Dede Yusuf Kritik KPU Soal Rahasia Ijazah Capres-Cawapres
Jakarta, Swarnaberita.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan keberatannya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, KTP, dan akta kelahiran.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pencalonan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Dede menegaskan, ijazah calon pemimpin bangsa seharusnya bisa diakses publik demi transparansi demokrasi.
“Orang melamar kerja saja harus melampirkan CV lengkap dengan ijazah. Apalagi kalau ingin jadi Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Keputusan KPU ini menuai sorotan karena dianggap mengurangi keterbukaan informasi dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.