Mengembalikan Kepercayaan Umat: Menghidupkan Filantropi Masjid

Masjid sejak masa Rasulullah Saw bukan sekadar rumah ibadah, tetapi pusat peradaban umat. Di Masjid Nabawi, Rasulullah membangun model kehidupan sosial yang harmonis: masjid dijadikan tempat bermusyawarah, belajar, bahkan pusat distribusi zakat dan sedekah. Di situlah benih filantropi Islam tumbuh sebuah tradisi memberi yang bukan hanya berorientasi pada ibadah, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan sosial. Artinya, masjid sejak awal memiliki dua fungsi utama: sebagai ruang spiritual dan sebagai pusat filantropi yang memajukan umat.

Masjid masih menyimpan potensi filantropi yang sangat besar. Dengan jumlah masjid di Indonesia yang mencapai lebih dari 800 ribu, dapat dibayangkan jika setiap masjid mampu mengelola infak jamaah secara amanah, profesional, dan berkelanjutan. Potensi dana umat yang terkumpul bisa menjadi modal sosial luar biasa untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

Infak dan sedekah jamaah seharusnya dapat dialokasikan untuk banyak hal, membantu anak yatim, memberikan beasiswa pendidikan, mendukung usaha mikro, menyediakan layanan kesehatan murah, hingga membiayai kegiatan sosial kemanusiaan. Jika dikelola dengan baik, masjid dapat menjadi community development center yang melahirkan kemandirian ekonomi umat sekaligus memperkuat solidaritas sosial.

Akan tetapi, kenyataan yang sering kita lihat tidak selalu demikian. Banyak jamaah yang mulai ragu untuk berinfak di masjid karena isu transparansi. Dana yang terkumpul tidak jelas ke mana arahnya, laporan keuangan tidak dipublikasikan, bahkan kadang muncul kesan bahwa pengelolaan masjid hanya dikuasai oleh segelintir orang dengan kepentingan tertentu. Fenomena ini berdampak serius: kepercayaan jamaah melemah, partisipasi menurun, dan semangat filantropi pun meredup.

Tantangan Pengelolaan dan Krisis Kepercayaan

Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam filantropi masjid. Sekali kepercayaan itu hilang, maka akan sangat sulit untuk mengembalikannya. Ketika jamaah merasa infak mereka tidak digunakan secara transparan atau tidak memberikan dampak nyata, mereka cenderung menahan diri untuk memberi. Akibatnya, masjid kehilangan daya dorong sosialnya, dan filantropi yang seharusnya menjadi denyut kehidupan umat menjadi terhambat.

Tantangan ini diperberat oleh fenomena kontemporer: keterbukaan informasi. Di era digital, masyarakat lebih kritis dan menuntut akuntabilitas. Mereka tidak lagi mudah percaya hanya karena ucapan lisan; mereka membutuhkan bukti konkret berupa laporan keuangan, program yang jelas, dan manfaat yang nyata. Jika masjid gagal menjawab tuntutan ini, maka potensi besar filantropi umat akan berpindah ke lembaga lain yang dianggap lebih profesional, seperti lembaga zakat atau yayasan sosial.

Jalan Pemulihan: Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, masjid harus kembali ke ruh aslinya: amanah, transparan, dan berpihak pada kepentingan umat. Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan:

Transparansi Keuangan: Laporan infak dan sedekah jamaah harus dipublikasikan secara rutin, baik mingguan atau bulanan. Media yang digunakan bisa beragam: papan pengumuman di masjid, brosur, atau bahkan media sosial resmi masjid. Jamaah berhak tahu ke mana uang mereka dialokasikan.

Akuntabilitas Program: Infak jamaah harus diwujudkan dalam program nyata. Misalnya,Pembangunan, dana untuk santunan anak yatim, bantuan kesehatan, pengajian, atau pemberdayaan ekonomi jamaah yang kurang mampu. Semakin terasa manfaatnya, semakin besar pula kepercayaan yang akan tumbuh.

Partisipasi Kolektif: Pengelolaan masjid jangan didominasi oleh segelintir orang. Jamaah perlu dilibatkan dalam musyawarah, sehingga keputusan tentang penggunaan dana benar-benar mencerminkan aspirasi kolektif.

Digitalisasi Pengelolaan: Di era sekarang, masjid bisa memanfaatkan aplikasi keuangan atau platform digital untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran. Hal ini bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata jamaah yang semakin melek teknologi.

Pendidikan Filantropi: Jamaah perlu diberikan pemahaman bahwa berinfak bukan hanya urusan ibadah pribadi, tetapi juga sarana membangun kekuatan sosial umat. Kesadaran ini akan menumbuhkan motivasi kolektif untuk tetap memberi meski ada tantangan.

Konteks Sosial Saat Ini

Kita hidup dalam zaman dengan berbagai tantangan sosial-ekonomi: kesenjangan, kemiskinan, pengangguran, dan dampak pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih. Di tengah kondisi ini, masjid seharusnya hadir sebagai pusat solusi. Jika masjid mampu mengelola filantropi dengan baik, ia bisa menjadi jaring pengaman sosial yang efektif—bahkan mungkin lebih cepat tanggap dibandingkan birokrasi negara.

Di sisi lain, kompetisi lembaga filantropi Islam semakin ketat. Lembaga zakat, infak, dan wakaf modern sudah menerapkan standar akuntabilitas tinggi. Jika masjid tidak berbenah, ia akan tertinggal, dan jamaah lebih memilih menyalurkan dana mereka ke lembaga yang lebih terpercaya. Oleh karena itu, masjid perlu melakukan inovasi manajemen agar tetap relevan dan dipercaya.

Mengembalikan kepercayaan umat bukanlah pekerjaan mudah, tetapi sangat mungkin dilakukan. Kuncinya adalah transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan nyata. Jika masyarakat melihat infak mereka benar-benar digunakan untuk kepentingan umat, maka rasa percaya akan pulih, bahkan semangat berinfak akan semakin kuat.

Masjid harus kembali kepada fungsinya seperti di masa Rasulullah: pusat ibadah sekaligus pusat filantropi. Dengan begitu, masjid tidak hanya menjadi tempat sujud, tetapi juga rumah peradaban ruang tempat solidaritas sosial tumbuh, ekonomi umat diberdayakan, dan wajah Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn tercermin dalam kehidupan nyata.

Penulis:
Muh Rizki (Dosen Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *