Perbaikan Karier Dosen Dibuka, Namun Pintu Kesejahteraan Masih Sempit
Swarnaberita.com — Kebijakan baru yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kepastian regulasi bagi tenaga akademik. Namun, sejumlah pihak menilai masih terdapat sejumlah celah dalam implementasinya sehingga hasilnya belum sepenuhnya “pas” bagi kesejahteraan dan pengembangan karier para dosen di Indonesia.
Permendiktisaintek 52/2025 yang ditandatangani pada akhir Desember 2025 menggabungkan pengaturan profesi, jenjang karier, dan penghasilan dosen dalam satu payung hukum yang lebih terintegrasi. Regulasi ini menjadi rujukan baru setelah menggantikan aturan sebelumnya, dengan harapan memberikan arah yang lebih jelas dan adil bagi dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Namun, sebagian akademisi dan pengamat pendidikan mengingatkan bahwa meskipun kerangka aturan kini lebih sistematis dan terukur, beberapa kekhawatiran tetap muncul.
Permendiktisaintek mengatur indikator kinerja dan sertifikasi dosen dengan lebih ketat, termasuk penekanan pada publikasi, beban kerja terukur, dan evaluasi portofolio. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme, beberapa dosen menilai pendekatan ini terlalu administratif dan menambah beban kerja yang intens tanpa dukungan struktural yang memadai.
Regulasi memperjelas komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan profesi, fungsional, dan tunjangan tambahan bagi dosen ASN maupun non-ASN. Namun, standar “di atas kebutuhan hidup minimal” yang berlaku untuk tunjangan dosen non-ASN masih dianggap terlalu fleksibel dan bergantung pada kemampuan finansial perguruan tinggi atau yayasan masing-masing. Hal ini dikhawatirkan tetap meninggalkan ketimpangan kesejahteraan antar wilayah dan jenis institusi.
Beberapa dosen juga menyoroti bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi nyata di lapangan, seperti keterbatasan dana riset di kampus kecil, akses publikasi ke jurnal terindeks internasional, atau fasilitas penunjang profesional lainnya. Kritik ini menunjukkan bahwa perbaikan karier dosen tidak hanya soal aturan di atas kertas, tetapi juga perlu dukungan nyata dari kebijakan pendukung, sumber daya, dan pendanaan riset yang lebih inklusif.
Meski Permendiktisaintek 52/2025 merupakan langkah penting dalam penyusunan sistem karier dan penghasilan dosen yang lebih komprehensif, penilaian kritis dari berbagai pihak menunjukkan bahwa pintu perbaikan karier dan kesejahteraan dosen belum sepenuhnya tepat sasaran. Tantangan implementasi, ketimpangan kesejahteraan, dan beban administratif yang semakin kompleks masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan tinggi.
