KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Swarnaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar,” ujar Fitroh singkat.

Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut. Pihak KPK memastikan akan segera mengumumkan perkembangan hasil penyidikan kepada publik dalam waktu dekat.

Kasus dugaan rasuah ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diperuntukkan guna mempercepat masa antrean keberangkatan haji.

Sesuai aturan, kuota tambahan tersebut semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tersebut justru diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, terkait langkah penahanan terhadap tersangka, KPK menyatakan akan segera memberikan pembaruan informasi. “Terkait penahanan nanti akan kami update, tentu secepatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *