar’iyah. Namun rasanya tidak perlu berpanjang-panjang berdebat, sebab di Indonesia sudah ada rujukan yang cukup jelas, yakni Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Melalui fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa umat Islam di Indonesia wajib mengikuti ketetapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, terkait penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri.

Di titik ini, bagi saya, perdebatan metodologis menjadi kurang relevan untuk terus dipertajam. Secara pribadi, saya melihat metode hisab memiliki keunggulan dari sisi praktis dan potensi maslahat jangka panjang, terutama dalam membangun kepastian dan persatuan. Namun karena saya memandang bahwa persoalan ini masuk wilayah yang membutuhkan otoritas demi kebersamaan sosial hari ini, maka metode apa pun yang dipakai pemerintah, itulah yang semestinya diikuti. Seperti kata Abdurrahman Wahid, “Gitu aja kok repot.”

Namun tulisan ini bukan tentang perbedaan awal Ramadhan. Yang ingin saya soroti adalah hal lain yang lebih mendasar: sejauh mana teknologi modern yang kian canggih dapat mengintervensi sistem pembuktian dalam hukum Islam?

Di era digital, hampir semua hal bisa direkam, dianalisis, dan dibuktikan secara ilmiah. CCTV ada di mana-mana. Drone bisa merekam dari sudut yang tak terbayangkan sebelumnya. Tes DNA mampu memastikan hubungan biologis secara presisi. Ilmu falak dapat menghitung posisi bulan dan matahari hingga detik dan derajat terkecil. Pertanyaannya: apakah semua kecanggihan ini otomatis mengubah konstruksi pembuktian dalam syariat?

Ternyata tidak selalu demikian. Dalam banyak kasus, ada “rambu-rambu” syariat yang menjadi batas, sehingga teknologi secanggih apa pun tidak serta-merta dapat menggantikan struktur pembuktian yang telah ditetapkan.

Kasus Pertama: Pembuktian Zina

Dalam hukum pidana Islam, pembuktian zina untuk sampai pada hukuman hudud—baik rajam maupun taghrib—harus memenuhi satu dari dua syarat: adanya empat orang saksi yang melihat langsung dengan mata kepala sendiri secara jelas, atau adanya pengakuan dari pelaku.

Sekarang bayangkan dalam konteks modern. Sebuah perbuatan zina terekam jelas oleh CCTV resolusi tinggi. Bahkan bisa direkam dengan drone canggih dari berbagai sudut. Secara visual, bukti tersebut tampak tak terbantahkan.

Namun dalam konstruksi fiqh klasik, saksi tetap akan ditanya: apakah ia melihat langsung dengan mata kepala sendiri secara jelas? Rekaman video, secanggih apa pun, hanya akan berstatus sebagai qarinah, yakni bukti pendamping. Ia bisa memperkuat dugaan, tetapi tidak menggantikan syarat utama.

Di sinilah muncul konsep syubhat. Selama masih ada celah keraguan dalam pembuktian hudud, maka hukuman maksimal seperti rajam atau taghrib tidak dapat dijalankan. Prinsip ini berangkat dari kaidah bahwa hudud harus dihindari jika terdapat syubhat.

Tentu saja hakim masih memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman ta’zir, yang secara kualitas bisa saja berat. Namun dasar penetapannya berbeda. Ia bukan hudud yang bersifat tekstual dan ketat syaratnya, melainkan ta’zir yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan kemaslahatan.

Artinya, teknologi canggih tidak otomatis mengubah batas minimal pembuktian hudud. Ia hanya menjadi pelengkap, bukan penentu utama.

Kasus Kedua: Penetapan Nasab dan Tes DNA

Kasus berikutnya lebih kompleks dan relevan dengan perkembangan sains modern: pembuktian anak melalui tes DNA.

Bayangkan sepasang suami istri yang terikat pernikahan sah dan memiliki seorang anak. Lalu muncul seorang pria lain yang mengaku pernah berselingkuh dengan sang istri dan menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya. Ia bahkan siap menjalani tes DNA.

Tes dilakukan, dan hasilnya menunjukkan kecocokan genetik dengan pria tersebut. Secara ilmiah, data ini sangat kuat. Namun dalam perspektif hukum Islam, status anak tersebut tetap dinisbatkan kepada suami sah ibunya. Mengapa?

Karena dalam fiqh, kaidahnya jelas: al-walad lil-firasy, anak itu milik pemilik ranjang yang sah. Status pernikahan secara syar’i menjadi dasar utama penetapan nasab. Selama pernikahan itu sah dan suami tidak menolak anak tersebut melalui mekanisme li’an, maka anak tetap dinasabkan kepadanya.

Tes DNA dalam kondisi ini tidak serta-merta mengubah status hukum. Ia bisa menjadi pertimbangan, tetapi tidak menggeser prinsip dasar nasab yang dibangun atas legitimasi akad nikah.

Barulah jika suami melakukan li’an, yaitu sumpah saling melaknat untuk menolak nasab, maka dalam kondisi tertentu bukti ilmiah seperti DNA dapat digunakan hakim untuk menetapkan status yang berbeda.

Sekali lagi, terlihat bahwa teknologi berada dalam koridor syariat. Ia bisa membantu, tetapi tidak selalu menentukan.

Kasus Ketiga: Shalat Gerhana

Contoh lainnya adalah shalat gerhana. Dengan kemajuan astronomi, terjadinya gerhana dapat diketahui jauh-jauh hari. Bahkan detik kejadiannya bisa diprediksi secara akurat. Aplikasi di ponsel pun dapat memberi notifikasi kapan gerhana dimulai dan berakhir.

Namun mayoritas ulama menyatakan bahwa jika di suatu tempat gerhana tidak terlihat karena mendung tebal, maka tidak disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Padahal secara astronomis, gerhana tetap terjadi.

Di sini kita melihat perbedaan antara kepastian ilmiah dan ketentuan fiqh yang berbasis pada “terlihatnya” fenomena tersebut. Sekali lagi, teknologi tidak sepenuhnya menggeser parameter syariat.

Kembali ke Awal Ramadhan

Ilmu falak modern juga digunakan dalam penetapan awal Ramadhan, khususnya dalam pendekatan rukyat. Bahkan dalam praktik resmi di Indonesia, hisab digunakan sebagai alat bantu untuk menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.

Jika secara hisab posisi hilal masih negatif atau berada di bawah ufuk, maka kesaksian yang mengaku melihat hilal bisa saja ditolak. Dalam konteks ini, teknologi menjadi filter terhadap kesaksian manusia.

Namun tentu pendekatan ini tidak berlaku bagi mereka yang menganut rukyat murni tanpa intervensi hisab. Lagi-lagi, perbedaan ini kembali pada kerangka metodologis dan otoritas yang dipilih.

Teknologi dan Otoritas Syariat

Dari berbagai contoh di atas, kita bisa menarik satu benang merah: secanggih apa pun teknologi untuk membuktikan sesuatu, tetap ada tahapan syar’i yang menjadi rambu-rambu sebelum suatu hukum dijalankan.

Syariat tidak anti-teknologi. Sebaliknya, ia bisa memanfaatkannya. Namun syariat juga memiliki struktur, prinsip, dan tujuan yang tidak semata-mata tunduk pada logika empiris atau saintifik.

Hukum Islam bukan hanya soal benar atau salah secara faktual, tetapi juga soal prosedur, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap kehormatan manusia. Dalam kasus hudud, standar pembuktian yang sangat tinggi justru menunjukkan betapa Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman berat.

Dalam konteks nasab, syariat menjaga stabilitas keluarga dan kepastian hukum sosial, bukan sekadar kepastian biologis. Dalam ibadah, syariat mempertimbangkan dimensi simbolik dan pengalaman kolektif umat.

Teknologi adalah alat. Ia membantu manusia membaca realitas dengan lebih presisi. Namun penetapan hukum dalam Islam tetap berada dalam kerangka nilai, maqashid, dan otoritas yang diakui.

Mungkin di sinilah kita belajar bahwa kemajuan sains tidak selalu berarti perubahan total terhadap konstruksi hukum. Ada wilayah-wilayah yang memang dibangun di atas pertimbangan yang melampaui sekadar data.

Akhirnya, perdebatan tentang hisab dan rukyat, DNA dan nasab, CCTV dan hudud, sesungguhnya mengajarkan satu hal penting: modernitas dan syariat tidak selalu bertabrakan, tetapi juga tidak sepenuhnya menyatu tanpa batas. Di antara keduanya ada garis etis dan metodologis yang harus dijaga.

Dan pada titik itulah kita memahami, bahwa dalam hukum Islam selalu ada rambu-rambu yang memastikan keadilan, kehati-hatian, dan kemaslahatan berjalan seiring dengan perkembangan zaman.

Wallahu a’lam bisshawab.

*

Penulis: Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I. (Penulis, Pengajar dan Konsultan Keluarga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *