Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot dari DPR, PAN Ikuti Langkah NasDem

Jakarta, Swarnaberita.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencopot Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI, efektif mulai Senin (1/9/2025). Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers pada Minggu (31/8/2025) yang ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Viva Yoga Mauladi.

PAN menyatakan pencopotan ini dilakukan untuk menjaga disiplin, kehormatan, dan integritas wakil rakyat dari partai tersebut dalam menjalankan tugas konstitusional di DPR RI. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto,” ujar Viva, dikutip Antara.

Keputusan ini muncul setelah Eko Patrio menuai kontroversi akibat unggahan video parodi di TikTok pribadinya @ekopatriosuper. Dalam video itu, Eko menampilkan dirinya sebagai DJ yang menyetel musik sound horeg, menanggapi kritik publik terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI 2025. Uya Kuya termasuk di antara anggota dewan yang berjoget dan telah menyampaikan permintaan maaf.

Meski telah meminta maaf, aksi para politikus PAN ini dinilai memperburuk kemarahan publik yang sebelumnya menyoroti kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Langkah PAN menyusul Partai NasDem yang sebelumnya menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI pada hari yang sama, keputusan yang diumumkan Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim. Penonaktifan dilakukan atas dasar aspirasi publik yang merasa pernyataan kader NasDem mencederai perasaan masyarakat dan tidak sejalan dengan perjuangan partai.

Dengan keputusan ini, berikut daftar anggota DPR yang dicopot atau dinonaktifkan mulai Senin (1/9/2025):

  • Ahmad Sahroni (NasDem)
  • Nafa Urbach (NasDem)
  • Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
  • Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

Keempat politikus tersebut dicopot buntut pernyataan dan aksi kontroversial yang memicu kritik publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *