PS2PM Yogyakarta Bahas Pro dan Kontra Pilkada Dipilih DPRD dalam Webinar Nasional
Yogyakarta, Swarnaberita.com — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka sejak akhir Desember 2025 hingga awal 2026. Isu ini memantik beragam tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Merespons dinamika tersebut, Pusat Studi Siyasah dan Masyarakat (PS2PM) Yogyakarta menggelar Webinar Nasional bertajuk “Untung Rugi Kepala Daerah Dipilih DPRD, Apa Dampaknya untuk Rakyat?” pada Jumat malam, 9 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Jokam Kopi, Jalan Wonosari Mantub, Yogyakarta.
Webinar menghadirkan sejumlah narasumber dari latar belakang akademisi, praktisi hukum, penyelenggara pemilu, hingga tokoh agama. Acara dibuka dengan sambutan Dr. H. M. Muslich, M.Ag. (Ketua Dewan Pakar PS2PM, Dosen UII), dilanjutkan keynote speech oleh Prof. Dr. Yusdani, M.Ag. (Direktur PS2PM, Guru Besar UII). Adapun narasumber yang hadir antara lain Muhammad Sura’i, S.HI., M.H. (Komisioner KPU Sleman), Sarli Zulhendra, S.H., M.H. (Advokat, Bidang Hukum dan HAM PS2PM), Dr. Ulfa Jamilatul Farida, M.Si. (Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur/Dosen STAI Sangatta), Ust. Dr. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag. (Tokoh Agama Bangka Belitung/Dosen UBB), Muhammad Nur Hidayat, M.A. (Akademisi dan Pengamat Politik Daerah), serta Januariansyah Arfaizar, S.HI., M.E. (Dosen STAI Yogyakarta/Pengamat Industri Halal Food). Diskusi dipandu oleh Megi Saputra, S.M., mahasiswa Pascasarjana UNY.
Dalam forum tersebut, para pembicara menilai bahwa perubahan mekanisme pilkada, jika benar-benar diterapkan, berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat. Meski demikian, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap dapat dikategorikan sebagai praktik demokrasi sepanjang disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Diskusi mengeksplorasi perjalanan sejarah dan implikasi dari berbagai model pemilu di Indonesia, dengan fokus pada perdebatan antara pemilihan langsung dan tidak langsung melalui DPRD. Sejumlah isu krusial turut dibahas, mulai dari tingginya biaya politik, kualitas demokrasi, hingga potensi korupsi. Para peserta juga menyoroti dinamika sikap partai politik yang mengalami pergeseran pandangan terhadap metode pemilihan kepala daerah dari waktu ke waktu.
Beberapa narasumber mengingatkan bahwa pemilihan oleh DPRD berisiko melemahkan partisipasi publik dan membuka ruang konsolidasi kekuasaan di tangan elit politik, yang pada akhirnya dapat mengarah pada oligarki ekonomi dan politik. Oleh karena itu, motif di balik wacana perubahan sistem ini perlu dikaji secara kritis, apakah benar untuk memperkuat demokrasi atau justru melayani kepentingan kelompok tertentu.
Diskusi juga menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, transparansi pendanaan kampanye, serta penegakan hukum atas pelanggaran pemilu melalui sistem Gakkumdu. Menutup acara, para pembicara sepakat bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki landasan konstitusional, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepastian hukum, nilai moral, keterlibatan publik, dan tata kelola pemilu yang transparan dan akuntabel.
