BPJS Kesehatan Tak Menanggung Semua Penyakit, Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover
Swarnaberita.com – BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan biaya pengobatan. Dengan menunjukkan kartu kepesertaan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, tidak seluruh jenis penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa sejumlah layanan berada di luar cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan sendiri memiliki misi meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi serta menghadirkan jaminan kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh penduduk Indonesia. Meski cakupan layanannya luas, peserta tetap perlu memahami batasan manfaat agar tidak mengalami kendala saat berobat.
Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan. Informasi resmi juga dapat diperoleh melalui layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setidaknya terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.
- Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis bersifat eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan wajib.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara tepat dan optimal, serta menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan medis.
