Ketika Mustasyar Berupaya Ishlahil Jam’iyyah (Memperbaiki Organisasi)

Hiruk pikuk dinamika konfliktual ditubuh organisasi Islam terbesar di dunia terus menggelinding semakin besar, seperti bola salju pasca Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Bermula ditangkapnya Bendahara umum PBNU H. Mardani Maming, kasus demi kasus terus mendera Jam’iyyah NU, semakin berlarut-larut dengan terjadinya kisruh Konferwil PWNU dan Konfercab PCNU berbagai wilayah di Indonesia, konsesi tambang, infiltrasi aktifis Zionisme hingga skandal transparansi keuangan dan mencapai puncaknya dengan diberhentikannya Gus Yahya sebagai ketua Tanfidziyah PBNU.

Di tengah centang perenang konflik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Risalah Keputusan Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama yang dihasilkan di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso (30/11/2025), menjadi angin segar bagi pemulihan keretakan elite PBNU yang telah berlangsung sekian lama.

Di antara poin penting dalam risalah tersebut, para sesepuh menyerukan kepada para pihak di PBNU agar menghentikan pernyataan-pernyataan di media yang berpotensi merusak marwah jam’iyah serta menimbulkan keprihatinan jamaah yang semakin mendalam.

Risalah para masyayikh yang diyakini tidak memiliki tendensi memihak kepada pihak-pihak yang berkonflik ternyata belum cukup mampu meredakan polarisasi perseteruan yang sudah menyentuh supremasi syuriah sebagai ruh sejarah kelahiran Nahdhatul ulama yang harus menjadi kompas perjalanan bagi pemegang otoritas organisasi.

Harapan selanjutnya tentu masih tersimpan di benak setiap warga Nahdliyyin dengan akan digelarnya pertemuan para masyayikh di tempat kelahiran Nahdhotul Ulama di pondok pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur yang akan diselenggarakan hari ini tgl 6 Desember 2025.

Silaturrohim ini diharapkan menghasilkan perbaikan jam’iyyah Nahdlatul Ulama secara menyeluruh dan menjauhkan perilaku tidak bijak serta merusak bangunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2021-2026.

Hal hal yg seharusnya diselesaikan oleh forum ini antara lain :
1. Status pengelola konsesi tambang dari pemerintah yang menjadi pemicu pertikaian antar pengurus PBNU yang menjadi sorotan publik sehingga mencoreng nama besar Nahdhatul Ulama.
2. Menegaskan penyelesaian Perangkat jam’iyyah yang berasa dalam situasi status quo karena tidak mendapatkan legalisasi kepengurusan sehingga tidak bisa operasional disebabkan tidak memiliki legitimasi kepengurusan sehingga menghambat layanan problem-problem keummatan di masyarakat.
3. Pengkhidmatan untuk dakwah Islam, pesantren dan bahkan organ-organ di jam’iyyah tidak terurus. Musibah-musibah yang menimpa pesantren akhir-akhir ini banyak diabaikan dan dibiarkan; mulai dari bullying, kekerasan seksual hingga ambruknya bangunan beberapa pesantren.
4. Bahwa, penyusupan agen Zionis kedalam tubuh PBNU, telah meruntuhkan kepercayaan umat dan bangsa Indonesia terhadap komitmen sejarah pemihakan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Kondisi kemandekan jam’iyyah yang demikian itu, menuntut “Silaturrohim Tebuireng” dapat menghasilkan sikap akhir yang tegas untuk menata kembali arah dan gerak jamiyyah agar lebih responsif menjawab tantangan zaman.

Oleh karena itu “Silaturrohim Tebuireng” harus bisa meminta dengan sangat agar Rais Aam, KH. Miftahul akhyar dan para masyayikh segera membentuk komite penyelamat NU yang terdiri dari pejabat PWNU-PCNU yang diseleksi dan berintegritas sebagai pejabat PBNU Sementara.

Komite tersebut didalam kendali masyayikh dan memberi tugas menyiapkan dan melaksanakan Muktamar di Percepat Atau Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan mekanisme organisasi.

Penulis : KH. Abdul Muhaimin
(A’wan PBNU 2022-2027 – Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Kotagede, Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *