STAI Yogyakarta akan menggelar Sharing Session “Crypto”, hadirkan pembicara dari Kanada
Gunungkidul, Swarnaberita.com – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta menginisiasi Sharing Session dengan tema “Crypto, Syariah, dan Masa Depan Ekonomi Digital”. Acara ini akan berlangsung pada Minggu, 21 September 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Seminar STAI Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY.
Kegiatan ini lahir dari keprihatinan sekaligus respons atas pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya fenomena cryptocurrency dan blockchain. Keberadaan aset digital tersebut menimbulkan perdebatan panjang—mulai dari aspek legalitas, keamanan, hingga kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
“STAI Yogyakarta berkomitmen melahirkan generasi yang kritis dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Karena itu, pembahasan mengenai kripto dari perspektif hukum, etika, dan syariah menjadi sangat penting,” ujar Dr. Diyah Mintasih, S.Pd.I., M.Pd., Ketua STAI Yogyakarta, yang sekaligus akan menjadi keynote speaker dalam acara ini.
Diskusi ini akan dipandu oleh Khusnul Khotimah, M.Pd., dosen STAI Yogyakarta, dengan menghadirkan dua narasumber utama: Louis Pierre Morin – Praktisi kripto asal Kanada yang akan mengupas praktik penggunaan kripto dalam dunia keuangan digital dan Januariansyah Arfaizar – Dosen Ekonomi Syariah STAI Yogyakarta yang akan membahas aspek hukum ekonomi Islam dan etika kripto di era digital.

Melalui kegiatan ini, STAI Yogyakarta ingin: Memberikan pemahaman menyeluruh tentang kripto dalam perspektif hukum positif dan syariah. Menjadi ruang diskusi akademik bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Memperkuat literasi digital-ekonomi Islam di lingkungan perguruan tinggi Islam. dan Menggali pemikiran konstruktif tentang arah masa depan ekonomi digital berbasis nilai-nilai Islam.
Bagi mahasiswa, kegiatan ini diharapkan menambah wawasan tentang kripto sekaligus melatih kemampuan menilai praktik keuangan digital sesuai syariah. Sementara bagi dosen, forum ini menjadi wadah memperluas khazanah keilmuan untuk riset dan pembelajaran di bidang hukum ekonomi Islam kontemporer.
Menurut Hudan Mudaris, wakil ketua III STAI Yogyakarta, melalui Sharing Session ini, STAI Yogyakarta berharap lahir pemahaman yang lebih matang mengenai posisi kripto dalam dinamika ekonomi digital global, khususnya dalam bingkai syariah. Selain itu, forum ini diharapkan menjadi langkah awal penelitian lebih lanjut serta mendorong lahirnya sikap kritis dan bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan modern, pungkasnya.