Mahfud MD Ingatkan Kejagung: Kesalahan Penyebutan Jabatan Bisa Jadi Celah Hukum bagi Nadiem

Jakarta, Swarnaberita.com – Di tengah ramainya sorotan publik atas penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, peringatan keras justru datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus guru besar Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD.

Melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, Mahfud menyoroti detail krusial yang dianggap bisa menjadi blunder fatal bagi Kejaksaan Agung. Ia menilai ada kesalahan dalam penyebutan jabatan Nadiem saat diumumkan sebagai tersangka.

“Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adl Mendikbudristek. Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek,” tulis Mahfud.

Perbedaan nomenklatur jabatan tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dianggap sepele. Dalam hukum, detail ini menyangkut keabsahan sebuah perkara. Pada Februari 2020, Nadiem memang masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), sedangkan nomenklatur baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) baru resmi berlaku sejak April 2021.

Mahfud mengingatkan, kesalahan penyebutan jabatan bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan tim pengacara Nadiem.

“Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” tegasnya.

Istilah subjectum litis merujuk pada siapa subjek hukum dalam sebuah perkara. Jika Kejaksaan Agung keliru mencantumkan jabatan dalam surat dakwaan, maka persidangan berpotensi menggugurkan kasus sejak awal karena alasan teknis, bahkan sebelum masuk tahap pembuktian materi dugaan korupsi.

Pernyataan Mahfud MD ini sontak viral dan memicu diskusi publik: apakah benar ada celah hukum yang bisa membuat Nadiem lolos dari jeratan kasus korupsi Chromebook?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *