Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Lahat: Ayah Dapat Prioritas Setelah Perceraian
Lahat, Swarnaberita.com – Sebuah artikel terbaru diterbitkan oleh al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) Universitas Islam Indonesia menyoroti putusan Pengadilan Agama Lahat terkait hak asuh anak pasca perceraian. Studi ini menganalisis Kasus Nomor 977/Pdt. G/2022/PA.LT, di mana hakim memberikan hak asuh kepada ayah, meski secara hukum anak non-mumayyiz biasanya berada di bawah asuhan ibu.
Artikel berjudul “The Legal Construction of Child Custody in The Lahat Religious Court: An Analysis of Custody Awards To Fathers After Divorce” yang ditulis oleh tim peneliti dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Muhammad Zhamir Islami, KN Sofyan Hasan, Abdul Latif Mahfuz, dan Mowafg Abrahem Masuwd menggunakan metode normatif-empiris dengan wawancara dan penelitian pustaka.
Hasilnya menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar ketentuan hukum, dengan alasan: anak telah dirawat ayah sejak perceraian, anak memilih tinggal dengan ayah, dan ibu mengakui adanya faktor perselingkuhan dalam perceraian.
Meski keputusan ini telah diterapkan, konflik orang tua sempat menghambat hak kunjungan ibu. Namun, seiring waktu, hubungan anak dengan ibu menunjukkan perkembangan positif.
Tulisan ini menekankan bagaimana diskresi hakim dan dinamika sosial dapat memengaruhi penerapan hukum keluarga, sekaligus menyoroti aspek praktis di luar ketentuan hukum formal.
Tulisan ini memberikan wawasan baru bagi praktik hukum keluarga di Indonesia, khususnya dalam kasus sengketa hak asuh anak.
Untuk membaca tulisan lengkap dapat melalui tautau berikut ini https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/39414