MPBI DIY Desak Revisi UMP 2026, Nilai Rp2,4 Juta Tak Cukupi Hidup Layak
Yogyakarta, Swarnaberita.com – Kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyuarakan tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Mereka menilai besaran UMP sebesar Rp2.417.495 belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di wilayah DIY.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY dan kompleks Kantor Gubernur DIY pada Kamis (8/1/2026). Massa aksi menilai kenaikan UMP sebesar 6,78 persen dibanding tahun sebelumnya masih jauh dari sebanding dengan tingginya biaya hidup di Yogyakarta.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut tuntutan kenaikan UMP hingga Rp4 juta didasarkan pada data resmi dari berbagai lembaga.
“Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kami lakukan pada Oktober berada di angka Rp4 juta. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan merilis KHL DIY sekitar Rp4,6 juta. Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi,” jelasnya.
Irsad menegaskan, UMP di bawah Rp3 juta tidak realistis untuk mencukupi kebutuhan dasar pekerja.
“Kalau upah minimumnya masih di bawah Rp3 juta, tidak mungkin mencukupi hidup layak. Kami meminta minimal Rp4 juta,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila UMP direvisi menjadi Rp4 juta, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY idealnya berada pada kisaran Rp4,1 juta hingga Rp4,6 juta, sesuai dengan perhitungan kementerian terkait.
MPBI DIY juga mengkritisi metode perhitungan KHL pemerintah yang mengasumsikan kedua pasangan suami-istri sama-sama bekerja. Menurut Irsad, asumsi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Faktanya, ada pasangan yang salah satunya harus mengasuh anak. Tidak semua perusahaan menyediakan fasilitas daycare,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui mekanisme yang berlaku.
“Penetapan UMP sudah melalui pembahasan dan kesepakatan di Dewan Pengupahan DIY. Itu yang kemudian menjadi dasar rekomendasi kepada Bapak Gubernur,” katanya, sebagaimana dikutip dari espos regional.
