Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menghadapi Kemiskinan Akibat Rusaknya Sistem Perekonomian di Indonesia

Kemiskinan di Indonesia merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat dilepaskan dari kerusakan struktur perekonomian nasional. Konsentrasi kepemilikan modal pada segelintir kelompok, lemahnya tata kelola publik, kebijakan fiskal yang belum sepenuhnya progresif, serta rapuhnya sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan menjadi faktor utama yang memperparah kondisi tersebut. Dalam situasi seperti ini, mekanisme pasar yang dibiarkan bekerja secara bebas tanpa koreksi kebijakan yang berorientasi pada keadilan justru melanggengkan ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi memang tercatat positif, tetapi manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh elite ekonomi, sementara sebagian besar masyarakat tetap berada dalam lingkaran kemiskinan struktural.

Pancasila, sebagai dasar filosofis dan panduan nilai bangsa, sejatinya menawarkan kerangka etik dan normatif untuk menata ulang arah pembangunan ekonomi. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh tercerabut dari dimensi moral dan akhlak publik. Praktik ekonomi yang mengabaikan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial pada akhirnya akan melahirkan ketimpangan dan penderitaan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan manusia sebagai tujuan akhir pembangunan, bukan sekadar alat produksi. Artinya, kebijakan ekonomi harus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, terutama kelompok miskin dan rentan.

Lebih jauh, sila Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa ketimpangan ekonomi yang ekstrem berpotensi merusak kohesi sosial dan memperlemah solidaritas kebangsaan. Ketika jurang kaya dan miskin semakin menganga, rasa keadilan kolektif akan terkikis dan kepercayaan publik terhadap negara dapat menurun. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan menuntut agar kebijakan ekonomi dirumuskan secara partisipatif, dengan melibatkan suara rakyat, bukan hanya elite politik dan ekonomi. Sementara itu, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa distribusi kesejahteraan yang adil bukanlah pilihan, melainkan mandat konstitusional.

Pertama, kebijakan fiskal progresif dan mekanisme redistribusi harus kembali ditempatkan sebagai instrumen utama dalam mengatasi kemiskinan. Reformasi perpajakan yang adil—melalui pengurangan celah penghindaran pajak, peningkatan progresivitas tarif bagi kelompok berpendapatan tinggi, serta penguatan kapasitas administrasi perpajakan—dapat menjadi alat efektif untuk memperkecil ketimpangan pendapatan. Ruang fiskal yang tercipta dari kebijakan tersebut memungkinkan negara memperluas program perlindungan sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pengalaman krisis ekonomi menunjukkan bahwa negara dengan kebijakan fiskal yang berpihak pada kelompok rentan lebih mampu menahan dampak sosial yang berat.

Kedua, negara perlu memperkuat peran regulasi terhadap aktivitas korporasi dan pengelolaan sumber daya alam. Model pembangunan ekstraktif yang menekankan eksploitasi tanpa keberlanjutan sering kali hanya memperkaya segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar justru kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan. Penegakan hukum lingkungan yang tegas, transparansi perizinan, serta pengembangan tata kelola berbasis komunitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketiga, implementasi nilai Pancasila menuntut demokratisasi ekonomi secara nyata. Dukungan terhadap UMKM, koperasi, dan ekonomi kerakyatan harus melampaui retorika. Program pemberdayaan ekonomi perlu dirancang secara terintegrasi, mencakup akses pembiayaan mikro, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan jaminan akses pasar. Pendekatan ini tidak hanya bersifat karitatif, tetapi produktif, sehingga mampu memutus rantai kemiskinan antar-generasi dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

Keempat, internalisasi nilai Pancasila dalam praktik ekonomi sehari-hari harus dimulai dari pendidikan kewargaan dan etika ekonomi. Sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan perlu menanamkan kesadaran bahwa aktivitas ekonomi selalu memiliki dimensi moral dan sosial. Dengan demikian, pelaku usaha, birokrat, dan pengambil kebijakan tidak semata mengejar keuntungan material, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, menjadikan Pancasila efektif sebagai instrumen mitigasi kemiskinan membutuhkan komitmen politik yang kuat dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Transparansi anggaran, evaluasi kebijakan berbasis data, serta partisipasi publik dalam pengawasan merupakan prasyarat mutlak. Tanpa itu, Pancasila berisiko berhenti sebagai simbol formal yang kehilangan daya transformasi.

Penulis: Ranti Puspita Sari, Arilla Zahara, Nilam Sahrani, Angelini Novita Pangkey, Annisa Aulia Eka Fadhila dan Dimas Syauqi Alaix (Mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta – Kunjungi https://www.unisayogya.ac.id/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *