MK Tolak Gugatan Perubahan Nama “Sumatera Selatan”

Jakarta, Swarnaberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dua warga, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, yang mengajukan perubahan nama Provinsi “Sumatera Selatan” menjadi “Sumatra Selatan”. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), dan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan pemohon tidak memenuhi unsur kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Pemohon, yang berprofesi sebagai duta bahasa Provinsi Sumatera Selatan, sebelumnya mengemukakan bahwa perbedaan penggunaan istilah “Sumatera” dan “Sumatra” dinilai menghambat tugas mereka dalam mengampanyekan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kerugian hak konstitusional.

Selain itu, Mahkamah juga menyoroti tidak adanya bukti bahwa pemohon pernah menyampaikan keberatan terkait perbedaan istilah tersebut kepada pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang sebelumnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 1 ayat (1) yang mengatur penamaan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berpendapat bahwa istilah “Sumatera” tidak termasuk bentuk baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dan seharusnya penamaan wilayah dalam undang-undang menggunakan kata baku, yakni “Sumatra”.

Meski demikian, Mahkamah tetap berpendirian bahwa argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, nama Provinsi Sumatera Selatan tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *