Dr. Ahmad Mustanir Luncurkan Buku “Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Tuan Guru di Lombok”

Lombok, Swarnaberita.com – Akademisi sekaligus peneliti hukum Islam YANMU NW Praya, Lombok Tengah, Dr. H. Ahmad Mustanir, M.H., resmi meluncurkan karya terbarunya berjudul “Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Tuan Guru di Lombok”. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai praktik wakaf, problematika yang menyertainya, serta dinamika penyelesaian sengketa yang berkembang di tengah masyarakat Lombok.

Menurut Dr. Mustanir, wakaf di Lombok tidak hanya menyentuh ranah hukum semata, tetapi juga terkait erat dengan aspek sosial, budaya, dan religius. Di tengah masyarakat Sasak yang religius, peran Tuan Guru sebagai tokoh agama menempati posisi penting. Mereka bukan hanya pengajar agama, melainkan juga mediator sekaligus qadi yang dipercaya menyelesaikan persoalan sengketa wakaf secara adil.

“Permasalahan wakaf di Lombok sering muncul akibat ahli waris mempermasalahkan kembali objek wakaf. Dalam konteks inilah Tuan Guru menjadi figur yang mampu menjembatani perbedaan, mengedepankan musyawarah, dan menghadirkan solusi yang diterima semua pihak,” jelas Dr. Mustanir.

Buku setebal delapan bab ini tersusun sistematis. Bab pertama memaparkan kerangka penelitian, sementara Bab II mengulas maqāṣid syarī‘ah, konsep maslahah, dan efektivitas hukum dalam konteks wakaf. Bab III membahas praktik wakaf di Indonesia, dasar hukum, hingga dimensi ekonominya.

Lebih jauh, Bab IV menyoroti karakteristik sosial, budaya, dan religius masyarakat Lombok. Bab V menjelaskan problematika wakaf, mulai dari lemahnya manajemen nazir hingga status objek wakaf yang sering diperdebatkan. Bab VI menekankan posisi Tuan Guru dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur peradilan maupun musyawarah, sedangkan Bab VII menegaskan kontribusi mereka dalam membentuk hukum wakaf yang adaptif, reflektif, dan fungsional. Buku ini ditutup dengan Bab VIII yang merangkum temuan sekaligus refleksi penulis.

Dr. Mustanir menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ala Tuan Guru mengandung tiga prinsip penting, pertama Adaptif: menyesuaikan dengan nilai sosial budaya masyarakat, kedua Reflektif: berakar pada kearifan lokal, ketiga Fungsional: memastikan kepastian hukum serta kemaslahatan.

Dengan prinsip tersebut, penyelesaian sengketa tidak hanya mengatasi konflik sesaat, melainkan juga menciptakan stabilitas sosial dan manfaat jangka panjang.

Buku ini juga menyoroti tantangan wakaf di Lombok, seperti manajemen nazir yang belum profesional, status objek wakaf yang kerap diperdebatkan, serta lemahnya administrasi akta wakaf. Untuk itu, Dr. Mustanir merekomendasikan agar nazir lebih profesional, muwakif melibatkan keluarga dalam musyawarah, dan administrasi wakaf diperkuat.

Ia menambahkan, model penyelesaian sengketa berbasis Tuan Guru berpotensi menjadi inspirasi penyelesaian wakaf di Indonesia. “Jika pola ini diterapkan lebih luas, maka akan lahir sistem penyelesaian sengketa wakaf yang lebih efektif dan sesuai kultur masyarakat Muslim Indonesia,” ujarnya saat dihubungi oleh Swarnaberita.

Dengan peluncuran buku ini, Dr. Ahmad Mustanir berharap masyarakat dan akademisi mendapatkan perspektif baru mengenai dinamika wakaf sekaligus inspirasi dalam membangun tradisi penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkemaslahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *